Dalam penyusunan kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) sekolah / madrasah perlu mengikuti langkah-langkah yang logis dan sistematis. Yakni membentuk tim, analisis konteks, penentuan aspek khusus, pengkajian standar proses / lulusan / penilaian, penyusunan ktsp dokumen 1, penyusunan ktsp dokumen 2, revisi, dan finalisasi menyerupai pada gambar diatas.
Jabaran tiap-tiap langkah teknis dalam penyusunan KTSP tersebut dipaparkan berikut.
1. Membentuk Tim Pengembang KTSP
Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum yaitu membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi pencetus penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri atas kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk waka kurikulum), tokoh masyarakat/narasumber.
Setelah tim terbentuk dimulailah pertemuan-pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, peraturan lain dan implikasinya pada kiprah dan tanggung jawab kepala madrasah, komite, guru, pengawas, Dinas/Kemenag, dan narasumber. Tim pengembang kurikulum bertugas membantu kepala madrasah untuk mengkaji banyak sekali kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dari hasil analisis kebijakan akan diketahui standar minimal apa yang wajib dipenuhi madrasah/ madrasah dan aspek apa yang sanggup ditambahkan/ dikreasikan oleh madrasah.
2. Analisis Konteks dan Kebutuhan
Dalam istilah yang sederhana, analisis situasi dan penilaian kebutuhan berarti menentukan kebutuhan para penerima didik dan masyarakat untuk suatu kegiatan pendidikan. Pada dasarnya hal ini melibatkan pelaksanaan pengujian secara terinci dan analisis situasi/konteks di mana kurikulum akan dilaksanakan. Pada balasannya analisis konteks akan melibatkan penentuan wacana kondisi/siapa penerima didik yang kita hadapi, kondisi guru yang dimiliki, dan lingkungan madrasah tempat suatu kurikulum akan diberlakukan.
Pada dasarnya analisis situasi juga melibatkan penilaian kebutuhan untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring warta dari banyak sekali kelompok yang berbeda dalam masyarakat menyerupai komunitas masyarakat, para pemberi kerja, pengelola pendidikan, guru, orang tua, dan penerima didik. Informasi yang dicari berkaitan dengan apa yang kini dibutuhkan dalam kurikulum untuk membantu penerima didik berguru mengikuti keadaan dalam masyarakat modern secara lebih baik.
Analisis kebutuhan meliputi penentuan akan pengetahuan, keahlian, perilaku dan nilai apa yang dibutuhkan oleh para penerima didik dikala mereka menuntaskan suatu kegiatan pendidikan? Selain itu, analisis konteks juga melaksanakan penjaringan / analisis terhadap:
harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya,
analisis terhadap potensi penerima didik yang masuk ke madrasah,
analisis terhadap karakteristik daerah, dan
analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan.
Setelah melengkapi analisis konteks situasi, para penyusun kurikulum menetapkan bagaimana karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan. Berdasarkan analisis kebutuhan, para penyusun kurikulum lalu harus menetapkan prioritas dan aspek-aspek khusus yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Setiap kebutuhan akan memungkinkan mereka menentukan maksud kurikulum tersebut.
Pada tahap selanjutnya, tim pengembang kurikulum madrasah (kepala madrasah , guru, komite, stakeholder) melaksanakan analisis potensi penerima didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, dan unggulan global. Tahap ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Kepala Madrasah sebagai ujung tombak akan memfasilitasi dan mengarahkan tahap analisis ini bersamaan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) secara keseluruhan. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan bahaya yang telah dilakukan terhadap madrasah dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2.
Analisis potensi ini sanggup dijadikan sebagai salah satu pertimbangan analisis kondisi madrasah. Komite madrasah mendukung analisis kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan, serta impian orang tua/ masyarakat. Hasil analisis konteks (keadaan penerima didik, madrasah, kebutuhan/ kondisi masyarakat/ unggulan lokal maupun global) ini dipakai sebagai dasar penyusunan kurikulum yang akan dibuat.
3. Penentuan Aspek Khusus dalam Rancangan Kurikulum
Dari analisis konteks dihasilkan rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum madrasah. Dari banyak sekali hasil analisis penyusun kurikulum akan menentukan beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di madrasahnya.
Setelah analisis konteks dan penentuan aspek khusus dilakukan, Tim Pengembang Kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite, dengan bimbingan pengawas, Depag/Dinas, dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 yang memuat arah/tujuan, cara mencapai, isi/muatan yang akan dituliskan dalam dokumen kurikulum. Secara teknis komponen yang akan dirancang dalam KTSP dokumen I yaitu visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan, unggulan lokal/global) dan kalender pendidikan.
5. Penyusunan Dokumen 2 KTSP
KTSP dokumen I perlu dilengkapi KTSP dokumen II yang berisi silabus seluruh mata pelajaran yang menjabarkan SK/KD dalam Standar Isi. Dalam kegiatan ini guru difasilitasi untuk membuatkan silabus dan RPP semua mata pelajaran. Pada tahap ini guru dengan bimbingan Kepala Madrasah, Pengawas, Kantor Depag/ Dinas membuatkan silabus/RPP mapel, SK/KD Muatan Lokal atau Muatan Khusus yang akan dilaksanakan dalam praktik di madrasah. Kantor Depag/Dinas memfasilitasi pengembangan SK/KD Muatan Lokal. Kantor Depag memfasilitasi pengembangan dengan pengukuhan KTSP. Penyusunan silabus dan RPP akan dibahas pada BAB selanjutnya.
6. Pengesahan oleh kepala madrasah
Setelah difinalisasikan, dokumen KTSP ditetapkan oleh Kepala Madrasah, dpertimbangkan oleh Komite Sekolah, dan Diketahui oleh Kandepag Kab/Kota (untuk MTs dan MI;), Kanwil Propinsi untuk MA.
Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, sanggup anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini disusun sebagai contoh operasional bagi Madrasah Ibtidaiyah dan stakeholders (kepala madrasah, guru, pengawas dan komite sekolah) dalam membuatkan KTSP yang akan dilaksanakan di masing-masing Madrasah Ibtidaiyah.
Kegiatan pengembangan dimulai dari tahap: penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dengan contoh ini, dibutuhkan mulai tahun 2009, setiap Madrasah Ibtidaiyah sanggup membuatkan KTSP yang khas dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain sanggup dipakai oleh guru, buku panduan ini juga sanggup dipakai sebagai materi utama dalam empat Paket Pelatihan Penyusunan KTSP untuk:
Pengawas sekolah dalam memfasilitasi penyusunan dan mensupervisi pelaksanaan KTSP,
tim Pengembang Kurikulum di setiap madrasah Ibtidaiyah untuk training berbasis madrasah.Paket training ini dikembangkan dengan pendekatan pembelajaran berbasis P4R (pengalaman, pembelanjaan, penguatan, pendampingan dan refleksi), yang sangat efektif.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyebarkan KTSP diuraikan berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk menyebarkan kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan. Oleh alasannya akseptor didik mempunyai posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada akseptor didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan akseptor didik dan dihentikan memberatkan akseptor didik.
Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi akseptor didik. Menambah jam pelajaran dihentikan terlalu banyak sehingga memberatkan akseptor didik yang dampaknya akseptor didik tidak mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan akseptor didik secara terprogram semoga akseptor didik sanggup tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik akseptor didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun semoga memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik akseptor didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman akseptor didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta jadwal remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu diubahsuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif bermacam-macam diubahsuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.
Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan jadwal yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan komplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.
3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum sanggup dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.
Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu berguru yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model berguru dengan membiasakan akseptor didik mengenal teknologi sehingga akseptor didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia perjuangan dan dunia kerja.
Oleh alasannya itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang alasannya akan diharapkan akseptor didik dalam kehidupan mereka.
Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh-kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali akseptor didik yang tidak sanggup melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang sanggup memperlihatkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan insan Indonesia secara utuh.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk insan seutuhnya.
Berbagai kegiatan perlu dirancang semoga akseptor didik bahagia berguru dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan akseptor didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus berguru dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa menciptakan akseptor didik bahagia berguru sehingga beliau akan mempunyai keinginan berguru terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, contohnya muatan khusus wajib baca).
7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh alasannya itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang sanggup memperlihatkan bantuan bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran akseptor didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.
Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan dihentikan mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama dihentikan mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.
8. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan mempunyai harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi akseptor didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu sanggup menyebarkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan forum pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat.
Sebagai forum pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan abjad (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai forum pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran fatwa agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagai forum pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan dilema keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah alasannya ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah ialah tugas aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya tugas aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).
9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia. Demikian juga jadwal pengembangan diri di madrasah/ madrasah sanggup diisi dengan kegiatan peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia.
10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan
Isi dan muatan kurikulum harus bisa menyebarkan perilaku toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu sanggup berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang semoga sanggup menyebarkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang beragam dalam banyak sekali hal.
Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut sanggup melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga sanggup dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang mempunyai toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta sanggup hidup bersama dalam banyak sekali perbedaan.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangkan semoga akseptor didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali akseptor didik sanggup bersaing di dunia internasional dan bisa berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu diubahsuaikan dengan perkembangan global.
12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang semoga berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan dihentikan merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya
13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan semoga madrasah mengetahui impian masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah sanggup merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, bila rata-rata akseptor didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang menciptakan beliau sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan keterampilan yang relevan.
14. Kesetaraan Jender
Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memperlihatkan manfaat yang ama bagi akseptor didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronik hanya untuk laki-laki).
Demikian juga materi latih yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya sanggup menanamkan persepsi kesetaraan antara pria dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa pria layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan perempuan hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap mempunyai kesetaraan jender bila tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka saluran bahwa semua jenis mulok sanggup dipilih oleh anak pria dan perempuan.
Secara operasional penyusunan KTSP ialah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.
Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi akseptor didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu: Tujuan dan manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Periode dan Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah. Dan semua sengaja saya bagikan dalam bentuk format MS power point untuk presentasi.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
Tujuan Penilaian Kepala Madrasah
Menjaring gosip materi pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah;
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;
Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
Menjamin objektivitas pelatihan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.
Kepala madrasah sanggup mengetahui nilai kinerjanya selama melakukan kiprah sebagai kepala madrasah dan menyebabkan contoh untuk meningkatkan keprofesiannya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun melalui sistem pembinaan.
Kepala madrasah sanggup memakai hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d. tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
Pengawas Sekolah pada Madrasah
Guru
Tenaga Kependidikan
Komite Madrasah
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Usaha Pengembangan Madrasah;
Pelaksanaan kiprah manajerial;
Pelaksanaan kiprah pengembangan kewirausahaan;
Pelaksanaan kiprah supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode selesai jabatan)
Periode dan Komponen Penilaian
Penilaian Kinerja Tahunan
Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara terencana diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah
Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.
Komponen penilaian tahunan
Penilaian Kinerja Empat Tahunan
Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, semenjak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah.
Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan pribadi dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.
Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini: Prestasi Peserta Didik, Prestasi Pendidik, Prestasi Madrasah , Prestasi Kepala Madrasah.
Kompetensi Pengembangan Madrasah Kepala Madrasah
Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan.
Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
Mengelola korelasi antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian santunan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.
Mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan isyarat dan tujuan Pendidikan nasional
Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
Mengelola sistem gosip madrasah dalam mendukung penyusunan kegiatan dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah
Menyusun perencanaan madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kegiatan madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan Kepala Madrasah
Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna bagi pengembangan madrasah
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik
Kompetensi Supervisi Kepala Madrasah
Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Menyusun kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MA SMAK
Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini: Download
Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
Data Penilaian (Identitas dll)
Instrumen Penilaian (digunakan untuk menilai kinerja kepala madrasah)
Format Rekapitulasi Hasil Penilaian (bukti fisik hasil penilian kinerja kamad)
Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik intinya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP untuk membantu sekolah membuatkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diperlukan sanggup membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam membuatkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa evaluasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil evaluasi oleh pendidik yang berbentuk:
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
Deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik intinya dipakai untuk menilai pencapaian kompetensi penerima didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan materi penyusunan laporan kemajuan hasil mencar ilmu penerima didik.
Laporan hasil belajar penerima didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang renta penerima didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi penerima didik. Oleh alasannya ialah itu, laporan hasil mencar ilmu penerima didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga sanggup menunjukkan citra mengenai hasil mencar ilmu penerima didik dengan terperinci dan gampang dimengerti.
Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melakukan pengisian laporan hasil mencar ilmu penerima didik dalam bentuk rapor.
pelaksanaan evaluasi penerima didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
pelaporan hasil evaluasi penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
... oleh pendidik berbentuk:
Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
Deskripsi perilaku diberikan untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.