Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional konsekwensinya harus dilakukan secara profesional oleh personil yang mempunyai kewenangan dan kemampuan profesional untuk menawarkan layanan bimbingan dan konseling. Kekuatan dan eksistensi suatu profesi muncul dari keyakinan publik. Masyarakat percaya layanan yang dibutuhkan sanggup diperoleh dari orang yang sebagai orang yang berkompeten untuk menawarkan layanan.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagai organisasi profesi pada bidang bimbingan dan konseling pada kongres ke X di semarang tetapkan Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Pengawas perlu mengetahui kompetensi konselor untuk sanggup melaksanakan pembinaan dan pengawasaan sehingga layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara profesional. Sebagai suatu keutuhan kompetensi konselor merujuk pada pengusaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan eksklusif yangbersifat membantu dan ujuk kerja profesional yang akuntabel.
Konselor ialah pendidik (UU RI no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6) sebab itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. Konselor ialah seorang profesional akhirnya layanan bimbingan dan konseling diatur dan didasarkan dalam arahan etik. Konselor bekerja dalam banyak sekali seting. Keragaman pekerjaan konselor mengandung maknanya adanya pengetahuan, sikap dan keterampilan bersama yang harus dikuasasi oleh konselor dalam seting manapun.
Pada kapasitas sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai pendidik psikologis dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi. Sebagai seorang pendidik psikologis seorang konselor harus kompeten dalam hal :
- Penguasaan konsep dan praksis pendidikan
- Kesadaran dan janji adat profesi
- Penguasaan konsep sikap dan perkembangan individu
- Penguasaan konsep dan praksis asesmen
- Penguasaan konsep da praksis bimbingan dan konseling
- Pengelolaan acara bimbingan dan konseling
- Penguasaan konsep dan praksis riset dalam bimbingan dan konseling
Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan apakah konselor yang ada disekolah mempunyai kompetensi sebagai konselor. Perlu kontribusi sehingga layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh seorang konselor (berlatar pendidikan bimbingan dan konseling yang idealnya mempunyai sertifikasi konselor). Paling tidak layanan diberikan oleh guru pembimbing yang telah memperoleh pembinaan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh ABKIN maupun Depdiknas yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dengan kontribusi penuh wali kelas, guru dan pimpinan sekolah yang melaksanakan fungsi dan kiprah bimbingan dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing.
Pada kondisi paling darurat para tenaga pendidik di sekolah yaitu guru, wali kelas dan pimpinan sekolah dalam kiprah dan tugasnya maing-masing melaksanakan layanan bimbingan sesuai dengan kapasitas.
Para konselor perlu kontribusi semoga termotivasi berbagi diri sebagai tenaga yang profesional dengan melanjutkan pendidikan untuk memperoleh sertifikasi konselor dan melengkapi dengan banyak sekali acara profesi. Para guru pembimbing yang tidak berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling, pimpinan sekolah, wali kelas dan guru perlu kontribusi semoga termotivasi untuk berguru melaksanakan layanan bimbingan dan konseling secara benar.
Upaya pengembangan diri sanggup dilakukan melalui kegiatan pengembangan staf secara internal di sekolah, pertemuan pada MGBK di sanggar BK, mengikuti seminar, workshop maupun pembinaan BK, terlibat dalam organisasi profesi dan melanjutkan pendidikan.
No comments:
Post a Comment