Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Jadwal Pelaksanaan Un Dan Pos Un Smp/Mts, Sma/Smk, Dan Sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tahun pelajaran 2015/2016 secara resmi telah diterbitkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

POS UN tahun pelajaran 2015/2016 mengatur wacana penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa, SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.

Secara komprehensif dalam POS UN mengatur beberapa hal penting terkait pelaksanaan Ujian Nasional di tahun 2016 mendatang yang secara garis besar sanggup dibaca pada bab daftar isi yang terdiri dari 12 bab penting serta beberapa lampiran terkait pada POS UN SMP/MTs/SMPLB (sederajat) dan SMA/MA, SMK/MAK, SMALB (sederajat) tahun pelajaran 2015/2016 diantaranya yakni sebagai berikut  :

I. PENGERTIAN
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
B. Pendaftaran Peserta Ujian
III. PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggara UN
B. Pelaksana UN
C. Panitia UN Tingkat Provinsi
D. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota
E. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
IV. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Kisi-Kisi UN
B. Bahan UN
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN
V. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Pelaksanaan UN
B. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer
C. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
B. Pengolahan Hasil Ujian
VII. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN
HASIL UN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
X. PROSEDUR TINDAK LANJUT
XI. SANKSI
XII. KEJADIAN LUAR BIASA
LAMPIRAN 1 Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016
LAMPIRAN 2 Petunjuk Pelaksanaan UNBK

Dalam Prosedur Operasi Standar UN Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat beberapa istilah penting di bawah ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2.   Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK yakni satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.   Pendidikan Kesetaraan yakni pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4.   Jenjang pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5.   Program Wustha yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6.   Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yakni kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8.   Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang selanjutnya disebut UNBK yakni ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9.   Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yakni kegiatan pengukuran dan evaluasi penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
10.    Ujian kompetensi keahlian yakni ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
11.    UN Susulan yakni ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
12.    Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yakni nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
13.    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14.    Kisi-kisi UN yakni contoh dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
15.    Paket naskah soal UN yakni variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
16.    Bahan UN yakni naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar tanggapan UN, isu acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
17.    Dokumen UN yakni materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan peserta ujian, daftar hadir, isu acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening Comprehension.
18.    Lembar tanggapan UN yang selanjutnya disebut LJUN yakni lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19.    Dokumen pendukung UN yakni seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko isu acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
20.    Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yakni surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
21.    Pendistribusian materi UN yakni rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan kawasan tujuan.
22.    Titik simpan Provinsi yakni gedung yang terletak di ibukota provinsi atau kota lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi, yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan kawasan untuk menyimpan dan serah terima materi UN dari percetakan ke Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
23.    Titik simpan Kabupaten/Kota yakni kawasan di Kabupaten/Kota atau kawasan lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota sebagai kawasan untuk menyimpan dan serah terima materi UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
24.    Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP yakni panitia yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN.
25.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
26.    Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
27.    Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
28.    Pemerintah yakni pemerintah pusat.
29.    Pemerintah Daerah yakni pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, dalam POS UN tahun 2016 tersebut, ketentuan wacana Persyaratan Peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1.  Persyaratan umum peserta UN sebagai berikut:

a.   Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b.   Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester I tahun terakhir;
c.   Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan; dan
d.   Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.

2.  Persyaratan peserta UN dari pendidikan formal sebagai berikut :

a.   Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK/SPK;
b.   Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 tahun sanggup mengikuti UN;
c.   Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta aktivitas SKS atau akselerasi;
d.   Untuk peserta UN dari aktivitas SKS atau akselerasi, berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan aktivitas SKS atau akselerasi;
e.   Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan yang berlaku pada pendidikan formal;
f.    Peserta didik yang berguru di SPK di Indonesia sanggup mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan pendidikan pelaksana UN terdekat;
g.   Warga negara Indonesia yang berguru di sekolah abnormal di luar negeri sanggup mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama;
h.   Peserta UN yang alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN di satuan pendidikannya, sanggup mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
i.    Peserta UN yang alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN sanggup mengikuti UN susulan;
3.  Persyaratan peserta UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:

a.   Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara aktivitas Wustha, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin dan mempunyai laporan hasil berguru lengkap;
b.   Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c.   Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
d.   Peserta didik dari kelompok berguru lainnya sanggup mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

4.  Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a.   Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan;
b.   Peserta mempunyai laporan hasil berguru lengkap dari pendidik;
c.   Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mengikuti ujian selesai satuan pendidikan;
d.   Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5.  Persyaratan peserta UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai berikut:

a.   Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapat izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal;
b.   Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c.   Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C peserta mempunyai ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
d.   Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e.   Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada ketika mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

Selanjutnya terdapat juga mekanisme / mekanisme wacana Pendaftaran Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

1.   Sekolah/madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.   Sekolah/madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pelaksana UN Tingkat Provinsi melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3.   Panitia UN Tingkat Provinsi melaksanakan koordinasi pendataan calon peserta dengan memakai perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
4.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
5.   Sekolah/madrasah melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6.   Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.   Pemutakhiran data;
b.   Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.   Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
7.   Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
8.   Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta;
9.   Mekanisme registrasi peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a.   Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan;
b.   Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan entri dan verifikasi data calon peserta dengan memakai aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c.   Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan melaksanakan verifikasi berkas registrasi dan menyusun Daftar Calon Peserta;
d.   Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan entri data calon peserta dengan memakai aplikasi yang dibuat oleh Puspendik;
f.    Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
g.   Unit Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
i.    Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta;
j.    Panitia UN Tingkat Provinsi memutuskan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.   Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l.    Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat;
m.  DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak sanggup diubah lagi.

Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. UN Susulan dilaksanakan sesudah UN, diperuntukkan bagi peserta yang sakit
atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah.

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMA/MA yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d. 6 April 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMK/MAK yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d. 7 April 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 11 s.d. 14 April 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Berikut Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 untuk jenjang SMP/MTs yang mana UN Utama dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d. 12 Mei 2015 dan untuk pelaksanaan UN Susulan pada tanggal 16 s.d. 19 Mei 2016 sebagaimana tabel berikut ini :

Download selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat silahkan klik di sini.

Kemudian, untuk download selengkapnya POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa, SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016 sanggup diunduh pada links berikut.


Demikian share POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 yang admin rilis dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Indonesia. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment