Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.
SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:
1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.
a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;
2. Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;
3. Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
4. Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5. Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;
8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9. Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
10. Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
11. Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
12. Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.
b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;
6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku; NB.(termasuk kurikulum 2013).
8. Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;
10. Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).
Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!