Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa bab dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar, yaitu :
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Dalam hal ini, BSNP sebagai tubuh pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai beberapa wewenang, di antaranya :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah tempat dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ialah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanl yang bermutu.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya ketika ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebarkan dua standar gres yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional sehabis ditetapkan dengan peraturan menteri.
Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, gampang diakses, dan gampang dianalisis, sehingga sanggup memperlihatkan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.
“Standar data SPN sanggup meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK meliputi kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya meliputi pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.
Selain menyebarkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melaksanakan evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan penilaian Ujian Nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan akrab dengan pilar seni administrasi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu ihwal pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.
Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem mempunyai tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang bau tanah dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.
Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang bau tanah pun mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, berdasarkan Mendikbud, yang perlu dilakukan ialah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas semoga satu elemen dengan elemen lainnya sanggup berinteraksi.
No comments:
Post a Comment