Showing posts with label STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Show all posts

Saturday, 25 January 2020

Lebih Akil Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Perihal Pemikiran / Juknis Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Cendekia Standar Data Sistem Pendidikan Nasional Dan Standar Evaluasi Berbasis Tik Akan Menjadi Snp Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa bab dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar, yaitu :

1.   Standar Kompetensi Lulusan
2.   Standar Isi
3.   Standar Proses
4.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.   Standar Sarana dan Prasarana
6.   Standar Pengelolaan
7.   Standar Pembiayaan Pendidikan
8.   Standar Penilaian Pendidikan

Dalam hal ini, BSNP sebagai tubuh pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai beberapa wewenang, di antaranya :

a.   mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.   menyelenggarakan ujian nasional;
c.  memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah tempat dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d.  merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Dan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ialah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanl yang bermutu.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya ketika ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebarkan dua standar gres yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional sehabis ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, gampang diakses, dan gampang dianalisis, sehingga sanggup memperlihatkan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.

Standar data SPN sanggup meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Zainal mengatakan, standar data ini meliputi lima aspek yaitu kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN ialah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK meliputi kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya meliputi pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain menyebarkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melaksanakan evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan penilaian Ujian Nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan akrab dengan pilar seni administrasi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu ihwal pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.

Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem mempunyai tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang bau tanah dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.

Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang bau tanah pun mempunyai tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, berdasarkan Mendikbud, yang perlu dilakukan ialah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas semoga satu elemen dengan elemen lainnya sanggup berinteraksi.