Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Cara / Mekanisme Pembayaran Pajak Secara Online Melalui E-Billing Mulai 1 Januari 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait dengan sistem pembayaran pajak di tahun 2016 ini, menurut info resmi yang admin rilis dari situs http://www.pajak.go.id, bahwasannya sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing. Untuk  mengakomodasi  peralihan  cara  pembayaran  pajak  dari  sistem  manual  ke  sistem online  melalui  E-Billing,  maka  bank  BUMN  yaitu  Bank  Mandiri,  Bank  Negara  Indonesia,  Bank Rakyat  Indonesia,  dan  Bank  Tabungan  Negara  serta  PT  Pos  Indonesia  masih  terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya hingga tanggal 30 Juni 2016.

Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :

Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya hingga tanggal 30 Juni 2016.

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memperlihatkan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah:

1. memudahkan Wajib Pajak melaksanakan pembayaran pajak;
2. Pembayaran sanggup dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi menyerupai transaksi unmatched, dan
4. transaksi terjadi secara real-time sehingga data eksklusif tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk sanggup memakai sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melaksanakan registrasi terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi memakai formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini dipakai untuk melaksanakan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online sanggup menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Download file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di tautan berikutKemudian untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan unduh pada links berikut

Demikian share gosip resmi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ihwal cara / mekanisme pembayaran pajak dilakukan dengan online melalui E-Billing yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment