Showing posts with label SK TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SK TUNJANGAN PROFESI SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Berakal Untuk Penyaluran Dukungan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen Gtk Kerjasama Dengan Bri, Bni, Dan Bank Mandiri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan tiga bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagaimana admin rilis dari JPNN.com bahwasannya kolaborasi dengan kawan kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri perihal Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud

“MoU (Memorandum of Understanding) ini memang menjadi jadwal pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali honor pokok,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata ketika memperlihatkan sambutan pada jadwal penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/9).


Dijelaskan Sumarna, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp. 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS.

Tahun 2016 mendatang, kata beliau, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp. 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp. 7 triliun untuk guru non-PNS.

Naik menjadi sekitar Rp. 80,6 triliun sebab jumlah guru yang mempunyai akta pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan honor pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.

Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan mempunyai kanal atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna sasaran.

Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga kawan kerja tersebut, namun juga akan menyalurkan sumbangan khusus, subsidi sumbangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.‎

Sumarna mengimbau, agar ketiga kawan kerja tersebut memperlihatkan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut menyerupai diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya kalau memakai kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. ‎(esy/jpnn)

Referensi artikel : Salurkan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng Tiga Bank Pelat Merah –JPNN.com

Lebih Berilmu Tpg Tahun 2016 Dianggarkan Rp. 80 Triliun Dari Apbn Untuk Pastikan Dukungan Profesi Guru Tak Dihapus

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan  menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada  amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) abjad a UU No 14 Tahun 2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) abjad a mencakup honor pokok, sumbangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi, sumbangan fungsional, sumbangan khusus, dan maslahat aksesori yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Baca juga : Untuk Penyaluran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru, Dirjen GTK Kerjasama Dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menginformasikan, ketika ini  terdapat anggaran sebesar Rp. 73 triliun untuk sumbangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan profesi hingga ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp. 73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp. 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” terang Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).

TPG PNSD merupakan penyaluran sumbangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui prosedur dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)

Sumber tumpuan artikel : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus – JPNN.com

Thursday, 9 April 2020

Lebih Arif Cara Cek Sktp Yang Sudah Terbit Di Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat PTK dan Rekan Operator Dapodik yang berbahagia…

Pada periode semester I (ganjil) tahun aliran 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan akseptor Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) dikala ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 1 tahun aliran 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran sumbangan profesi guru untuk triwulan III (bulan Juli s.d September) dan triwulan IV (bulan Oktober s.d Desember) tahun 2015.

Mulai tahun aliran 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Saat ini, seluruh data guru jenjang SD maupun Sekolah Menengah Pertama yang sudah terbit SK Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru berlaku untuk 1 semester tamat di tahun 2015 ini ialah dari tanggal 01 Juli 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.  Dan data dasar yang diambil menurut sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dari bulan sebelumnya.

Seperti pada periode sebelumnya, bergotong-royong akseptor sumbangan profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya. Penerbitan SK TPP untuk semester 1 tahun aliran 2015/2016 didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodikdas pada semester 1 tahun aliran 2015/2016 versi 4.0.2 (versi terbaru aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB).

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear sanggup dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, sesudah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi silahkan dimasukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 26 September 1972, maka cara menuliskannya : 19720926.

Setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bab bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi”. 

Jika pada tombol tersebut sanggup diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit, dan tinggal menunggu SKTP tahun 2015 yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat.
Demikian gosip yang sanggup admin share perihal Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) bagi guru bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama pada Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 . Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Akil Linieritas / Kesesuaian Antara Kualifikasi Akademik Dengan Akta Pendidik Bagi Guru Dan Pengawas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share perihal surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 perihal Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan akta pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1.  Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

2.  Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3.   Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Guru yang mengajar linear dengan akta pendidiknya, tetapi akta pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan akta pendidik yang dimilikinya.

b.  Bagi guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun.

c. Bagi guru yang diangkat semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.

d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat hingga dengan tahun 2015, sanggup mengajukan kenaikan pangkat hingga dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada akta pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan akta pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.

e.  Bagi guru yang belum S1/D4 hingga simpulan tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.  Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah mempunyai akta pendidik dan melakukan kiprah kepengawasan sesuai dengan akta pendidiknya sanggup mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Demikian isu penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam format Pdf yang sanggup diunduh dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber scan surat edaran : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

Thursday, 23 January 2020

Lebih Terpelajar Jadwal Penerbitan Sk Tpg / Sk Pertolongan Profesi Guru Tahun 2016

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Sekolah yang berbahagia...

SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan menurut data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik menyerupai tahun sebelumnya.

Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama menyerupai di tahun sebelumnya ialah berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun anutan 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun anutan 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.


Berdasarkan gambar di atas sanggup diketahui bahwasannya aktivitas untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun anutan 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.

Baca juga : Cara Cek Validasi Data Guru dan Penerbitan SK TPG Tahun 2016 di Lembar Info GTK Untuk Guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Sedangkan untuk aktivitas penerbitan SK TPG semester 1 tahun anutan 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan dari awal bulan Juli hingga Desember tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Cerdik Cara Cek Validasi Data Guru Dan Status Penerbitan Sktp Tahun 2016 Di Lembar Informasi Gtk

Sahabat PTK dan Rekan Operator Dapodik yang berbahagia…

Pada periode semester 2 (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).

SK / Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) dikala ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 2 tahun pedoman 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran derma profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.


Mulai tahun pedoman 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang meliputi guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Saat ini, seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan sanggup mengetahui validasi data yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil menurut sinkronisasi aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan. 

Seperti pada periode sebelumnya, bahu-membahu peserta derma profesi pendidik  / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear sanggup dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, sesudah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :


Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, referensi : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.

Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya :

1.   Data Individu Berdasarkan Dapodik
2.   Status NUPTK Pada database NUPTK
3.   Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4.   Rombongan Belajar (Rombel)
5.   Verifikasi Data Tunjangan Profesi
6.   Tunjangan Guru
7.   Tunjangan Profesi
8.   Tunjangan Fungsional
9.   Bantuan Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan Wilayah Khusus

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.

Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, sesudah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bab bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek derma lainnya.

Baca juga : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016

Jika pada tombol tersebut sanggup diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit sesudah diverifikasi oleh KK-Datadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan tinggal menunggu SKTP tahun 2016 yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di mana PTK bertugas.

Demikian warta yang sanggup admin share ihwal Cara Cek Data Validasi Guru dan Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) bagi guru bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama pada Semester 2 Tahun Ajaran 2015/2016 . Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!