Monday, 30 September 2019

Jadi Akil Batas-Batas Safar Bagi Para Musafir


Batas awal safar (bepergian) yaitu suatu batas dimana jikalau seseorang telah melalui batas ini sudah dinamakan musafir (orang yang bepergian), sehingga boleh melaksanakan jamak atau qashar apabila memenuhi syarat-syaratnya.

Batas awal safar ini berbeda-beda meninjau keadaan kawasan pemukiman yang ditempati oleh orang yang akan bepergian. Keadaan kawasan pemukiman tersebut antara lain :

  1. Orang yang bertempat tinggal di kawasan yang padat bangunan (baik pedesaan atau perkotaan) apabila tempat itu mempunyai batas, baik berbentuk tugu atau yang lain, maka awal safarnya yaitu dengan melalui batas tempat tersebut, apabila tempat tersebut tidak mempunyai batas sama sekali, atau ada batasnya  namun tujuan perjalanan si musafir tidak melalui batas tersebut (sebagaimana batas desanya ada di sebelah barat sedangkan tujuan perjalanannya kearah timur), maka batas awal safarnya yaitu dengan melalui simpulan bangunan yang di nisbatkan pada tempat tersebut.
  2. Bagi orang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang tidak terdapat rumah atau bangunan, ibarat dihutan atau padang pasir, maka awal safarnya yaitu dengan meninggalkan tempat dimana ia membisu berdasarkan ‘uruf (kebiasaan)nya.

Dua poin diatas merupakan ketentuan bagi musafir yang melaksanakan perjalanan darat. Sekarang apabila yang ditempuh perjalanan laut, ibarat orang tang tinggalnya di pesisir, maka batas awal safarnya yaitu dengan berangkatnya bahtera yang ditumpangi.

Batas Akhir Safar


Batas simpulan safar yaitu suatu batas dimana seseorang yang bepergian sudah tidak dikatakan musafir lagi, sehingga tidak diperbolehkan melaksanakan jamak dan qashar, lantaran masa perjalanannya dianggap sudah habis.

Ketentuan batas simpulan safar yang mengakibatkan tidak diperbolehkannya musafir melaksanakan rukhshah qashar maupun jamak dibagi menjadi beberapa bab sebagaimana berikut :

  1. Musafir telah hingga pada batas tempat tinggalnya walaupun hanya sekedar lewat atau tidak memasukinya.
  2. Musafir telah hingga pada batas desa lain, dimana ia sebelumnya sudah ada niat untuk bermukim ditempat tersebut.
  3. Musafir telah hingga dibatas desa lain dimana sebelumnya ia sudah tahu bahwa ia akan menetap di desa tersebut selama 4 hari 4 malam atau lebih.
  4. Niat kembali / pulang ke desanya, baik ada hajat atau tidak atau niat kembali ketempat lain selain desanya, sedangkan si musafir tidak mempunyai keperluan ketempat lain tersebut atau ada kebimbangan dihati musafir , apakah ia pulang atau tidak.

Perjalanan sanggup dikatakan berakhir sehingga tidak diperbolehkan melaksanakan jamak dan qashar apabila memenuhi tiga syarat berikut :

  1. Ketika niat, musafir dalam keadaan membisu (tidak sedang berjalan), apabila timbulnya niat saat si musafir sedang berjalan, ibarat sedang naik bus atau kendaraan yang lain, maka niat ini tidak besar lengan berkuasa terhadap kelangsungan safar.
  2. Perjalanannya belum hingga pada tempat yang dituju.
  3. Musafir tidak berstatus sebagai pengikut (independen, atau bepergian berdasarkan kehendaknya dan mempunyai tujuan sendiri)

Contoh : pak gufron yaitu orang yang berdomisili di desa tlanakan pamekasan. Suatu hari ia ingin pergi ke kota Surabaya, ternyata sesudah hingga di bangkalan, ia memutuskan untuk kembali ke tlanakan.

Pada pola ini , sesudah pak gufron memutuskan untuk kembali ke tlanakan, secara otomatis perjalanannya dianggap berakhir, lantaran sudah memenuhi tiga syarat diatas.

Sekarang apabila niat pulang tadi ternyata digagalkan dan si musafir meneruskan perjalanannya ke Surabaya. Maka hitungan safar dimulai dari bangkalan bukan dari tlanakan. Dengan artian, apabila jarak antara bangkalan dengan Surabaya tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang memperbolehkan meng-qashar shalat), ia tidak diperbolehkan melaksanakan jamak-qashar.

Jadi Arif Syarat Syarat Shalat Jamak Taqdim Dan Jamak Takhir


Syarat Jamak Taqdim adalah: (1). Tertib; Apabila musafir mau melaksanakan jamak shalat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak shalat maghrib dengan isya’, maka ia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. (2). Niat jamak pada waktu shalat yang pertam; Apabila musafir hendak melaksanakan shalat dengan jamak taqdim,maka diharuskan niat jamak pada waktu melaksanakan shalat yang pertama.

(3) Muwalah (bersegera); Maksudnya ialah antara kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap usang oleh ‘uruf. Apabila dalam jamak terdapat pemisah yang dianggap usang oleh ‘uruf, ibarat melaksanakan shalat sunat, maka mushalli tidak sanggup melaksanakan jamak dan harus mengakhiri shalat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya. (4). Masih berstatus musafir hingga selesainya shalat yang kedua; Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niatan mukim, maka mushalli tidak beleh melaksanakan jamak, alasannya udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan shalat yang kedua pada waktunya.

Catatan : Diperkenankannya menjamak shalat, disamping harus memenuhi syarat-syarat diatas, syarat-syarat qashar juga harus terpenuhi semua, ibarat harus keluar dari batas desa, dalam perjalanan mubah dll.

  1. Niat jamak pada waktu shalat yang pertama. Waktu niat dalam jamak ta’khir ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama hingga tersisa waktu kira2 memuat satu rakaat.
  2. Tetapnya perjalanan hingga selesainya shalat yang kedua. Artinya apabila seorang musafir yang belum mengerjakan shalat jamak, atau tengah mengerjakannya , ternyata mukim, baik dengan niat mukim ditengah2 shalat atau ragu; apakah ia niat mukim atau tidak, maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus qadla’.

Sedangkan tertib dan muwalat tidak menjadi persyaratan dalam jamak ta’khir.

Jadi Cerdik Bangkitnya Ekonomi Kaum Sarungan Bmt Ugt Sidogiri


Bangkitnya Ekonomi Kaum Sarungan. Di tengah angin kencang krisis ekonomi dan moneter yang merontokkan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis pada ribawi, forum keuangan yang berbasis pada syariah terhindar dari krisis tersebut. Lembaga keuangan yang bersifat konvensional lebih sering menindas orang ekonomi rendah dengan memperlihatkan bunga yang cukup besar.

Dari sisi agama hal yang demikian itu sangat terang sekali bahwa hukumnya ialah riba. Berangkat dari keprihatinan terhadap ekonomi ummat yang saat itu (antara tahun 1995-1996) praktik ekonomi ribawi dalam bentuk rentener sudah menjalar ke desa-desa, termasuk ke Sidogiri, serta tercekiknya kaum lemah (dhuafa) dan kaum yang tertindas (mustad'afiin) menjadi pendorong berdirinya Koperasi BMT MMU di Sidogiri pada pertengahan tahun 1997.

Koperasi BMT MMU (Baitul Mal wa Tamwil Maslahah Mursalal lil Ummah) Sidogiri merupakan forum simpan pinjam dengan referensi bagi hasil sesuai dengan syariah yang diprakarsai oleh beberapa pencetus dan alumni Pondok Pesantren Sidogiri. Sebelum itu, Ponpes Sidogiri telah mendirikan Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri, disingkat "Kepontren Sidogiri" semenjak tahun 1961 yang dirintis oleh K.A Sa'doellah Nawawie (Penanggung Jawab dan Ketua Pengurus Ponpes Sidogiri). Keberadaan Kepontren Sidogiri yang kemudian hari menjadi cikal bakal kebangkitan ekonomi syariah di Sidogiri. Karena itulah, Pondok Pesantren Sidogiri menerima predikat sebagai "Pesantren Wirausaha Pertama".

Sejak didirikan tahun 1997, Koperasi BMT MMU memperlihatkan kemajuan yang signifikan baik dari segi aset, penerimaan kas dan keuntungan bersihnya (SHU). Saat ini, unit pelayanannya telah berubah menjadi 86 unit yang tersebar di aneka macam daerah di Jawa Timur. Sejak 25 September 2009, alih bina Koperasi BMT MMU Sidogiri di ubah menjadi binaan Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Timur. Kemudian, semenjak November 2013, Koperasi BMT MMU Sidogiri berganti nama menjadi Koperasi BMT Maslahah Pasuruan.

Setelah sukses menyebarkan Koperasi BMT Maslahah Pasuruan, para pengurus memprakarsai berdirinya Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri yang aset, omzet dan keuntungan bersihnya terus berkembang dan makin menerima kepercayaan dari masyarakat. Kini, Koperasi BMT UGT Sidogiri telah mempunyai 242 unit pelayanan yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia menyerupai Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta Utara dan luar Jawa.

Pandangan terhadap orang sarungan yang identik dengan orang-orang pesantren dan pedesaan telah bergeser. Orang sarungan ternyata bisa bekerja cerdas dan bekerja lapang dada sehingga bisa meraih kesuksesan dalam bidang keuangan mikro syariah pada ketiga koperasi syariah di Sidogiri yang mereka dirikan. Terbukti, bahwa Koperasi BMT UGT Sidogiri menduduki peringkat puncak The Best Islamic Micro Finance versi Karim Consulting Indonesia.

Keberhasilan tersebut merupakan perwujudan visi khidmah lil mah'had wa khidmah lil ummah (pengabdian pada pesantren dan dedikasi kepada umat) dan misi untuk berkhidmat kepada masyarakat melalui jalur pendidikan, sosial dan ekonomi. Lembaga-lembaga yang berlatar belakang Pondok Pesantren Sidogiri tersebut akan diperluas untuk mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).

Referensi : Syaiful Bakhri | Sukses Koperasi Syariah di Sidogiri; The Best Islamic Micro Finance | Cipta Pustaka Utama 2015

Jadi Cerdik File Format Raport Ra Atau Tk Terbaru Format Word


File Raport RA atau TK. Raport merupakan dokument yang berisi nilai prestasi siswa yang dibentuk sebagai laporan kepada orang bau tanah atau walinya. Fungsi raport bagi orang bau tanah supaya sanggup mengetahui menyerupai apa perkembangan anaknya selama mencar ilmu disekolah. Dan memotivasi orang bau tanah untuk menfasilitasi perangkat mencar ilmu anaknya. Selain untuk orang tua, raport juga berfungsi untuk siswa dan guru, yaitu:

Bagi Siswa : Mengetahui kemajuan hasil belajarnya, konsep atau teori yang belum dikuasai, hal ini sanggup memberis emangat gres untuk mencar ilmu lebih baik.

Bagi Guru : Penilaian dipakai guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa dalam satu kelas. Hasil penilaian harus sanggup mendorong guru supaya mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk memilih seni administrasi mengajar yang lebih tepat.

Bagi Wali Kelas : Melalui raport wali kelas sanggup mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa dalam kelas, wali kelas sanggup memilih seni administrasi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya contohnya dengan menata ulang pengaturan daerah duduk, pembagian anggota kelompok mencar ilmu dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi siswa atau membantu mengatasi kesulitan blajar siswa yang lemah.

Melalui nilai raport ini banyak hal yang sanggup dilakukan seorang guru/wali kelas, orang bau tanah maupun siswa itu sendiri. Semoga file ini sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua...

File Format Raport RA atau Taman Kanak-kanak Terbaru Format Word

Demikian dari kami, semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cerdik Uang Atau Harta Berdasarkan Pandangan Syariat Islam Dalam Al-Quran


Uang atau Harta Menurut Pandangan Al-Quran. Terlebih dahulu perlu dijelaskan pandangan Al-Quran perihal harta (uang) dan pengembangannya dalam acara ekonomi. "Uang" antara lain diartikan sebagai "harta" kekayaan, dan "nilai tukar bagi sesuatu". Berbeda dengan dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran uang, pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk mencari rezeki bukan hanya yang mencukupi kebutuhannya, tetapi Al-Quran memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkannya fadhl Allah, yang secara harfiah berarti "kelebihan yang bersumber dari Allah".

"Apabila kau telah final shalat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah fadhl (kelebihan/rezeki) Allah" (QS A1-Jumu'ah: 10). Kelebihan tersebut dimaksudkan antara lain semoga yang memperoleh sanggup melaksanakan ibadah secara tepat serta mengulurkan tangan pertolongan kepada pihak lain yang oleh lantaran satu dan lain alasannya tidak berkecukupan.

Harta atau uang dinilai oleh Allah Swt. sebagai "qiyaman", yaitu "sarana pokok kehidupan" (QS Al-Nisa': 5). Tidak heran jikalau Islam memerintahkan untuk memakai uang pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya. Bahkan memerintahkan untuk menjaga dan memeliharanya sampai-sampai Al-Quran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak berilmu mengurus hartanya secara baik. Dalam konteks ini, Al-Quran berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang: "Janganlah kau memberi orang-orang yang lemah kemampuan (dalam pengurusan harta) harta (mereka yang ada di tangan kau dan yang dijadikan Allah untuk semua sebagai sarana pokok kehidupan)" (QS Al-Nisa': 5).

Bukan hanya itu, Al-Quran memerintahkan siapa pun yang melaksanakan transaksi hutang piutang, semoga mencatat jumlah hutang piutang itu, jangan hingga oleh satu dan lain hal tercecer hilang atau berkurang. Jangan bosan (enggan) menulisnya sedikit atau banyaksampai batas waktu pembayarannya (QS Al-Baqarah: 282).

Bahkan kalau perlu meminta pertolongan notaris dalam pencatatannya. Kepada notaris serta yang melaksanakan transaksi itu, Allah berpesan pada lanjutan ayat di atas: dalam arti, hendaknya notaris jangan merugikan orang yang melaksanakan transaksi terutama dengan mengurangi haknya masing-masing, dan bagi yang melaksanakan transaksi hendaknya jangan juga merugikan sang notaris dalam waktu, tenaga, dan pikirannya tanpa memberi imbalan yang wajar. Diperintahkan juga semoga menentukan saksi-saksi dalam hal hutang-piutang, kalau bukan dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan:

Agar kalau seseorang tersesat/lupa, maka yang satu lainnya akan mengingatkannya (QS Al-Baqarah: 282). Demikian antara lain kandungan pesan ayat yang terpanjang dalam Al-Quran.

Pandangan Al-Quran terhadap uang atau harta menyerupai yang dikemukakan sekilas ini, bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui, Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri insan serta naluri positifnya. Dalam bidang harta atau keuangan, Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan: "Telah menjadi naluri insan kecintaan kepada lawan seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, hewan ternak, sawah, dan ladang" (QS Ali 'Imran: l4).

"Harta yang banyak" oleh Al-Quran disebut "khair" (QS Al-Baqarah: 180), yang arti harfiahnya ialah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan ialah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, insan akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.

Karena daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang-ulang Al-Quran dan hadits, memperingatkan semoga insan tidak tergiur oleh kegemerlapan uang, atau diperbudak olehnya sehingga mengakibatkan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.

Jadi Terpelajar Upload Data Siswa Di Simpatika Menciptakan Galau


Upload Data Siswa di Simpatika Membuat Galau. Masih ingat artikel saya beberapa waktu yang kemudian ihwal tidak dapat edit data siswa? Mungkin bagi admin sekolah hal ini sudah tidak abnormal lagi, alasannya sudah terbiasa Karena pergantian sistem dari padamu negeri ke simpatika menciptakan sebagian besar data siswa hilang entah kemana.

Hal ini mengakibatkan data siswa tidak tampil waktu cetak S25 dan tidak dapat verval sekolah, sehingga berakibat jelek pada guru yang mendapat pinjaman sertifikasi. Biasanya kita upload eksklusif dengan file excel, saya sudah coba upload sekian kali tapi belum muncul juga. Sekarang yang dapat dilakukan admin sekolah hanya meng-upload data siswa satu persatu, dan tentu akan memakan waktu yang cukup lama, okelah kalau yang upload itu hanya 50 siswa, kalau hingga 100/200? saya yakin itu akan menciptakan tubuh pegel-pegel.

Namun, kalau nantinya simpatika dapat kita upload secara keseluruhan maka beberapa hal yang perlu diperhatikan biar tidak error. Setelah anda mengunduh format data excel, pastikan semua cell menggunakan format text, caranya:

  1. Silahkan Ctrl+A > klik kanan > Format Cell > Number > Text > OK
  2. Pada kolom "KODE SISTEM" dikosongkan saja
  3. Kemudian ketik satu persatu data siswa anda, wah ini juga yang menghambat kerja admin sekolah
  4. Ok, hiraukan nomor 3 (kalau ingin cepat). Silahkan copy data siswa anda yang ada di emis (file excel), kenapa emis? alasannya kedepan di khawatirkan data EMIS akan di singkronkan dengan data yang ada di Padamu Negeri.
  5. Setelah data emis di copy jangan eksklusif paste/enter, tapi harus menggunakan fungsi paste special > Values > Skip blanks > OK. ibarat gambar ini

kenapa harus paste special? alasannya semua file tersebut harus format text, apalagi mengcopy dari data emis yang tertanam rumus dalam aplikasinya.Pada kolom tanggal lahir memakaai format 2001-01-30 (tahun-bulan-tanggal) yang biasanya di EMIS menggunakan format 30/01/2001.

OK kini tinggal kita upload file data siswa yang sudah di isi tadi. SELESAI. Semoga bermanfaat...!

Jadi Cendekia Sejarah Munculnya Kajian Islam Kontemporer / Islam Modern


Munculnya Kajian Islam Kontemporer. Kajian wacana Islam (Islamic Studies/Dirasah Islamiyyah) remaja ini begitu diminati oleh aneka macam pihak. Bukan hanya para cendekiawan muslim saja yang serius mengkaji Islam, akan tetapi juga orang-orang Barat non-Muslim juga menggeluti Islam sebagai obyek kajian. Namun demikian, bukan hanya kaum orientalis yang mengkaji Islam secara analisis, para cendekiawan pun tertarik dengan aneka macam kajian Islam yang menyuguhkan aneka macam disiplin keilmuan.

Dalam sejarahnya, kelimuan Islam telah berproses sedemikian rupa sampai memunculkan aneka macam disiplin keilmuan yang mana dikaji dari aneka macam pendekatan. Perkembangan keilmuan Islam telah diwarnai dengan aneka macam realitas yang dengan terperinci kuat atau dipengaruhi oleh perubahan zaman menuju modernitas.

Tholhatul Choir dan kawan-kawan dalam buku yang berjudul “Studi Islam Kontemporer” menyajikan ulasan dan pembahasan keilmuan Islam secara runtut dari zaman klasik sampai modern dengan berangkat dari pikiran filsafat sampai sosio-kultural. Hingga pada akhirnya, Islam tidak hanya memunculkan disiplin ilmu yang bersifat normatif menyerupai fiqh, ushul fiqh, tasawuf, ilmu kalam, dan lain-lainnya, akan tetapi juga bisa menghadapi aneka macam problematika kontemporer menyerupai permasalahan gender, pluralisme dan pluralitas, HAM, dan aneka macam permasalahan lainnya.

Pada dasarnya, kajian Islam kontemporer itu merupakan hasil sintesis dari tradisi keilmuan Islam klasik (tesis) dan tradisi keilmuan Islam kontemporer (antitesis). Dengan demikian, kajian Islam kontemporer menggabungkan dua kmponen sekaligus yakni warisan khazanan keilmuan Islam klasik (turats) yang telah ada sebelumnya dan modernitas (hadatsah) yang mana kehadirannya merupakan suatu keniscayaan.

Di antara sumber yang terkuat untuk pengantar studi perkembangan sejarah interaksi Muslim dengan nilai-nilai dan institusi-institusi modern yaitu buku Esposito, Islam The Straight Path, yang mencatat perkembangan dan ragam respons kaum Muslimin terhadap modernitas, modernis, revivalis, neo-revivalis, tradisionalis, neo-tradisionalis, neo-modernis, dan konservatif. Semua kategori tersebut mempunyai abjad yang bermacam-macam dalam menanggapi modernitas, mulai dari ajarannya, bentuk peradaban fisik-materialnya, tokoh-tokohnya, dan lain sebagainya. Sikap-sikap yang diambil oleh masing-masing kelompok tersebut barangkali merupakan cermin kentalnya pengalaman intelektual dan latar belakang religio-politik yang dimiliki. Itulah pandangan umum (overview) yang dicatat oleh Esposito dengan nuansa yang lebih menekankan aspek perkembangan intelektualisme di kalangan umat muslim.

Kemunculan kajian atau studi wacana keislaman kontemporer yaitu tanggapan dari sentuhan tradisionalitas dan modernitas yang berasal dari Barat. Persinggungan keduanya itu terjadi sebab pembelaan terhadap pendapat-pendapat tradisional akan tetapi juga kecerdikan kritis yang mengkritisi tradisionalitas itu sendiri.

Lebih dari itu, Islam yaitu sebuah agama yang mana menjadi sebuah agama yang kaya akan ilmu pengetahuan dilihat dari aneka macam pendekatan. Berangkat dari sebuah doktrin yang mendasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Saw (mashadir al-tasyri’ al-muttafaq ‘alaih), dari kedua sumber aturan tersebut muncullah aneka macam tafsir (interpretation) yang mana lalu lahirlah aneka macam kajian dan pembahasan secara ilmiah.

Akhirnya, lingkungan pun turut berperan serta dalam kajian Islam sehingga selain sebagai agama, Islam juga ditarik pada ranah sosial. Dewasa ini, politik pun turut berperan dan Islam pun menjadi kelompok politik oleh sebagian umatnya.

Dengan demikian, Islam lalu menjadi suatu obyek kajian dan pembahasan yang bisa disoroti dari aneka macam pendekatan dan sudut pandang. Dalam hal ini, Fazlur Rahman pun menanggapi dan merumuskan bahwa Islam itu terbagi menjadi Islam normatif dan Islam historis dilihat dari pembumiannya terhadap pandangan sosio-kultural.

Begitu luas studi atau kajian wacana Islam di kala kini. Sekarang ini, kebutuhan terhadap kajian Islam kontemporer tidak bisa dan dihentikan diabaikan. Minat dan antusiasme kalangan akademisi terhadap bidang pemikiran tersebut pun sangat besar. Hal itu sanggup dilihat dari produksi karya ilmiah yang memakai metode kontemporer dalam mengkaji Islam.

Semua itu dilakukan dalam rangka untuk mengaktualisasikan pandangan hidup Islam dalam dunia modern supaya bisa menjawab tantangan zaman yang mengitarinya dan menyikapi perubahan sosial yang dihadapi oleh umat Islam secara memadai. Dengan demikian, pemikiran keagamaan dan pandangan hidup Islam tidaklah kehilangan relevansi dikala berjumpa, berkomunikasi, berinteraksi, dan bergumul dengan modernitas dan post-modernitas. Oleh sebab itu, kajian Islam dalam kala kekinian merupakan sesuatu yang sangat urgen untuk menjawab tantangan zaman.