Wednesday, 24 January 2018

Jadi Bakir Aliran Evaluasi Kompetensi Pengetahuan, Perilaku Dan Keterampilan


Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap sanggup dibentuk, sehingga terjadi sikap atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini yakni ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.

Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap penerima didik sebagai hasil dari suatu acara pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bab dari pembelajaran yakni refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap penerima didik secara individual.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap


Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati anutan agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Penilaian Kompetensi Pengetahuan


Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bab dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan.

Adapaun penilaian pengetahuan sanggup diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melaksanakan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan penerima didik. Penilaian terhadap pengetahuan penerima didik sanggup dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut sanggup juga dipakai sebagai pemetaan kesulitan berguru penerima didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai acuan teknis bagi pendidik untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dalam lampirannya menuliskan bahwa untuk semua mata pelajaran di SMP, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh penerima didik pada ranah pengetahuan yakni memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.

a.Pengetahuan Faktual

Pengetahuan faktual berisi konvensi (kesepakatan) dari elemen-elemen dasar berupa istilah atau simbol (notasi) dalam rangka memperlancar pembicaraan dalam suatu bidang disiplin ilmu atau mata pelajaran (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan faktual meliputi aspek-aspek pengetahuan istilah, pengetahuan khusus dan elemen-elemennya berkenaan dengan pengetahuan perihal peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber informasi, dan sebagainya. Sebagai teladan dari pengetahuan faktual yakni sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal langit, bumi, dan matahari;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta mengenai kebudayaan dan pranata sosial;
  • pengetahuan perihal karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal;
  • pengetahuan perihal simbol-simbol dalam peta;
  • pengetahuan perihal matahari yang mengeluarkan sinar panas;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta yang penting dalam bidang kesehatan;
  • pengetahuan perihal desa dan kota;
  • pengetahuan perihal bola dan bentuk peralatan olahraga lainnya;
  • pengetahuan perihal banyak sekali tindakan kriminal di masyarakat;
  • lambang-lambang dalam matematika
  • pengetahuan perihal banyak sekali bentuk lukisan yang dipamerkan.

b.Pengetahuan Konseptual

Pengetahuan konseptual memuat pandangan gres (gagasan) dalam suatu disiplin ilmu yang memungkinkan orang untuk mengklasifikasikan sesuatu objek itu teladan atau bukan contoh, juga mengelompokkan (mengkategorikan) banyak sekali objek. Pengetahuan konseptual meliputi prinsip (kaidah), hukum, teorema, atau rumus yang saling berkaitan dan terstruktur dengan baik (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan konseptual meliputi pengetahuan penjabaran dan kategori, pengetahuan dasar dan umum, pengetahuan teori, model, dan struktur. Contoh pengembangan konsep yang relevan contohnya sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal teori evolusi dan rotasi bumi;
  • pengetahuan perihal macam-macam kekerabatan interaksi dan sistem sosial;
  • pengetahuan perihal struktur kalimat yang benar dan bagian-bagiannya;
  • pengetahuan perihal fungsi peta dalam geografi;
  • pengetahuan perihal hukum-hukum fisika dasar;
  • pengetahuan perihal makanan sehat;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pemerintahan desa;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pertandingan dan perlombaan dalam olahraga;
  • pengetahuan perihal dasar-dasar pengembangan huruf mulia;
  • pengetahuan perihal penjumlahan dan pengurangan;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip dasar melukis.

c. Pengetahuan Prosedural

Pengetahuan prosedural yakni pengetahuan perihal bagaimana urutan langkah-langkah dalam melaksanakan sesuatu. Pengetahuan prosedural meliputi pengetahuan dari umum ke khusus dan algoritma, pengetahuan metode dan teknik khusus dan pengetahuan kriteria untuk memilih penggunaan mekanisme yang sempurna (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Contoh pengetahuan prosedural antara lain sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal mekanisme pemanfaatan panas matahari sebagai sumber tenaga;
  • pengetahuan perihal mekanisme pendirian organisasi sosial;
  • pengetahuan perihal mengartikan kata yang didasarkan pada analisis struktur kalimat;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pembuatan gambar peta;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengukuran tegangan listrik;
  • pengetahuan perihal pola makan yang baik dan sehat;
  • pengetahuan perihal tata cara pemilihan kepala desa;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah yang benar dalam start pada nomor lari dan nomor jalan;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengembangan huruf mulia bagi penerima didik di sekolah;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah penjumlahan bilangan yang terdiri atas tiga angka;
  • pengetahuan perihal teknik-teknik penerapan dan pembuatan karya lukis memakai cat air di atas kanvas.

Penilaian Kompetensi Keterampilan


Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap penerima didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B yakni lulusan mempunyai kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah aneh dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 perihal SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal sehabis penerima didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

baca: Pedoman penilaian paud tk ra

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan


Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan penerima didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar. Dalam ranah konkret keterampilan ini meliputi acara menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini meliputi acara menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Itulah artikel membuatkan dari perihal Pedoman Penilaian Kompetensi Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan. Dan kalau ingin mempunyai dokument ini, bisa anda download pada link di bawah ini:

Pedoman Penilaian Keterampilan
Pedoman Penilaian Pengetahuan
Pedoman Penilaian Sikap

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

No comments:

Post a Comment