Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-penilaian-pendidikan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mekanisme-penilaian-pendidikan. Sort by date Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cerdik Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016


Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik; evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh info deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik:

  1. perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  2. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik evaluasi lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.


Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan:

  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada tamat jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan hasil evaluasi pendidikan pada tamat semester dan tamat tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi oleh Pendidik; dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Download standar evaluasi kurikulum 2013 Permendikbud 23 tahun 2016

pada link berikut ini:
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran; mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan; menindaklanjuti hasil pengamatan; dan mendeskripsikan sikap penerima didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Monday, 4 February 2019

Jadi Berakal Panduan Evaluasi Siswa Mi Sd Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017


Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam acara pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian bersahabat kaitannya dengan informasi seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu ialah kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning ) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning).

Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini.

  1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik.
  2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. 
  3. Pembelajaran ialah proses interaksi yang direncanakan antara akseptor didik dengan akseptor didik lainnya, dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar. 
  5. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk penilaian tamat dan ujian sekolah/madrasah. 
  6. Penilaian harian (PH) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar akseptor didik sehabis melaksanakan acara pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian tamat semester (PAS) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian tamat tahun (PAT) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik di dalam dan di luar pembelajaran. 
  12. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. 
  14. Prinsip penilaian ialah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian ialah mekanisme dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian ialah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian ialah cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan penilaian dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian ialah alat yang disusun dan dipakai untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Selengkapnya bagikan Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini dalam format PDF yang bisa anda unduh pada link di bawah ini:

Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013

Demikian dari kami supaya bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Thursday, 10 November 2022

Pasti Dapat Tujuan Dan Prinsip Evaluasi Hasil Berguru Siswa (2)

Tujuan dan prinsip penilaian hasil berguru Siswa (2) – Sistem penilaian pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah mempunyai tujuan dan prinsip dalam penilaian hasil berguru siswa. Pada artikel sebelumnya sudah diterbitkan topik sistem penilaian dalam pendidikan dengan materi kajian ruang lingkup penilaian hasil berguru siswa.

Tujuan dan prinsip penilaian hasil berguru Siswa  PASTI BISA Tujuan dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar Siswa (2)

Dan, artikel ini ialah kelanjutan dari artikel terbut dengan topik sama dalam bahsan tujuan dan prinsip penilaian hasil berguru siswa. Jika anda belum membaca artikel tersebut, sebaiknya anda:

Tujuan dan prinsip penilaian

Penilaian hasil berguru siswa dalam pendidikan di forum sekolah bertujuan untuk:

1.Memantau dan mengevaluasi
Pantauan dan penilaian dilakukan terhadap proses, kemajuan berguru dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkelanjutan.

2.Menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Semua mata pelajaran di forum sekolah mempunyai SKL tertentu. Penilaian dilakukan bertujuan untuk memilih pencapaian pada SKL mata pelajaran bersangkutan.

3.Menilai pencapaian SKL secara nasional
Penilaian juga bertujuan untuk menilai pencapaian SKL pada mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Untuk jenjang SMP/Sederajat, penilaian dilakukan terhadap 4 mata pelajaran yang di-UN-kan, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Prinsip penilaian pendidikan di forum sekolah bertolak dari 9 prinsip berikut ini;

1.Sahih
Penilaian hasil berguru siswa dikatakan sahih apabila didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur pada penerima didik. Penilaian sanggup mengukur apa yang hendak diukur pada penerima didik.

2.Objektif
Penilaian pendidikan tidak sanggup melalui terkaan atau asumsi semata melainkan memakai mekanisme dan kriteria penilaian yang jelas. Bukan berdasar pada unsur subjektivitas pelaksana penilaian.

3.Adil
Prinsip penilaian adil berarti penilaian hasil berguru penerima didik tidak meguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya ialah perbedaan latar belakang sosial, budaya ataupun alasannya ialah berkebutuhan khusus.

4.Terpadu
Penilaian oleh guru dilakukan secara terpadu dalam acara pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

5.Terbuka
Prinsip penilaian hasil beserta didik didasarkan pada prinsip terbuka. Sistem penilaian, baik prosedur, kriteria maupun dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui secara transparan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan penilaian hasil berguru siswa.

6.Menyeluruh
Penilaian hasil hasil berguru siswa dilakukan secara menyeluruh dalam aneka macam aspek kompetensi untuk mengetahui perkembangan penerima didik melalui aneka macam teknik penilaian.

7.Berkesinambungan
Penilaian terhadap penerima didik dilakukan secara berkelanjutan.sehingga sanggup memantau kemampuan perkembangan siswa.

8.Sistematis
Sistem penilaian terhadap hasil berguru siswa dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti mekanisme dan tahap-tahap yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.

9.Acuan
Penilaian dilakukan menurut kriteria dan pola pada ukuran pencapaian kompetensi dasar yang ditetapkan dalam kurikulum.

10..Akuntabel
Prinsip penilaian hasil berguru siswa yang terakhir ialah akuntabel. Akuntabel artinya penilaian hasil berguru siswa  sanggup dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, mekanisme penilaian maupun hasil penilaian.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian hasil berguru penerima didik tersebut maka tujuan penilaian dalam pendidikan di forum sekolah sanggup tercapai secara optimal.


Monday, 4 February 2019

Jadi Berilmu Pengertian, Prinsip Dan Karakteristik Evaluasi Sd Mi Kurikulum 2013


Penilaian merupakan serangkaian acara yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi wacana proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian juga dipakai untuk mengumpulkan data dan informasi wacana kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.

Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan evaluasi di SD sebagai berikut:

  1. Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik.
  2. Pembelajaran yakni proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik.
  4. Penilaian Harian (PH) yakni acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  5. Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad acara pembelajaran. Cakupan evaluasi tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  6. Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester. Cakupan final semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ujian yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  8. Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  9. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi mengenai sikap akseptor didik. di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik.
  10. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
  11. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam mengaplikasikan menerapkan pengetahuan untuk dalam melaksanakan kiprah tertentu. di dalam konteks tertentu sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
  12. Prinsip evaluasi yakni azas yang mendasari evaluasi dalam pembelajaran.
  13. Mekanisme evaluasi yakni mekanisme dan metode evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  14. Prosedur evaluasi yakni langkah-langkah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  15. Metode atau teknik evaluasi yakni cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  16. Instrumen evaluasi yakni alat yang disusun oleh pendidik untuk mendapat informasi pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, meliputi instrumen tes, lisan, penugasan, kinerja, proyek, portofolio.
  17. Penilaian otentik yakni pendekatan evaluasi yang menghendaki akseptor didik menampilkan sikap, memakai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sebenarnya (dunia nyata).
  18. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.


Prinsip-prinsip Penilaian


Penilaian dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
  7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Karakteristik Penilaian


Penilaian dalam Kurikulum 2013 mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Belajar Tuntas
Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai akseptor didik dalam kurun waktu mencar ilmu tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan sikap baik akseptor didik. Jika sikap akseptor didik belum mengatakan kriteria baik maka dilakukan sumbangan umpan balik dan training sikap secara eksklusif dan terus-menerus sehingga akseptor didik mengatakan sikap baik.

Ketuntasan mencar ilmu aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan mencar ilmu diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan akseptor didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan pola oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai akseptor didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan akseptor didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal sanggup segera diperbaiki.

2. Otentik
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi akseptor didik yang dikaitkan dengan situasi faktual bukan dunia sekolah. Oleh alasannya itu, dalam melaksanakan evaluasi dipakai banyak sekali bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh akseptor didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh akseptor didik.

3. Berkesinambungan
Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya yakni untuk mendapat citra yang utuh mengenai perkembangan hasil mencar ilmu akseptor didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan memakai banyak sekali bentuk penilaian.

4. Menggunakan bentuk dan teknik evaluasi yang bervariasi
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian sanggup digunakan, ibarat tes tertulis, tes lisan, penugasan, evaluasi kinerja (praktik dan produk), evaluasi proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

5. Berdasarkan pola kriteria
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai pola kriteria. Kemampuan akseptor didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Wednesday, 24 January 2018

Jadi Bakir Aliran Evaluasi Kompetensi Pengetahuan, Perilaku Dan Keterampilan


Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap sanggup dibentuk, sehingga terjadi sikap atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini yakni ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.

Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap penerima didik sebagai hasil dari suatu acara pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bab dari pembelajaran yakni refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap penerima didik secara individual.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap


Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati anutan agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Penilaian Kompetensi Pengetahuan


Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bab dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan.

Adapaun penilaian pengetahuan sanggup diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melaksanakan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan penerima didik. Penilaian terhadap pengetahuan penerima didik sanggup dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut sanggup juga dipakai sebagai pemetaan kesulitan berguru penerima didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai acuan teknis bagi pendidik untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dalam lampirannya menuliskan bahwa untuk semua mata pelajaran di SMP, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh penerima didik pada ranah pengetahuan yakni memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.

a.Pengetahuan Faktual

Pengetahuan faktual berisi konvensi (kesepakatan) dari elemen-elemen dasar berupa istilah atau simbol (notasi) dalam rangka memperlancar pembicaraan dalam suatu bidang disiplin ilmu atau mata pelajaran (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan faktual meliputi aspek-aspek pengetahuan istilah, pengetahuan khusus dan elemen-elemennya berkenaan dengan pengetahuan perihal peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber informasi, dan sebagainya. Sebagai teladan dari pengetahuan faktual yakni sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal langit, bumi, dan matahari;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta mengenai kebudayaan dan pranata sosial;
  • pengetahuan perihal karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal;
  • pengetahuan perihal simbol-simbol dalam peta;
  • pengetahuan perihal matahari yang mengeluarkan sinar panas;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta yang penting dalam bidang kesehatan;
  • pengetahuan perihal desa dan kota;
  • pengetahuan perihal bola dan bentuk peralatan olahraga lainnya;
  • pengetahuan perihal banyak sekali tindakan kriminal di masyarakat;
  • lambang-lambang dalam matematika
  • pengetahuan perihal banyak sekali bentuk lukisan yang dipamerkan.

b.Pengetahuan Konseptual

Pengetahuan konseptual memuat pandangan gres (gagasan) dalam suatu disiplin ilmu yang memungkinkan orang untuk mengklasifikasikan sesuatu objek itu teladan atau bukan contoh, juga mengelompokkan (mengkategorikan) banyak sekali objek. Pengetahuan konseptual meliputi prinsip (kaidah), hukum, teorema, atau rumus yang saling berkaitan dan terstruktur dengan baik (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan konseptual meliputi pengetahuan penjabaran dan kategori, pengetahuan dasar dan umum, pengetahuan teori, model, dan struktur. Contoh pengembangan konsep yang relevan contohnya sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal teori evolusi dan rotasi bumi;
  • pengetahuan perihal macam-macam kekerabatan interaksi dan sistem sosial;
  • pengetahuan perihal struktur kalimat yang benar dan bagian-bagiannya;
  • pengetahuan perihal fungsi peta dalam geografi;
  • pengetahuan perihal hukum-hukum fisika dasar;
  • pengetahuan perihal makanan sehat;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pemerintahan desa;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pertandingan dan perlombaan dalam olahraga;
  • pengetahuan perihal dasar-dasar pengembangan huruf mulia;
  • pengetahuan perihal penjumlahan dan pengurangan;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip dasar melukis.

c. Pengetahuan Prosedural

Pengetahuan prosedural yakni pengetahuan perihal bagaimana urutan langkah-langkah dalam melaksanakan sesuatu. Pengetahuan prosedural meliputi pengetahuan dari umum ke khusus dan algoritma, pengetahuan metode dan teknik khusus dan pengetahuan kriteria untuk memilih penggunaan mekanisme yang sempurna (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Contoh pengetahuan prosedural antara lain sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal mekanisme pemanfaatan panas matahari sebagai sumber tenaga;
  • pengetahuan perihal mekanisme pendirian organisasi sosial;
  • pengetahuan perihal mengartikan kata yang didasarkan pada analisis struktur kalimat;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pembuatan gambar peta;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengukuran tegangan listrik;
  • pengetahuan perihal pola makan yang baik dan sehat;
  • pengetahuan perihal tata cara pemilihan kepala desa;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah yang benar dalam start pada nomor lari dan nomor jalan;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengembangan huruf mulia bagi penerima didik di sekolah;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah penjumlahan bilangan yang terdiri atas tiga angka;
  • pengetahuan perihal teknik-teknik penerapan dan pembuatan karya lukis memakai cat air di atas kanvas.

Penilaian Kompetensi Keterampilan


Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap penerima didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B yakni lulusan mempunyai kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah aneh dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 perihal SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal sehabis penerima didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

baca: Pedoman penilaian paud tk ra

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan


Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan penerima didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar. Dalam ranah konkret keterampilan ini meliputi acara menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini meliputi acara menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Itulah artikel membuatkan dari perihal Pedoman Penilaian Kompetensi Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan. Dan kalau ingin mempunyai dokument ini, bisa anda download pada link di bawah ini:

Pedoman Penilaian Keterampilan
Pedoman Penilaian Pengetahuan
Pedoman Penilaian Sikap

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 7 November 2022

Pasti Dapat Prosedur Sistem Evaluasi Dalam Pendidikan (4)

Mekanisme sistem evaluasi dalam pendidikan (4) – Pada bab terdahulu sudah pernah diungkapkan bahwa sistem evaluasi hasil berguru siswa berada pada ruang lingkup, tujuan, bentuk, prinsip dan manfaat tertentu. Dan pada kesempatan ini akan dibahas kelanjutannya yaitu prosedur evaluasi hasil berguru siswa.

Mekanisme sistem evaluasi dalam pendidikan  PASTI BISA Mekanisme Sistem Penilaian dalam Pendidikan (4)

Penilaian hasil berguru siswa dilaksanakn oleh guru, sekolah dan pemerintah. Ketiga pihak ini melakukan evaluasi dengan prosedur masing-masing.

1.Mekanisme penialain oleh guru

Sebelum melakukan penilaian, guru terlebih dulu merancang bagaimana taktik evaluasi yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Hasil rancangan taktik evaluasi sanggup dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang bersumber pada silabus mata pelajaran.

Penilaian hasil berguru siswa dilakukan terhadap sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilaksanakan melalui observasi (pengamatan) eksklusif selama proses pembelajaran.

Mekanisme penialaian aspek pengetahuan dilakukan guru melalui tes dan non tes. Ada yang namanya tes tertulis, tes ekspresi dan ada pula penugasan. Hal ini tergantung pada kompetensi apa yang hendak dinilai.

Sedangkan prosedur evaluasi keterampilan siswa dilakukan oleh guru melalui kerja praktik, kerja proyek, produk, fortofolio dan lain sebagainya. Hal ini juga tergantung pada kompetensi yang akan dinilai pada siswa.
Ketiga aspek yang dinilai pada siswa mempunyai kriteria tertentu yang dikenal dengan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Penetapan KBM dilakukan melalui rapat majelis guru. Mekanisme bagi siswa yang belum mencapai KBM akan dialksanakan kegiatan remedial/remedi.

2.Mekanisme penialain oleh sekolah

Penilaian hasil berguru siswa oleh sekolah meliputi semua mata pelajaran dalam matra sikap, pengetahuan dan matra keterampilan. Mekanisme ini terlihat dengan adanya ujian sekolah (US) untuk memilih kelulusan siswa di suatu sekolah
Mekanisme evaluasi oleh sekolah selain ujian sekolah yaitu evaluasi final semester PAS) dan evaluasi final tahun (PAT). Meskipun penyelenggaranya pihak sekoalh namun guru tetap berperan aktif dalam kedua jenis evaluasi ini.
Pada final semester atau final tahun, majelis guru akan mengadakan rapat hasil evaluasi termasuk rapat untuk kenaikan kelas.

3.Mekanisme evaluasi oleh pemerintah

Penilaian hasil berguru siswa oleh pemerintah dilakukan secara nasional. Penilaian dilaksanakan pada mata pelajaran tertentu saja, menyerupai di jenjang SMP/Sederajat pada mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Ujian Nasional. Saat ini ada ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional kertas dan pensil (UNKP). Bagi pemerintah, UN diselenggarakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
Penilaian hasil berguru siswa oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan)  bekerja sama dengan instansi terkait, bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan forum sekolah.
Bentuk ujian yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak hanya UN melainkan juga melalui survey, sensus dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh menteri pendidikan.

Saturday, 12 November 2022

Pasti Dapat Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Berguru Penerima Didik (1)

Ruang lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik (1) – Proses pendidikan di forum sekolah, khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian aktivitas terstruktur dan berkelanjutan. Rangkaian proses aktivitas tersebut dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan evaluasi yang lazim disebut sebagai sistem evaluasi dalam pendidikan.

Ruang lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik  PASTI BISA Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik (1)

Berkaitan dengan sistem evaluasi dalam pendidikan, pembahasan dalam artikel pendidikan ini akan diterbitkan secara berseri. Pada seri pertama sistem evaluasi dalam pendidikan dimulai dari Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta didik.

Sistem evaluasi dalam pendidikan di forum sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan gosip untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta.
Sistem evaluasi didasarkan pada kriteria tertentu yang dikenal dengan standar evaluasi pendidikan. Standar evaluasi sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 memuat antara lain; ruang lingkup penilaian, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik.

Ruang lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik

Penilaian hasil berguru akseptor didik di forum sekolah sanggup dilaksanakan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh guru mencakup lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

1.Penilaian sikap
Penilaian pendidikan dalam ruang lingkup sikap merupakan aktivitas untuk memperoleh gosip deskriptif wacana sikap akseptor didik. Penilaian aspek sikap ini hanya sanggup dilaksanakan oleh para guru.

Hal ini sanggup dipahami dan cukup beralasan alasannya yaitu guru berinteraksi secara pribadi dengan siswa dalam proses pembelajaran. Bagaimana sikap dan sikap siswa selama berguru diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran..

2.Penilaian pengetahuan
Pembelajaran menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa. Penilaian terhadap hasil berguru siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa.

3.Penilaian keterampilan
Penilaian dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh gosip wacana kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melaksanakan kiprah tertentu.

Pendidik, satuan pendidikan dan, atau pemerintah sanggup melaksanakan pengukuran pencapaian hasil berguru siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini. Hal ini terwujud melalui aktivitas evaluasi harian (PH), evaluasi tengah semester (PTS), evaluasi simpulan semester (PAS) dan evaluasi simpulan tahun (PAT).
Demikianlah pembahasan wacana ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sampai jumpa pada bahasan berikutnya.

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Isi Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Perihal Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Peraturan Mendikbud RI perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketika ini telah diberlakukan yang mana Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan yang telah ditetapkan sekaligus diundangan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.

Permendikbud perihal Dapodik ini ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu berbagi dan melaksanakan sistem isu pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi isu dan komunikasi.

Selain itu, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu memutuskan data pokok pendidikan.

Berikut isi salinan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Data yaitu kumpulan fakta yang berafiliasi dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pembangunan pendidikan.
2.   Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.   Informasi yaitu data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4.   Entitas Data yaitu objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, akseptor didik dan substansi pendidikan.
5.   Pendidik yaitu guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.   Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.   Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha berbagi potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
1.   tertentu.
8.   Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.   Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

(1)  Mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)  Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1)  Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem isu basis data terintegrasi.
(2)  Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga isu korelasi antar entitas data sanggup dihasilkan dari pengolahan data secara pribadi tanpa melaksanakan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.

Pasal 4

(1)  Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data akseptor didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2)  Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3)  Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4)  Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun anutan yang berbeda.

BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 5

(1)  Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2)  Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b.   Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4)  Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5)  Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.

Pasal 6

(1)  Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2)  Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan pribadi kepada Kementerian secara periodik.

Pasal 7

Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.

Pasal 8

(1)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memperlihatkan saluran isu kepada para pemangku kepentingan.
(2)  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya pola dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
(3)  Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4)  PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di lingkungan Kementerian.
(5)  PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6)  Publikasi Dapodik melalui online harus memakai domain resmi Kementerian.

Pasal 9

(1)  Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melaksanakan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2)  Setiap unit kerja Kementerian yang membutuhkan sistem isu administrasi untuk mengendalikan pelaksanaan acara kerja sanggup mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3)  Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4)  Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan atribut data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5)  Pengacuan pada Dapodik sebagai referensi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6)  Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya isu dalam Dapodik dengan memperlihatkan variabel output sistem transaksional tersebut menjadi bab Dapodik.

Pasal 10

(1)  Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan isu data yang menempel pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, akseptor didik, dan atribut data substansi pendidikan.

(2)  Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data gambaran sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3)  Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4)  Atribut data akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5)  Atribut data substansi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.

Pasal 11

(1)  PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2)  Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai pola yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
(3)  Kualifikasi sebagai pola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4)  Referensi data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5)  Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6)  Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
b.   Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi akseptor didik;
c.   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.   Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
(7)  Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.

BAB V
TUGAS

Pasal 12

(1)  PDSPK mempunyai kiprah untuk:

a.   Merancang basis data pendidikan relasional sehingga bisa menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b.   Merancang satu formulir pendataan yang meliputi semua atribut yang diharapkan untuk tiap entitas pendidikan;
c.   Membangun suatu sentra data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d.   Membangun sistem untuk melaksanakan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam memilih validitas data sebagai validator;
e.   Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f.    Memastikan kesepakatan institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g.   Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:
a.   Merancang mekanisme pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan mekanisme yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi materi kebijakannya.

(3)  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas:

a.   Merancang mekanisme pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.   Melakukan sosialisasi formulir dan mekanisme yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c.   Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d.   Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.    Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi materi kebijakannya.
(4)  Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data penilaian simpulan akseptor didik dan pengakuan melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)  Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.   Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b.   Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon terkait; dan
c.   Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.

Pasal 13

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b.   Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c.   Melakukan pengelolaan administrasi pendataan;
d.   Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e.   Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f.    Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung acara pembangunan pendidikan di daerahnya masing-masing; dan
g.   Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h.   Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melaksanakan pemutakhiran data secara berkala; dan
i.    Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 14

Satuan pendidikan mempunyai tugas:

a.   Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b.   Melakukan pemutakhiran data secara terjadwal sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester;
c.   Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d.   Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 15

Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 16

(1)  Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)  Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.

Pasal 17

(1)  Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak saluran penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2)  Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)  Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4)  Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan sasaran capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5)  Seluruh unit utama melaksanakan penilaian secara terjadwal untuk perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.

Pasal 18

PDSPK melaporkan secara terjadwal hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud nomor 79 tahun 2015 ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015.

Download salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selengkapnya sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!