Showing posts sorted by relevance for query teknik-dan-bentuk-penilaian-pengetahuan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query teknik-dan-bentuk-penilaian-pengetahuan. Sort by date Show all posts

Monday, 25 February 2019

Jadi Pintar Teknik Dan Bentuk Evaluasi Pengetahuan Pada Kurikulum 2013


Dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan secara eksplisit bahwa capaian pembelajaran (learning outcome) ranah pengetahuan mengikuti Taksonomi Bloom yang te­ lah direvisi oleh Lorin Anderson dan David Krathwohl (2001).

Di sini ranah pengetahuan merupakan kombinasi dimensi pengetahuan yang diklasifikasi­ kan menjadi faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dengan dimensi proses kognitif yang tersusun secara hirarkis mulai dari mengingat (remem­ bering), memahami (understanding), menerapkan (applying), menganalisis (analyzing­), menilai (evaluating), dan mengkreasi (creating).

Berdasarkan uraian di atas maka yang dimaksud dengan penilaian pengetahu­ an dalam panduan ini ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur proses dan hasil pencapaian kompetensi penerima didik yang berupa kombinasi penguasaan proses kognitif (kecakapan berpikir) meng­ ingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi dengan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif.

A.Teknik Penilaian

Penilaian pengetahuan dilakukan dengan banyak sekali teknik. Pendidik sanggup me­ milih teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik kompetensi da­ sar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada dikala menyusun planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa dipakai ialah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.

a.Tes Tertulis

Tes tertulis ialah tes yang soal dan tanggapan disajikan secara tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes ter­ tulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1). Memeriksa kompetensi dasar dan indikatornya

KD dan indikator biasanya sudah dicantumkan dalam RPP. Indikator un­ tuk KD tertentu sebaiknya ditingkatkan, dalam arti memutuskan kata kerja operasional yang lebih tinggi daripada yang dirumuskan dalam KD. Misal­ nya jikalau kata kerja operasional KD sebatas memahami, maka pendidik da­ pat memutuskan indikator hingga menganalisis atau mengevaluasi. Tentu saja tidak semua KD sanggup dan perlu ditingkatkan.

2). Menetapkan tujuan penilaian

Menetapkan tujuan penilaian apakah untuk keperluan mengetahui ca­ paian pembelajaran ataukah untuk memperbaiki proses pembelajaran, atau untuk kedua-duanya. Tujuan ulangan harian berbeda dengan tujuan ulangan tengah semester (PTS), dan tujuan untuk ulangan simpulan semester (PAS). Sementara ulangan harian biasanya diselenggarakan untuk menge­ tahui capaian pembelajaran atau untuk memperbaiki proses pembelajaran (formatif ), Perguruan Tinggi Swasta dan PAS umumnya untuk mengetahui capaian pembel­ anutan (sumatif).

3). Menyusun kisi-kisi

Kisi-kisi merupakan spesifikasi yang memuat kriteria soal yang akan di­ tulis yang meliputi antara lain KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan jumlah soal. Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pe­ ngetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif dengan keca­ kapan berfikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.

4). Menulis soal menurut kisi-kisi dan kaidah penulisan soal

5). Menyusun pedoman penskoran

Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan tanggapan singkat dise­ diakan kunci jawaban. Untuk soal uraian disediakan kunci/model tanggapan dan rubrik.

b.Tes Lisan

Tes mulut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pendidik secara mulut dan penerima didik merespon pertanyaan tersebut secara mulut pada dikala proses pembelajaran berlangsung. Selain bertujuan mengecek penguasaan pe­ ngetahuan penerima didik (assessment of learning), tes mulut terutama dipakai untuk perbaikan pembelajaran (asessment for learning). Tes mulut juga sanggup menumbuhkan perilaku berani berpendapat, percaya diri, dan kemampuan ber­komunikasi secara efektif. Tes mulut juga sanggup dipakai untuk melihat ke­ tertarikan penerima didik terhadap bahan yang diajarkan dan motivasi penerima didik dalam berguru (assessment as learning).

c. Penugasan

Penugasan ialah pinjaman kiprah kepada penerima didik untuk mengukur dan/ atau memfasilitasi penerima didik memperoleh atau meningkatkan pengetahu­ an. Penugasan untuk mengukur pengetahuan sanggup dilakukan sehabis proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan untuk mening­ katkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning).

B. Perancangan Penilaian

Salah satu langkah penting dalam melaksanakan penilaian pengetahuan ialah perancangan. Perancangan dilakukan biar tujuan penilaian yang akan dilaku­ kan menjadi jelas. Perancangan penilaian juga akan menawarkan citra dan desain operasional terkait perencanaan penilaian yang meliputi tujuan, bentuk, teknik, frekuensi, pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian.

a. Perencanaan Penilaian

Perencanaan penilaian pengetahuan oleh pendidik merupakan kegiatan pe­ rancangan penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Perencanaan dilakukan untuk memutuskan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai memakai bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa pemanfaatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya. Perencanaan peni­ laian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis biar tujuan sanggup tercapai. Perancangan taktik penilaian dilakukan pada dikala penyusunan planning pe­ laksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus. Berikut ini ialah lang­ kah-langkah penting dalam perencanaan penilaian.

1). Menetapkan Tujuan Penilaian

Tujuan penilaian ditetapkan dengan mengacu pada RPP yang telah disusun. Misalnya saja sebuah penilaian dimaksudkan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik pada KD 3.7 dari KI-3 pada mata pelajaran Bahasa Inggris.

Membandingkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan bebe­rapa teks deskriptif mulut dan tulis dengan memberi dan meminta infor­masi terkait dengan deskripsi orang, binatang, dan benda, sangat pendek dan sederhana, sesuai dengan konteks penggunaannya.

Tujuan pembelajaran yang tertulis dalam RPP adalah:
  • Peserta didik sanggup mengidentifikasi fungsi sosial teks deskriptif tu­lis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang.
  • Peserta didik sanggup mengidentifikasi struktur teks deskriptif tulis de­ngan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang.
  • Peserta didik sanggup mengidentifikasi unsur kebahasaan teks deskrip­tif tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan des­kripsi orang.


Tujuan Penilaian

Berdasarkan tujuan pembelajaran yang terdapat dalam RPP tersebut maka sanggup ditetapkan tujuan penilaiannya, yakni mengukur penguasaan pe­ serta didik dalam mengidentifikasi fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan beberapa teks deskriptif mulut dan tulis dengan memberi dan meminta informasi terkait dengan deskripsi orang, sangat pendek dan se­ derhana, sesuai dengan konteks penggunaannya.

2). Menentukan Bentuk Penilaian

Langkah selanjutnya ialah memutuskan bentuk penilaian. Dalam pola ini, tujuan penilaian ditetapkan menurut tujuan pembelajaran yang terdapat dalam RPP, oleh sebab itu bentuk penilaian yang dipilih ialah ulangan. Se­ lain ulangan, bentuk penilaian lain yang sanggup dipilih oleh pendidik ialah pengamatan, penugasan, dan atau bentuk lain yang diperlukan. Pemilihan ben­ tuk penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pendidik dengan mempertim­ bangkan kesesuaiannya dengan KD yang akan dinilai.

3). Memilih Teknik Penilaian

Setelah bentuk penilaian ditetapkan, langkah selanjutnya ialah menentukan tek­ nik yang akan digunakan. Untuk mengukur penguasaan kompetensi pengeta­ huan pendidik sanggup memakai teknik tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

b. Penyusunan Kisi-Kisi

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menyusun instrumen penilaian pengetahuan dalam penilaian harian (PH) ialah memutuskan tujuan. Seba­ gaimana yang telah disinggung di atas, tujuan penilaian didasarkan atas tujuan pembelajaran yakni untuk mengukur ketercapaian penguasaan kompetensi dasar. Selain untuk mengetahui capaian pembelajaran, penilaian ini sanggup juga dimaksudkan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

(1). Menyusun kisi-kisi

Kisi-kisi merupakan spesifikasi yang memuat kriteria soal yang akan di­ tulis yang meliputi antara lain KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan jumlah soal. Kisi-kisi disusun untuk memastikan butir-butir soal mewakili apa yang seharusnya diukur secara proporsional. Pe­ ngetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dengan kecakapan berfikir tingkat rendah hingga tinggi akan terwakili secara memadai.

(2). Menulis soal menurut kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.

(3). Menyusun pedoman penskoran.

Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan tanggapan singkat dise­ diakan kunci jawaban. Untuk soal uraian disediakan kunci/model tanggapan dan rubrik.

4.Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian ialah sanksi atas perencanaan dan penyusunan in­ strumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berda­ sarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam aktivitas semester dan aktivitas tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian dilaksanakan se­ telah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang di­ rencanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran sehabis kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta meliputi seluruh KD pada periode tersebut.


Frekuensi penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik ditentukan menurut hasil pemetaan penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam aktivitas tahunan dan aktivitas semester. Penentuan frekuensi penilaian ter­ sebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” sanggup dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” sanggup disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester sanggup bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik.

5.Pengolahan Hasil Penilaian

Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian simpulan semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kompetensi dasar (KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor memakai angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.

a.Hasil Penilaian Harian (HPH)

Hasil Penilaian Harian merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari hasil pe­ nilaian harianmelalui tes tertulis dan/atau penugasan untuk setiap KD. Dalam perhitungan nilai rata-rata DAPAT diberikan pembobotan untuk nilai tes ter­ tulis dan penugasan MISALNYA 60% untuk bobot tes tertulis dan 40% untuk penugasan. Pembobotan ini ditentukan sepenuhnya oleh pendidik berkoordi­nasi dengan satuan pendidikan.

Penilaian harian sanggup dilakukan lebih dari satu kali untuk KD yang “gemuk” (cakupan bahan yang luas) sehingga PH tidak perlu menunggu selesainya pem­ belajaran KD tersebut. Materi dalam suatu PH untuk KD “gemuk” meliputi sebagian dari keseluruhan bahan yang dicakup oleh KD tersebut. Bagi KD de­ ngan cakupan bahan sedikit, PH sanggup dilakukan sehabis pembelajaran lebih dari satu KD.

Pada Tabel 3.19 diberikan pola pengolahan HPH dengan memunculkan kasus KD “gemuk” dan KD “kurus”. Pada pola tersebut, KD 3.6 merupakan pola kasus sebagai KD “gemuk” sehingga perlu dilakukan PH sebanyak 2 kali, misalnya­ PH-4 dan PH-5. Untuk menentukan nilai KD 3.6, maka hasil PH-4 dan hasil PH-5 perlu dirata-rata terlebih dahulu dikala melaksanakan peng­ olahan HPH.

b. Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS)

Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian tengah semester (PTS) melalui tes tertulis dengan bahan yang diuji­ kan terdiri atas semua KD dalam tengah semester. Dalam pola pada Gambar 3.1, maka bahan untuk Perguruan Tinggi Swasta berasal dari KD 3.1, KD 3.2, KD 3.3, KD 3.4, dan KD

3.5. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara propor­ sional, bergantung tingkat “kegemukan” KD dalam tengah semester tersebut.

c.Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS)

Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS) merupakan nilai yang diperoleh dari penilaian simpulan semester (PAS) melalui tes tertulis dengan bahan yang diuji­ kan terdiri atas semua KD dalam satu semester. Dalam pola pada Gambar 3.1, maka bahan untuk PTA berasal dari KD 3.1, KD 3.2, KD 3.3, KD 3.4, KD 3.5, KD 3.6, KD 3.7, dan KD 3.8. Jumlah butir soal yang diujikan dari setiap KD ditentukan secara proporsional, bergantung tingkat “kegemukan” KD dalam satu semester tersebut.

d.Hasil Penilaian Akhir (HPA)

Hasil Penilaian Akhir (HPA) merupakan hasil pengolahan dari HPH, HPTS, dan HPAS dengan memakai formulasi dengan atau tanpa pembobotan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Berikut ini diberikan pola pengolahan nilai untuk memperoleh HPA. Berda­ sarkan pola pengolahan HPH menyerupai yang ditunjukkan pada Tabel 3.19, Ani memperoleh HPH sebesar 73,19; dan Budi memperoleh nilai HPH sebesar 76,13. Selanjutnya, misalkan Ani dan Budi berturut-turut memperoleh HPTS sebesar 90 dan 75, serta memperoleh HPAS sebesar 80 dan 80.

Berdasarkan perolehan HPH, HPTS, dan HPAS setiap penerima didik, selanjut­nya sanggup dilakukan penghitungan HPA. Dalam penghitungan HPA, satuan pendidikan sanggup memakai formulasi tertentu, contohnya dilakukan de­ ngan atau tanpa pembobotan.

6.Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Hasil penilaian sanggup dipakai untuk mengetahui kemampuan dan perkem­ bangan penerima didik. Di samping itu hasil penilaian sanggup juga memberi gam­ baran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita sanggup menentukan langkah atau upaya yang harus dilaku­ kan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil berguru oleh pendidik, sa­ tuan pendidikan, orang tua, penerima didik, maupun pemerintah.

Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan eksklusif kepada penerima didik sehingga sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan penerima didik (assess­ ment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun sehabis beberapa kali aktivitas pembelajaran (PTS), atau sehabis sele­sai aktivitas pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilaku­ kan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian ra­ por, maka penilaian ini merupakan assessment of learning.

Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa informasi wacana penerima didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan penerima didik yang belum mencapai KKM. Bagi penerima didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi penerima didik yang telah mencapai­ KKM diberikan pengayaan.

Wednesday, 24 January 2018

Jadi Bakir Aliran Evaluasi Kompetensi Pengetahuan, Perilaku Dan Keterampilan


Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap sanggup dibentuk, sehingga terjadi sikap atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud dalam panduan ini yakni ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.

Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap penerima didik sebagai hasil dari suatu acara pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai bab dari pembelajaran yakni refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap penerima didik secara individual.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap


Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial yang terkait dengan pembentukan penerima didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual mengacu pada KI-1: Menghargai dan menghayati anutan agama yang dianutnya, sedangkan kompetensi sikap sosial mengacu pada KI-2: Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Penilaian Kompetensi Pengetahuan


Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bab dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan warta untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru penerima didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk memilih posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan.

Adapaun penilaian pengetahuan sanggup diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melaksanakan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan penerima didik. Penilaian terhadap pengetahuan penerima didik sanggup dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut sanggup juga dipakai sebagai pemetaan kesulitan berguru penerima didik dan perbaikan proses pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai acuan teknis bagi pendidik untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Pengetahuan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dalam lampirannya menuliskan bahwa untuk semua mata pelajaran di SMP, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh penerima didik pada ranah pengetahuan yakni memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) menurut rasa ingin tahunya perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait fenomena dan insiden tampak mata.

a.Pengetahuan Faktual

Pengetahuan faktual berisi konvensi (kesepakatan) dari elemen-elemen dasar berupa istilah atau simbol (notasi) dalam rangka memperlancar pembicaraan dalam suatu bidang disiplin ilmu atau mata pelajaran (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan faktual meliputi aspek-aspek pengetahuan istilah, pengetahuan khusus dan elemen-elemennya berkenaan dengan pengetahuan perihal peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber informasi, dan sebagainya. Sebagai teladan dari pengetahuan faktual yakni sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal langit, bumi, dan matahari;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta mengenai kebudayaan dan pranata sosial;
  • pengetahuan perihal karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal;
  • pengetahuan perihal simbol-simbol dalam peta;
  • pengetahuan perihal matahari yang mengeluarkan sinar panas;
  • pengetahuan perihal fakta-fakta yang penting dalam bidang kesehatan;
  • pengetahuan perihal desa dan kota;
  • pengetahuan perihal bola dan bentuk peralatan olahraga lainnya;
  • pengetahuan perihal banyak sekali tindakan kriminal di masyarakat;
  • lambang-lambang dalam matematika
  • pengetahuan perihal banyak sekali bentuk lukisan yang dipamerkan.

b.Pengetahuan Konseptual

Pengetahuan konseptual memuat pandangan gres (gagasan) dalam suatu disiplin ilmu yang memungkinkan orang untuk mengklasifikasikan sesuatu objek itu teladan atau bukan contoh, juga mengelompokkan (mengkategorikan) banyak sekali objek. Pengetahuan konseptual meliputi prinsip (kaidah), hukum, teorema, atau rumus yang saling berkaitan dan terstruktur dengan baik (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan konseptual meliputi pengetahuan penjabaran dan kategori, pengetahuan dasar dan umum, pengetahuan teori, model, dan struktur. Contoh pengembangan konsep yang relevan contohnya sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal teori evolusi dan rotasi bumi;
  • pengetahuan perihal macam-macam kekerabatan interaksi dan sistem sosial;
  • pengetahuan perihal struktur kalimat yang benar dan bagian-bagiannya;
  • pengetahuan perihal fungsi peta dalam geografi;
  • pengetahuan perihal hukum-hukum fisika dasar;
  • pengetahuan perihal makanan sehat;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pemerintahan desa;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip pertandingan dan perlombaan dalam olahraga;
  • pengetahuan perihal dasar-dasar pengembangan huruf mulia;
  • pengetahuan perihal penjumlahan dan pengurangan;
  • pengetahuan perihal prinsip-prinsip dasar melukis.

c. Pengetahuan Prosedural

Pengetahuan prosedural yakni pengetahuan perihal bagaimana urutan langkah-langkah dalam melaksanakan sesuatu. Pengetahuan prosedural meliputi pengetahuan dari umum ke khusus dan algoritma, pengetahuan metode dan teknik khusus dan pengetahuan kriteria untuk memilih penggunaan mekanisme yang sempurna (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Contoh pengetahuan prosedural antara lain sebagai berikut:

  • pengetahuan perihal mekanisme pemanfaatan panas matahari sebagai sumber tenaga;
  • pengetahuan perihal mekanisme pendirian organisasi sosial;
  • pengetahuan perihal mengartikan kata yang didasarkan pada analisis struktur kalimat;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pembuatan gambar peta;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengukuran tegangan listrik;
  • pengetahuan perihal pola makan yang baik dan sehat;
  • pengetahuan perihal tata cara pemilihan kepala desa;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah yang benar dalam start pada nomor lari dan nomor jalan;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah pengembangan huruf mulia bagi penerima didik di sekolah;
  • pengetahuan perihal langkah-langkah penjumlahan bilangan yang terdiri atas tiga angka;
  • pengetahuan perihal teknik-teknik penerapan dan pembuatan karya lukis memakai cat air di atas kanvas.

Penilaian Kompetensi Keterampilan


Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap penerima didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B yakni lulusan mempunyai kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah aneh dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 perihal SKL).SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal sehabis penerima didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus.

baca: Pedoman penilaian paud tk ra

Cakupan Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan


Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan penerima didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar. Dalam ranah konkret keterampilan ini meliputi acara menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.Sedangkan dalam ranah abstrak, keterampilan ini meliputi acara menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Itulah artikel membuatkan dari perihal Pedoman Penilaian Kompetensi Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan. Dan kalau ingin mempunyai dokument ini, bisa anda download pada link di bawah ini:

Pedoman Penilaian Keterampilan
Pedoman Penilaian Pengetahuan
Pedoman Penilaian Sikap

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 4 February 2019

Jadi Berilmu Pengertian, Prinsip Dan Karakteristik Evaluasi Sd Mi Kurikulum 2013


Penilaian merupakan serangkaian acara yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi wacana proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian juga dipakai untuk mengumpulkan data dan informasi wacana kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.

Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan evaluasi di SD sebagai berikut:

  1. Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik.
  2. Pembelajaran yakni proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik.
  4. Penilaian Harian (PH) yakni acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  5. Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad acara pembelajaran. Cakupan evaluasi tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  6. Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester. Cakupan final semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ujian yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  8. Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  9. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi mengenai sikap akseptor didik. di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik.
  10. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
  11. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam mengaplikasikan menerapkan pengetahuan untuk dalam melaksanakan kiprah tertentu. di dalam konteks tertentu sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
  12. Prinsip evaluasi yakni azas yang mendasari evaluasi dalam pembelajaran.
  13. Mekanisme evaluasi yakni mekanisme dan metode evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  14. Prosedur evaluasi yakni langkah-langkah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  15. Metode atau teknik evaluasi yakni cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  16. Instrumen evaluasi yakni alat yang disusun oleh pendidik untuk mendapat informasi pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, meliputi instrumen tes, lisan, penugasan, kinerja, proyek, portofolio.
  17. Penilaian otentik yakni pendekatan evaluasi yang menghendaki akseptor didik menampilkan sikap, memakai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sebenarnya (dunia nyata).
  18. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.


Prinsip-prinsip Penilaian


Penilaian dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
  7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Karakteristik Penilaian


Penilaian dalam Kurikulum 2013 mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Belajar Tuntas
Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai akseptor didik dalam kurun waktu mencar ilmu tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan sikap baik akseptor didik. Jika sikap akseptor didik belum mengatakan kriteria baik maka dilakukan sumbangan umpan balik dan training sikap secara eksklusif dan terus-menerus sehingga akseptor didik mengatakan sikap baik.

Ketuntasan mencar ilmu aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan mencar ilmu diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan akseptor didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan pola oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai akseptor didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan akseptor didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal sanggup segera diperbaiki.

2. Otentik
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi akseptor didik yang dikaitkan dengan situasi faktual bukan dunia sekolah. Oleh alasannya itu, dalam melaksanakan evaluasi dipakai banyak sekali bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh akseptor didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh akseptor didik.

3. Berkesinambungan
Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya yakni untuk mendapat citra yang utuh mengenai perkembangan hasil mencar ilmu akseptor didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan memakai banyak sekali bentuk penilaian.

4. Menggunakan bentuk dan teknik evaluasi yang bervariasi
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian sanggup digunakan, ibarat tes tertulis, tes lisan, penugasan, evaluasi kinerja (praktik dan produk), evaluasi proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

5. Berdasarkan pola kriteria
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai pola kriteria. Kemampuan akseptor didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Sunday, 10 February 2019

Jadi Bakir Tumpuan Format Evaluasi Lengkap Untuk Smp Mts Kurikulum 2013 Format Word


Contoh Format Penilaian Lengkap Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Format Word. Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan gosip melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi penerima didik, pengolahan, dan pemanfaatan gosip ihwal pencapaian kompetensi penerima didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui banyak sekali teknik/cara, menyerupai evaluasi unjuk kerja (performance), evaluasi sikap, evaluasi tertulis (paper and pencil test), evaluasi projek, evaluasi produk, evaluasi melalui kumpulan hasil kerja/karya penerima didik (portfolio), dan evaluasi diri.

Penilaian pencapaian kompetensi baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan penerima didik menunjukkan apa yang dipahami dan bisa dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang penerima didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki penerima didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan penerima didik lainnya. Dengan demikian penerima didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil evaluasi serta pemanfaatannya merupakan rangkaian kegiatan yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu ada model evaluasi yang sanggup dijadikan sebagai salah satu contoh atau rujukan oleh pendidik dan penyelenggaraan evaluasi di jenjang SMP.

Contoh Format Penilaian Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 ini meliputi:


Penilaian pencapaian kompetensi sikap
Cakupan evaluasi sikap
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Contoh instrumen dan rubrik penilaian
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Manajemen hasil evaluasi sikap
Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan
Cakupan evaluasi pengetahuan
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Pelaksanaan penilaian
Pengolahan hasil penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan
Cakupan evaluasi keterampilan
Perumusan indikator dan contoh indikator
Teknik dan bentuk instrumen
Contoh instrumen dan rubrik penilaian
Pengolahan dan Pelaksanaan evaluasi kompetensi keterampilan
Pengolahan/analisis skor
Manajemen nilai keterampilan
Daftar deskripsi indikator
Pedoman observasi perilaku jujur, toleransi, gotong royong, santun, dan percaya diri
Lembar pengamatan sikap
Lembar evaluasi diri perilaku spiritual, jujur, tanggungjawab, disiplin, gotong royong, toleransi, percaya diri, dan perilaku santun
Lembar evaluasi antarpeserta didik perilaku disiplin
Daftar cek evaluasi antarpeserta didik
Konversi nilai perilaku sesuai dengan permendikbud no. 81 a tahun 2013
Contoh pengolahan nilai
Kata kerja operasional pada indikator
Pengembangan indikator dari kd
Teknik dan bentuk instrumen penilaian
Contoh instrumen evaluasi tes tertulis
Contoh instrumen evaluasi tes lisan
Penilaian kompetensi pengetahuan dan contoh soalnya
Contoh kiprah kelompok matematika
Rincian pelaksanaan penilaian
Rubrik evaluasi bentuk uraian
Pengembangan kompetensi menganalisis
Contoh rubrik evaluasi ipa
Contoh rubrik analitik untuk pemecahan duduk perkara matematika
Daftar nilai proses
Daftar nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan (ki-4)
Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
Penilaian lompat jauh gaya menggantung (menggunakan daftar tanda cek)
Penilaian lompat jauh gaya menggantung (menggunakan skala penilaian)
Contoh instrumen beserta rubrik penilaian
Contoh tes praktik
Instrumentes praktik 1
Contoh evaluasi portofolio
Contoh format evaluasi proyek mencar ilmu kewarganegaraan
Contoh raport kurikulum 2013
Petunjuk teknis pengisian rapor Sekolah Menengah Pertama MTs

Selengkapnya bisa anda download format evaluasi ini pada link berikut ini:

Contoh Format Penilaian Lengkap Untuk Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Format Word

Referensi: https://madrasahkabmalangoke.files.wordpress.com

Monday, 4 February 2019

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Tuesday, 12 February 2019

Jadi Berilmu Panduan / Ajaran Evaluasi Sd Mi Revisi Kurikulum 2013 Terbaru


Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru. Berdasarkan fungsinya, evaluasi sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu evaluasi formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan berguru penerima didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi berguru penerima didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir evaluasi dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang dipakai juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang dipakai hendaknya yang sanggup memperlihatkan secara terperinci pemahaman atau penguasaan dan kelemahan penerima didik terhadap suatu materi. Karena evaluasi formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini sanggup dipakai aneka macam metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif menyerupai bertanya, percakapan, dan tugas-tugas.

Sementara untuk evaluasi sumatif, sesuai tujuannya, evaluasi dilakukan pada waktu tertentu contohnya tengah semester, selesai semester, kenaikan kelas, dan selesai suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang sanggup dipakai ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling secara umum dikuasai dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, dikala ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning


Teknik Penilaian


a. Penilaian Sikap


Penilaian sikap dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap sikap penerima didik dalam proses pembelajaran yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dari evaluasi pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik evaluasi yang dipakai juga berbeda. Dalam hal ini, evaluasi sikap lebih ditujukan untuk membina sikap dalam rangka pembentukan karakter penerima didik.
  1. Sikap Spiritual; Kompetensi sikap spiritual (KI-1) yang akan diamati ialah menerima, menjalankan, dan menghargai pedoman agama yang dianutnya.
  2. Sikap Sosial; Kompetensi sikap sosial (KI-2) yang akan diamati meliputi sikap antara lain: jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

b. Penilaian Pengetahuan


Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan penerima didik yang meliputi dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam aneka macam tingkatan proses berpikir.

Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. Angka memakai rentang nilai 0 hingga dengan 100. Predikat disajikan dalam karakter A, B, C, dan D. Rentang predikat (interval) ini ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan KKM.

Deskripsi dibentuk dengan memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Teknik evaluasi pengetahuan memakai tes tertulis, lisan, dan penugasan.

1. Tes Tertulis


Tes tertulis ialah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, antara lain berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan dengan mengikuti langkah-langkah:
  • Melakukan analisis 
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Menulis soal menurut kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal.
  • Menyusun pedoman penskoran.
  • Melakukan penskoran menurut pedoman penskoran.

2. Tes Lisan


Tes mulut berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara mulut dan penerima didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Tes mulut bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif. Langkah-langkah pelaksanaan tes mulut sebagai berikut:
  • Melakukan analisis KD.
  • Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan KD.
  • Membuat pertanyaan atau
  • Menyusun pedoman penilaian
  • Memberikan tindak lanjut hasil tes lisan

3. Penugasan


Penugasan ialah pertolongan kiprah kepada penerima didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi penerima didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas sanggup dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas. Tugas tersebut sanggup dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar sekolah.

c. Penilaian Keterampilan


Penilaian keterampilan (KD dari KI-4) dilakukan dengan teknik penilain kinerja, evaluasi proyek, dan portofolio. Penilaian keterampilan memakai angka dengan rentang skor 0 hingga dengan 100, predikat, dan deskripsi.

baca: 4 teknik evaluasi keterampilan

1) Penilaian Kinerja


Penilaian kinerja (performance assessment) ialah evaluasi yang menuntut penerima didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam aneka macam macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Pada evaluasi kinerja, penekanannya sanggup dilakukan pada proses atau produk.

Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut evaluasi produk, contohnya poster, puisi, dan kerajinan. Penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut evaluasi praktik, contohnya bermain sepak bola, memainkan alat musik, menyanyi, melaksanakan pengamatan memakai mikroskop, menari, bermain peran, dan membaca puisi.

2) Penilaian Proyek


Penilaian proyek merupakan aktivitas evaluasi terhadap suatu kiprah yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian aktivitas mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, dan pelaporan.

Pada evaluasi proyek ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
  • Kemampuan pengelolaan; Kemampuan penerima didik dalam menentukan topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok.
  • Relevansi; Kesesuaian kiprah proyek dengan muatan pelajaran.
  • Keaslian; Proyek yang dilakukan penerima didik harus merupakan hasil karya sendiri di bawah bimbingan pendidik.
  • Inovasi dan kreativitas; Proyek yang dilakukan penerima didik mengandung unsur-unsur kebaruan atau sesuatu yang berbeda dari biasanya.

3) Penilaian Portofolio


Portofolio merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya penerima didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu. Pada selesai periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bahu-membahu dengan penerima didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan penerima didik.

baca: teknik dan pola evaluasi portofolio

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan evaluasi portofolio di sekolah ialah sebagai berikut:
  1. karya orisinil penerima didik
  2. saling percaya antara pendidik dan penerima didik
  3. kerahasiaan bersama antara pendidik dan penerima didik
  4. milik bersama antara penerima didik dan pendidik
  5. kepuasan pada diri penerima didik
  6. kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum
  7. penilaian proses dan hasil
  8. penilaian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
  9. Bentuk portofolio
    • File folder yang bisa dipakai untuk menyimpan aneka macam hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
    • Album berisi foto, video, audio.
    • Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan goresan pena (karangan, catatan) dan sebagainya.
    • Buku siswa yang disusun menurut Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio penerima didik SD.

Dalam memakai portofolio, pendidik beserta penerima didik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  • masing-masing penerima didik mempunyai portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil berguru penerima didik;
  • menentukan hasil kerja yang perlu dikumpulkan/disimpan;
  • sewaktu-waktu penerima didik diharuskan membaca catatan pendidik yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan penerima didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap;
  • peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan pendidik;
  • catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan penerima didik perlu diberi tanggal sehingga perkembangan kemajuan berguru penerima didik sanggup terlihat.

Itulah sedikit ulasan dari perihal Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru, untuk selengkapnya bisa anda download file pdf pada link di bawah ini:

Panduan / Pedoman Penilaian SD MI Revisi Kurikulum 2013 Terbaru

Demikian dari kami agar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Monday, 4 February 2019

Jadi Berakal Panduan Evaluasi Siswa Mi Sd Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017


Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam acara pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian bersahabat kaitannya dengan informasi seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu ialah kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning ) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning).

Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini.

  1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik.
  2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. 
  3. Pembelajaran ialah proses interaksi yang direncanakan antara akseptor didik dengan akseptor didik lainnya, dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar. 
  5. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk penilaian tamat dan ujian sekolah/madrasah. 
  6. Penilaian harian (PH) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar akseptor didik sehabis melaksanakan acara pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian tamat semester (PAS) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian tamat tahun (PAT) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik di dalam dan di luar pembelajaran. 
  12. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. 
  14. Prinsip penilaian ialah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian ialah mekanisme dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian ialah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian ialah cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan penilaian dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian ialah alat yang disusun dan dipakai untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Selengkapnya bagikan Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini dalam format PDF yang bisa anda unduh pada link di bawah ini:

Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013

Demikian dari kami supaya bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Sunday, 10 February 2019

Jadi Bakir Panduan Evaluasi Siswa Ma Sma Smk Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017


Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya Pendidik dan Satuan Pendidikan memerlukan rujukan untuk melakukan proses penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Oleh sebab itu perlu disusun pedoman penilaian. Melalui pedoman ini diharapkan sanggup memfasilitasi Pendidik dan Satuan Pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaiann untuk meningkatkan mutu pendidikan di MA Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai teladan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu akseptor didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa aktivitas remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan aktivitas pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk selengkapnya juga akan bagikan file format PDF dari Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini pada link berikut ini:

Download Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Berikut ini isi dari panduan lengkap penilaian siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan kurikulum 2013:

  1. konsep penilaian
  2. pengertian
  3. pendekatan penilaian
  4. prinsip penilaian
  5. penilaian dalam kurikulum 2013
  6. penilaian oleh pendidik dan Satuan pendidikan
  7. penilaian oleh pendidik
  8. penilaian oleh satuan pendidikan
  9. penilaian sikap, pengetahuan Dan keterampilan
  10. pelaksanaan penilaian dan Pengolahan penilaian
  11. pelaksanaan penilaian oleh pendidik
  12. pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan
  13. pengolahan hasil penilaian
  14. pemanfaatan dan tindak Lanjut hasil penilaian
  15. pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian
  16. remedial dan pengayaan
  17. kriteria kenaikan kelas
  18. rapor sistem paket dan sistem kredit semester
  19. kriteria kelulusan akseptor didik dari satuan Pendidikan
  20. format dan petunjuk pengisian
  21. Rapor sma sistem paket
  22. format dan petunjuk pengisian
  23. Rapor sma sistem kredit Semester

Thursday, 25 January 2018

Jadi Pintar Pengertian, Bentuk Dan Proses Evaluasi Autentik Kurikulum 2013


Penilaian autentik ialah evaluasi yang mengharuskan siswa untuk mengatakan pengetahuan (knowledge), sikap (afective), keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability) dalam situasi yang faktual /real life situations (Popham, 1995; Bookhart, 2001).

A. Tes yang Autentik

Suatu TES dikatakan Autentik, jika:

  1. mensyaratkan kemampuan menerapkan pengetahuan
  2. konteks/situasi faktual (real world situation)
  3. konteks sesuai kehidupan siswa
  4. ada informasi/data yang cukup bagi siswa untuk menerapkan pengetahuannya

B. Penilaian Autentik


  1. Dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Terpadu dengan pembelajaran.
  3. Menilai kesiapan, proses, dan hasil berguru penerima didik secara utuh.
  4. Meliputi ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
  5. Relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran.
  6. Mencerminkan duduk kasus dunia nyata.
  7. Tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh penerima didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh penerima didik.

C. Bentuk Penilaian


  1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik.
  2. penilaian autentik,
  3. penilaian diri,
  4. penilaian berbasis portofolio,
  5. ulangan harian,
  6. ulangan tengah semester,
  7. ulangan final semester,
  8. ujian tingkat kompetensi,
  9. ujian mutu tingkat kompetensi,
  10. ujian nasional, dan
  11. ujian sekolah

1. Penilaian Oleh Pendidik


Penilaian oleh pendidik sanggup berupa tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan, untuk mengukur kompetensi penerima didik secara berkelanjutan, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil berguru penerima didik.

Baca:
Konsep Penilaian Autentik
Contoh Penerapan Penilaian Autentik

2. Penilaian Oleh Satuan Pendidikan


  • Satuan pendidikan mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan final semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah
  • Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
  • Cakupan UTK mencakup sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
  • UTK untuk Sekolah Menengan Atas dilaksanakan pada final kelas XI memakai kisi-kisi dari pemerintah
  • Ujian Sekolah dilaksanakan pada final kelas XII

3. Penilaian Oleh Pemerintah


  • Penilaian oleh pemerintah berupa Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dan Ujian Nasional
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
  • Cakupan UMTK mencakup sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut
  • UMTK dilakukan dengan metode survei pada final kelas II, IV, VIII dan XI.
  • Ujian Nasional dilaksanakan pada final kelas VI, IX, dan XII.

4. Penilaian Kompetensi Sikap


  • Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, evaluasi diri (self assessment), evaluasi antarpeserta didik (peer assessment), dan jurnal.
  • Instrumen observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik berupa daftar cek (check list) atau skala evaluasi (rating scale) disertai rubrik. Jurnal berupa catatan guru wacana kekuatan, kelemahan, sikap dan sikap penerima didik di dalam dan di luar kelas.
  • Rubrik ialah daftar kriteria yang mengatakan kinerja, aspek yang akan dinilai, dan gradasi mutu.
  • Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap yang diamati.
  • Penilaian diri merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Penilaian antar penerima didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
  • Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi warta hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

5. Penilaian Kompetensi Pengetahuan


  • Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
  • Instrumen tes berupa seperangkat butir soal. Soal tes tulis yang sering dipakai di Sekolah Menengan Atas ialah bentuk pilihan ganda dan uraian.
  • Untuk tes verbal perlu disiapkan daftar pertanyaan yang disampaikan secara pribadi dalam bentuk tanya jawab.
  • Instrumen penugasan berupa kiprah PR atau proyek yang sanggup dikerjakan secara individual atau kelompok sesuai karakteristik tugas.
  • Instrumen evaluasi harus memenuhi kaidah substansi (materi), konstruksi, dan bahasa.

6. Penilaian Kompetensi Keterampilan


  • Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui pengamatan kinerja yang meminta penerima didik mendemonstrasikan kompetensi tertentu, melalui tes praktik, proyek, atau evaluasi portofolio.
  • Instrumen evaluasi keterampilan berupa daftar cek (check list) atau skala evaluasi (rating scale) disertai rubrik
  • Tes praktik menuntut penerima didik melaksanakan keterampilan berupa kegiatan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  • Proyek ialah kiprah yang mencakup kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu.
  • Penilaian portofolio dilakukan dengan cara menilai kumpulan karya penerima didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif integratif.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cerdik Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016


Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik; evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: sikap; pengetahuan; dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh info deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik:

  1. perancangan taktik evaluasi oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
  2. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik evaluasi lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.


Mekanisme evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan:

  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada tamat jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan hasil evaluasi pendidikan pada tamat semester dan tamat tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil evaluasi oleh Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi oleh Pendidik; dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Download standar evaluasi kurikulum 2013 Permendikbud 23 tahun 2016

pada link berikut ini:
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 23 Tahun 2016

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran; mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan; menindaklanjuti hasil pengamatan; dan mendeskripsikan sikap penerima didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyebarkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil evaluasi dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.