Kepemimpinan pembelajaran merupakan tindakan kepala sekolah/madrasah dalam; mempengaruhi, menggerakan, mengarahkan, mengembangkan, memberdayakan guru sehingga tercipta kondisi sekolah yang aman sebagai kawasan pembelajaran berproses secara optimal.
Tindakan yang dilakukan (Kepala sekolah) untuk membuatkan lingkungan kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru pada akhirya bisa membuat kondisi mencar ilmu siswa semakin meningkat. Kepemimpinan pembelajaran merupakan tindakan yang mengarah pada terciptanya iklim sekolah yang bisa mendorong terjadinya proses pembelajaran yang optimal.
a. Kegiatan Harian
Datang lebih awal untuk memonitor kebersihan lingkungan sekolah;
Memonitor kehadiran guru dan karyawan;
Memonitor dan mengikuti kegiatan Do’a Bersama setiap pagi di halaman sekolah;
Memantau kelancaran kegiatan mencar ilmu mengajar;
Memantau kinerja para tenaga administrasi (tata perjuangan / dan pembantu karyawan);
Melaksanakan survesi akademis dan survesi klinis;
Memeriksa jadwal sekolah;
Membaca surat-surat yang masuk dan menandatangani surat keluar;
Mendisposisi surat-surat yang masuk;
Ikut membantu mengonsep surat-surat keluar;
Menyelesaikan kendala proses mencar ilmu mengajar terutama pada jam-jam pelajaran yang kebetulan guru mata pelajaran bolos bersama guru piket, Wakasek;
Menyelesaikan kasus-kasus murid-murid yang timbul pada dikala itu, atau yang telah lampau bersama guru bimbingan konseling;
Mencegah perbuatan-perbuatan negatif yang mungkin timbul.
b. Kegiatan Mingguan
Mengadakan super visi kelas;
Mengadakan super visi BP/BK;
Meningkatkan pengaturan ihwal penerimaan dan pengerualan keuangan sekolah;
Mengawasi pengaturan pengadaan penyimpanan dan penyaluran barang;
Memeriksa dan merekapitulasi ketidakhadiran guru dan pegawai;
Menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada setiap mingggunya;
Melaksanakan komunikasi secara mulut atau tertulis baik di lingkungan sendiri maupun pihak luar;
Melaksanakan pemantuan Program Green School.
c. Kegiatan Bulanan
Mengontrol kelancaran pelaksanaan pembayaran. Meliputi: Gaji pegawai tetap, Honorarium Guru dan Pegawai tidak tetap;
Mengontrol pemasukan sekolah dari para siswa;
Mengadakan investigasi umum terhadap. Yaitu: Administrasi kelas, Rekapitulasi ketidakhadiran guru, pegawai dan siswa; Memonitor evaluasi, sasaran kurikulum, daya serap, jadwal perbaikan dan pengayaan;
Meneliti grafik daya serap siswa dari setiap guru mata pelajaran; dan
Mengevaluasi persediaan dan penggunaan, alat, materi praktikum dan ATK;
Mengevaluasi SPJ Kepala Sekolah;
Mengadakan penilaian hasil kegiatan harian, mingguan dan bulanan;
Membuat analisis realisasi acara guru, murid atau siswa dan pegawai sekolah;
Melaksanakan penelitian tindakan kelas;
Menyelesaikan manajemen mutasi murid atau siswa dan guru.
d. Kegiatan Akhir Semester
mengadakan ulangan umum selesai semester;
mengadakan pembagian rapor selesai semester;
memantau pengisian buku induk dan klepper siswa;
Mengadakan persiapan KBM semester berikutnya;
Mengontrol, memperbaiki dan mengadakan perawatan preventif terhadap sarana atau prasarana sekolah;
Menyusun jadwal Penerimaan Siswa Baru (PSB);
Membuat laporan selesai semester.
e. Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran
Melaksanakan Ujian Nasional;
Melaksanakan kegiatan Ulangan selesai semester genap dan kenaikan kelas;
Mengadakan persiapan tahun baru;
Melaksanakan jadwal Penerimaan siswa Baru (PSB);
Memantau atau memonitor dan memikirkan pemenuhan kebutuhan perlengkapan sarana sekolah;
Mengadakan training kemampuan profesional guru dan pegawai;
Laporan pertanggungjawaban kepada orang tua;
Melaksanakan Wisuda untuk siswa yang dinyatakan lulus.
Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pendidikan yang meliputi: perencanaan dan training kegiatan pendidikan; pengorganisasian dan pengkoordinasian kegiatan pendidikan;
Untuk membantu kiprah kepala sekolah / madrasah, maka perlu adanya pembagian kiprah kependidikan kepada guru / personal yang sudah tercantum dalam struktur organisasi kelembagaan. Seperti waka (wakil kepala) kurikulum, kesiswaan, humas (hubungan masyarakat), sarana prasarana (sapras), wali kelas, keuangan / kebendaharaan, dan lain-lain.
Berikut ini sedikit saya mengulas rujukan kiprah wakil-wakil kepala sekolah / madrasah sesuai dengan bidangnya masing-masing:
Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Menyusun jadwal yang terkait dengan proses kegiatn mencar ilmu mengajar
Menyusun kalender pendidikan khusus sekolah
Membuat format-format KBM
Menyusun pembagian kiprah mengajar guru
Menyusun daftar piket guru
Menyusun daftar guru yang diberi kiprah sebagai wali kelas
Menyusun jadwal pelajaran
Menyusun jadwal kegiatan penilaian yang mencakup : Ulangan Harian, Ujian Semester, Ujian Nasional
Menghimpun hasil kerja guru yang terdiri-dari : Program tahunan, Program semester, RPP, Wahana Pembelajaran (Modul, Lomba Kompetensi Siswa dll), Grafik Ulangan Harian, Laporan sasaran kurikulum, daya serap, Kisi-kisi dan Kartu Sola.
Mengkoordinasi dan menyerahkan hasil penyusunan perangkat mengajar guru
Menyusun laporan kegiatan mencar ilmu mengajar
Membina dan mengatur kegiatan MGMP
Menyusun laporan kegiatan MGMP
Melaksanakan pemilihan guru teladan
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemanis pelajaran atau bimbingan intensif
Membuat laporan kegiatan
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
Bersama pengurus OSIS, menyusun jadwal kegiatan kesiswaan atau OSIS
Membinan kemampuan berorganisasi melalui prinsip-prinsip manajemen
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa
Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Mengadakan training dalam pemilihan pengurus OSIS
Menyusun jadwal dan jadwal training terhadap pengurus OSIS
Membina dan melakukan koordinasi jadwal Green School
Waka Urusan Hubungan Kerjasama dengan Masyarakat (Hukermas)
Membantu membina kekerabatan kerjasama antar sekolah, Pengurus Dewan sekolah dengan orang renta / wali murid Mengatur kegiatan-kegiatan. Yaitu: Pembinaan khusus siswa setiap hari senin, dan Pertemuan silaturrahmi dengan orang renta / wali murid
Membantu menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Membantu kekerabatan sekolah dengan lintas sektoral, ialah : Pemerintah daerah, Perguruan tinggi, Dunia Usaha / Dunia Industri, Pondok Ramadhan, Balai Latihan Kerja, Industri
Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Nasional/Agama
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berafiliasi dengan kesejahteraan guru dan karyawan
Mewakili Kepala Sekolah menghadiri rapat-rapat apabila Kepala sekolah tidak berada ditempat
Mewakili Kepala Sekolah dalam menjalin kekerabatan dengan alumni
Membuat laporan kegiatan
Mengabsen Guru / Pegawai dalam kegiatan-kegiatan sekolah / upacara / rapat dinas
Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana
Mendata kebutuhan sarana/prasarana yang diharapkan meliputi: Sarana fisik, Alat/ materi parktikum, Alat olah raga, Media pembelajaran, ATK, Alat-alat kebersihan, Bahan-bahan untuk kebersihan
Membantu dan memonitor pengadaan penerimaan, dan pendistri -busian barang
Bersama Tata perjuangan melakukan inventarisasi sarana / prasarana sekolah
Mengadakan perawatan preventif sarana prasarana sekolah
Menerima dan mengiventarisakan semua dari hasil santunan orang tua, komite sekolah, donatur dan masyarakat maupun dari pemerintah
Membantu Kepala Sekolah mengadakan pembatalan barang
Membuat laporan kegiatan
Mengadakan koordinasi dengan tim pembelian dan peserta barang terkait
Mengusulkan kepada Kepala Sekolah perihal :a. Kebutuhan barang berikut pembiayaanya;b. Penghapusan barang perlengkapan
Mengurus : a. Pengadaan barang habis pakai dan tak habis pakai; b. Penyimpanan atau pergudangan barang perlengkapan;c. Penyaluran barang perlengkapan;d. Pemeliharaan barang perlengkapan;e. inventarisasi barang perlengkapan
Membuat : a. Statistik data barang perlengkapan;b. Analisis dan laporan pengelolaan barang perlengkapan
Membanatu Kepala Sekolah memonitor/ memantau barang perlengkapan yang berkaitan dengan kerja tim pembeli dan peserta barang, ialah : a. Memeriksa secara periodik Buku pembelian; b. Memeriksa secara periodik Buku penerimaan barang; c. Memeriksa secara periodik Buku Catatan barang non inventarisasi; d. Memeriksa secara periodik Buku Induk inventaris; e. Memeriksa secara periodik Buku Golongan Invevtaris; f. Memeriksa secara periodik Kartu Barang
Wali Kelas
a. Sebagai Supervisor:
sebagai pengganti orang renta dan Kepala Sekolah dikelasnya
merencanakan kegiatan secara kooperatif dengan murid kelas yang diasuhnya
mengawasi pemilihan ketua kelas, perwakilan kelas serta pemilihan-pemilihan yang lain sekaligus mengukuhkan pengangkatan dilaporkan kepada kepala sekolah
mengorganisasikan dan memberi pengarahan terhadap murid dalam rangka melakukan kegiatan mencar ilmu mengajar (intra kurikuler) dan extrakurikuler
mengetahui dan mengadakan training secara rutin terhadap kesulitan-kesulitan murid kelasnya antara lain kesulitan : Dalam belajar, Hubungan antar teman, Hubungan dengan orang tua, Hubungan dengan masyarakat sekitar, Kehidupan sosial
Membuat jadwal training mingguan yang melakukan setiap hari senin
Mengembangkan dan membina kepemimpinan dan tanggung jawab, sehingga murid sanggup : Mengatasi kesulitan sendiri, Mengambil keputusan yang sempurna atas tanggung jawab sendiri, Berdiri sendiri/ mandiri
Mengetahui kerawanan kelasnya menurut data yang ada dan cepat sanggup mengawasi kerawanan tersebut
Dapat bekerjasama dengan BK (bimbingan konseling) dalam rangka mengawasi semoga BK ikut membantu menangani kasus murid
Selalu menjaga tata tertib siswa dan bekerjasama dengan pembina tatib
Melaksanakan jadwal silaturrahmi dengan orang renta siswa
Selalu hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan siswa-siswanya
b. Sebagai administrator:
mengadakan pencatatan secara rutin terhadap langsung murid tentang: Jumlah murid dalam kelasnya, Nama dan umur, Alamat rumah, Nama dan pekerjaan orang tua, Kelebihan dan keistimewaan, Kekurangan / kelemahan, dan Kegemaran / hobby. Membuat peta kedudukan murid dalam kelas setiap semester / tahun yang mencakup :
Peta presensi /absebsi
nama murid yang tidak pernah absen
nama murid yang sering absen
Peta pelanggaran tata tertib
Nama murid
Jenis pelanggaran
Tempat pelanggaran
Peta presentasi mencar ilmu
Nama murid yang berprestasi terbaik
Nama murid yang berprestasi baik
Nama murid yang berprestasi sedang
c. Memahami 12 langkah kepemimpinan:
mengetahui kiprah pokoknya
mewakili orang renta dan kepala sekolah dalam lingkungan kelasnya
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
membantu pengembangan kecerdasan
membantu pengembangan keterampilan
Mempertinggi kebijaksanaan pekerti dan memperkuat kepribadian
Meningkatkan daya estetika anak didik khususnya dalam bidang kebersihan, keindahan dan kreasi seni
Mengetahui jumlah anak didiknya
Mengatahui nama anak didiknya
Mengatahui identitas anak didiknya
Mengatahui kehadiran anak didiknya setiap hari dikelas
Mengatahui kehadiran anak didiknya yang mencakup ekonomi, sosial dan lain-lain
Mengadakan penilaian terhadap anak didiknya perihal kelakukan dan kerajinannya
Mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah
Memperhatikan Buku Raport, Kenaikan Kelas dan Ujian Nasional
Memperhatikan kesehatan dan kesejahtraan anak didiknya
Membina suasana kekeluargaan
Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala sekolah
d. Membantu kepala sekolah dalam kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan sekolah baik rutin maupun insidental:
ikut membantu ketertiban pelaksanaan upacara bendera dengan membawa murid-muridnya ke tempat upacara bendera sebelum kegiatan upacara
selalu mendampingi murid-muridnya dalam kegiatan-kegiatan khusus contohnya : kegiatan-kegiatan OSIS, kegiatan-kegiatan karya ilmiah, dan kegiatan-kegiatan bakti sosial.
e. Membantu kepala sekolah dalam kekerabatan dengan kerjasama antara sekolah dengan orang tua f. ikut membantu menuntaskan masalah-masalah atau kesulitan siswa g. mengadakan kunjungan rumah apabila ada masalah-masalah khusus yang harus diselesaikan bersama orang tua
Wakil Kepala Bidang Keuangan / Bendahara
Mencatat dan mempertangungjawabkan arus masuk-keluar kas keuangan sekolah.
Mengurus dan mempertanggungjawabkan dana insentif, BKM, dan dana-dana lain dari pihak luar.
Membuat rekapitulasi dan laporan posisi keuangan harian.
Membayar segala tunjangan jabatan dan fungsional.
Membuat laporan terpola kepada Kepala Sekolah.
Wakil Kepala Bidang Laboratorium Komputer dan Bahasa
Sebagai pengelola Laboratorium Komputer dan Bahasa
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan :
Merencanakan pengadaan alat dan materi praktikum
Mengatur dan menciptakan jadwal penggunaan laboratorium
Struktur organisasi Madrasah Diniyah berisi wacana sistem penyelenggaraan dan manajemen yang harus dijelaskan secara transparan. Sehingga fungsi, peran, wewenang dan tanggung jawab menjadi jelas. alasannya ialah itulah semua pimpinan, guru, dan tenaga kependidikan harus dijelaskan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Sehingga semuanya berjalan sesuai hukum tanpa saling menyalahkan atau berebut satu sama lain.
Berikut NomIfrod berikan sedikit tumpuan kiprah kepala madrasah, wakil kepala madrasah, wali kelas, guru mata pelajaran, dan staf tata perjuangan (TU).
Tugas kepala madrasah
Memimpin proses jalannya forum pendidikan secara umum
Menguasai materi materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa
Mengisi jurnal dan mengabsen siswa
Mengisi daftar hadir di kantor
Membuat penilaian siswa dalam ulangan harian, semester, sesuai dengan format yang telah ditentukan
Mengelola acara pembelajaran dengan memperhatikan perkembangan fisik dan psikis siswa
Membuat rencana pengajaran / RPP dan silabus
Menyampaikan materi pelajaran pada siswa sesuai dengan jadwalnya
Memberiakn kiprah kepada siswa kalau berhalangan hadir
Tugas staf TU
Melaksanakan acara manajemen pendidikan secara umum
Menerima dan menyimpan keuangan madrasah
Mengarsip surat masuk dan keluar
Melayani kebutuhan madrasah sesuai surat dari kepala madrasah
Mengabsen guru mata pelajaran
Menjadi notulen dalam setiap rapat
Itulah sekedar Contoh Tugas Kepala dan Wakil Madrasah, Wali Kelas dan Guru mata pelajaran, serta staf TU. Dengan begitu semua yang tercatat dalam struktur organisasi madrasah bertugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kumpulan Administrasi Sekolah / Madrasah Lengkap Dengan Panduannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, manajemen keuangan, manajemen sarana prasarana, manajemen humas, manajemen persuratan dan kearsipan, manajemen kesiswaan, manajemen kurikulum, dan manajemen umum untuk SD/MI/SDLB . Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen seko lah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sedangkan Petugas Layanan Khusus meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.
Panduan kerja ini disusun sebagai pola bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah biar sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga sanggup dipakai sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pelatihan bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah.
Isi Kumpulan Format Lengkap Dokumen Administrasi Sekolah / Madrasah
Pelayanan kepala tenaga manajemen sekolah / madrasah
Contoh Buku Kegiatan Harian
Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah
Contoh Surat Kuasa
Contoh Surat Keputusan
Contoh Surat Keputusan
Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
Contoh Program Kerja Kepala TAS
Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan
Pelaksana urusan manajemen kepegawaian
Contoh Buku Kegiatan Harian
Contoh Surat Keterangan
Contoh Daftar Hadir Guru
Contoh Laporan Bulanan Daftar N ominatif Pegawai
Contoh Laporan Bulanan Daftar Hadir Kerja Pegawai
Contoh Laporan Bulanan Daftar Jumlah Pegawai
Contoh Laporan Bulanan Mutasi Data Pegawai
Contoh Laporan Bulanan Rekapitulasi Jumlah Pegawai
Contoh Format Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Contoh Format Program Kerja Pelaksana Urusan Kepegawaian
Contoh Format Surat Pengusulan Kenaikan Pangkat
Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru
Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru (SMK)
Contoh Format Analisis Kebutuhan Tenaga Administrasi Sekolah
Contoh Surat Pengusulan Pensiun
Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun
Contoh Surat Pengusulan Pensiun Batas Usia Penuh
Contoh Blangko Penelitian Berkas Persyaratan Pensiun BIP/APS/Meninggal Dunia
Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun PNS Yang Meninggal Dunia (Pensiun Anak)
Contoh Formulir Permohonan Karis/Karsu/Taspen
Pelaksana urusan manajemen keuangan
Contoh Buku Kegiatan Harian
Contoh Laporan Keuangan Barang dan Jasa
Contoh Rencana Penggunaan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Sekolah (BOS)
Contoh Laporan Keuangan BOP/BOS
Contoh Format Buku Kas Umum Bulanan
Contoh Format Buku Pembantu Kas Bulanan
Contoh Format Buku Pembantu Bank Bulanan
Contoh Format Buku Pembantu Pajak Bulanan
Contoh Surat Kenaikan Gaji Berkala
Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Keuangan
Pelaksana urusan manajemen sarana dan prasarana
Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris
Contoh Daftar Pengeluaran Barang Non Inventaris
Contoh Daftar Peminjaman Barang Inventaris
Contoh Buku Induk Barang Inventaris
Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin
Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan
Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Bangunan
Contoh Kartu Inventaris Ruangan
Contoh Daftar Penerimaan Barang Inventaris
Contoh Daftar Penerimaan Barang Non inventaris
Contoh Buku Pemeliharaan dan Perbaikan
Contoh Format Barang ATK yang Harus Ditambah/Dibeli
Contoh Kartu Stok Barang
Contoh Stok Barang ATK yang Ada
Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
Sebagaimana sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu yang membantu dan mengarahkan siswa biar sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan di sekolah / madrasah tanpa ada paksaan dari siapapun, maksudnya bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan bimbingan tapi menurut kemauan siswa itu sendiri.
1. Jenis Program
Program tahunan yang didalamnya mencakup kegiatan semesteran dan bulanan yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi kegiatan semesteran dan kegiatan semesteran dipecah menjadi kegiatan bulanan.
Program bulanan yang didalamnya mencakup kegiatan mingguan dan harian, yatiu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari kegiatan semesteran, sedangkan kegiatan mingguan merupakan jabaran dari kegiatan bulanan.
Program harian yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari kegiatan mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibentuk secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan dilema dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, berguru dan karir)
Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
Layanan orientasi : 4-6%
Layanan informasi : 10-12%
Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
Layanan pembelajaran : 12-15%
Layanan konseling perorangan : 12-15%
Layanan bimbingan kelompok : 15-20%
Layanan konseling kelompok : 12-15%
Aplikasi instrument : 4-8%
Konferensi masalah : 5-8%
Kunjungan rumah : 5-8%
Alih tangan masalah : 0-2%
Frekuensi layanan : setiap siswa mendapat banyak sekali layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, hingga 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun anutan gres diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
3. Materi Program Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
Tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan
Bidang-bidang bimbingan
Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang mencakup juga materi pendidikan kecerdikan pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.
4. Rincian Program
Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil
Program tahunan dirinci menjasi kegiatan semesteran
Program semester dirinci menjadi kegiatan bulanan
Program bulanan dirinci menjadi kegiatan mingguan
Program mingguan dirinci menjadi kegiatan harian
Program harian dirumuskan dalam bentuk kegiatan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat:
Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
Materi : isi kegiatan yang sanggup mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
Waktu : kapan kegiatan dilakukan
Tempat : dimana kegiatan dilakukan
Penilaian : bagaimana hasil kegiatan sanggup diukur dan diketahui
5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh yaitu :
Tahap perencanaan, kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, daerah dan planning penilaian.
Tahap pelaksanaan, kegiatan tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
Tahap analisis hasil, hasil evaluasi dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti menurut hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.
6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak pribadi dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a. Kegiatan yang memerlukan kontak pribadi dengan siswa
1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak pribadi dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, menyerupai pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak pribadi dengan siswa.
3) Untuk kegiatan melalui kontak pribadi dengan siswa dibutuhkan waktu tersendiri, dengan catatan siswa dilarang dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu ahad per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling ahad sebelumnya serta perencanaan kegiatan ahad berikutnya.
b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini sanggup mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)
c. Kegiatan tanpa kontak pribadi dengan siswa
Kegiatan menyerupai pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil berguru siswa sebagai materi bimbingan, pengelolaan manajemen bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan planning dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak pribadi dengan siswa.
Kegiatan non kontak itu sanggup dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d. Hak panggil, Untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing mempunyai hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil dilarang dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.
e. Jadwal Kegiatan
Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan planning kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
Jam wajib bekerja guru pembimbing
Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara terang serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.
7. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui evaluasi terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya sanggup digunakan untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
a. Penilaian Hasil Layanan 1. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan evaluasi ini sanggup diketahui apakah layanan tersebut efektif dan sanggup membawa dampak konkret terhadap siswa yang mendapat layanan.
2. Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:
Pengentasan dilema siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan sanggup lebih menunjang terbinanya tingkah laris positif, khususnya berkenaan dengan dilema dan perkembangan diri siswa.
Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, menyerupai sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
3. Secara khusus focus evaluasi diarahkan kepada berkembangnya :
Pemahaman gres yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan dilema yang dibahas.
Perasaan konkret sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sehabis pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan dilema yang dialaminya.
Semua fokus evaluasi itu, khususnya planning kegiatan secara terang mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan dilema yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
4. Penilaian sanggup dilakukan melalui :
Format individual, kelompok dan atau klasikal.
Media verbal dan atau tulisan.
Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
5. Tahap-tahap evaluasi mencakup :
Penilaian segera (laiseg), merupakan evaluasi tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan evaluasi lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari hingga paling usang satu bulan.
Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan evaluasi lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, menyerupai satu semester.
b. Penilaian Proses Kegiatan Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
Pengelolaan dan manajemen kegiatan
Hasil evaluasi proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
Istilah Dalam Dunia Pendidikan dan Pengertiannya. Sering kita temui istilah atau abreviasi dalam dunia pendidikan, namun terkadang kita pun tidak tahu apa maksudnya. Seperti silabus, RPP, prota, promes, kurikulum, ukk, kkm, atau lainnya. sehingga menciptakan kita bertanya-tanya apa dan bagaimana???
Karena itu saya share apa ini apa itu? Sebagian orang mungkin sudah tahu apa maksud dari semua itu, apalagi yang sudah berair kuyup dengan pendidikan menyerupai saya. namun tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini. sepakat eksklusif baca saja ya...
Istilah
Singkatan
Pengertian
Badan Standar Nasional Pendidikan
BSNP
Badan berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Evaluasi Kurikulum
Proses penilaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui teknik angket, wawancara, penggalian dokumen, dan supervisi kelas.
Evaluasi Pendidikan
Proses penilaian terhadap input, proses transformasi sampai output pendidikan yang meliputi siswa, materi/kurikulum, guru, metode/pendekatan, sarana dan prasarana serta lingkungan insan dan non- manusia.
Implementasi Kurikulum
Kegiatan untuk melaksanakan semua rancangan kurikulum yang telah disusun pada tahap penyusunan kurikulum.
Indikator kompetensi
Perilaku yang sanggup diukur dan atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh penilaian mata pelajaran.
Kalender Akademik
Pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun ajaran. Komponen kalender pendidikan meliputi: (1) permulaan tahun pelajaran, (2) ahad efektif belajar, (3) waktu pembelajaran efektif, dan (4) waktu libur
Kegiatan Ekstra-Kurikuler
Ekskul
Salah satu bentuk agenda pengembangan diri yang berupa acara pembelajaran di luar kelas.
Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kepala Madrasah
Guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala pada madrasah dalam mengelola sebuah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Kompetensi Dasar
KD
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai referensi penyusunan indikator kompetensi.
Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM
Target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran, yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Kriteria Ketuntasan Minimal dihitung menurut empat komponen yaitu: esensial, kompleksitas, daya dukung, dan intake. Karena semua kompetensi dasar itu yaitu esensial, maka pertimbangan yang perlu diperhatikan hanyalah ketiga komponen yang lain.
Kurikulum
Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berlandaskan kepada standar nasional isi, kompetensi lulusan, pedoman BSNP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan lain yang relevan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 1
KTSP: Dokumen 1
Dokumen KTSP yang berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 2
KTSP: Dokumen 2
Dokumen KTSP yang berisi silabus dan contoh RPP.
Laporan Hasil Belajar Siswa
LHBS
Laporan hasil mencar ilmu siswa yang menggambarkan tingkat pencapaian kriteria kompetensi minimal (KKM).
Madrasah
Lembaga pendidikan Islam yang berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia.
Madrasah Ibtidaiyah
MI
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebelum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
Monitoring Kurikulum
Serangkaian acara pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum dengan banyak sekali cara biar pelaksanaan tidak menyimpang dari yang direncanakan menurut indikator keberhasilan yang telah disusun. Monitoring ditujukan untuk melihat sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pelaksanaan kurikulum, apa kendalanya, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhinya.
Muatan Kurikulum
Komponen kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran,kegiatan pengembangan diri, pengertian beban belajar, ketuntasan mencar ilmu serta ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
Muatan lokal
Mulok
Kegiatan kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
MGMP
Forum perkumpulan guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran yang bersangkutan.
Pendidikan Agama Islam
PAI
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diberikan di sekolah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PKN
Nama mata pelajaran untuk menawarkan pembelajaran perihal Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengawas Pendidikan Agama Islam
PPAI
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan agama di madrasah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan training dari segi teknis dan manajemen pada satuan pendidikan pra madrasah, dasar, dan menengah.
Pengembangan diri
Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Pengembangan kurikulum
Rangkaian proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan penilaian terhadap kurikulum.
Perencanaan Kurikulum
Penetapan tujuan, arah dan cara sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap-tiap satuan pendidikan.
Pembelajaran Tematik
Pembelajaran teRpadu yang memakai tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga sanggup menawarkan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema yaitu pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
RAPBM
Rencana anggaran madrasah yang menggambarkan planning pendapatan dan planning belanja madrasah untuk satu tahun.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
Rencana yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP berisi pengembangan Kompetensi Dasar menjadi indikator, menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai, materi pokok pembelajaran, bentuk, teknik dan instrument pembelajaran menurut alokasi waktu dan sumber belajar.
Pusat Kegiatan Guru
PKG
Forum perkumpulan guru kelas di tingkat sekolah dasar untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Siklus Pengembangan Kurikulum
Proses dalam pengembangan kurikulum yang meliputi delapan langkah: (1) analisis situasi dan kebutuhan, (2) merumuskan arah dan target kurikulum, (3) memutuskan standar kompetensi dan hasil belajar, (4) menentukan acara pembelajaran, (5) menyeleksi dan mengorganisasikan isi pembelajaran, (6) menyusun metode asesmen dan penilaian hasil pembelajaran, (7) mengimplementasikan dan memonitor pelaksanaan kurikulum, (8) mengevaluasi kurikulum, dan kembali ke analisis situasi dan kebutuhan.
Silabus
Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, acara pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.
Standar Isi
SI
Standar Isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL
Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar Kompetensi
SK
Ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai penerima didik sesudah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Nasional Pendidikan
SNP
Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Kurikulum
Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peseta didik dalam acara pembelajaran. Struktur kurikulum disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Supervisi
Serangkaian acara pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, proses dan prestasi akademik melalui pengamatan, penilaian dan pembinaan.
Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tim Pengembang KTSP
Merupakan pelopor penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri dari kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk Wakil kepala Madrasah bidang kurikulum), tokoh masyarakat, dan nara sumber.
Ulangan Harian
UH
Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan Tengah Semester
UTS
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan Akhir Semester
UAS
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan Kenaikan Kelas
UKK
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah
US/UM
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional
UN
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.
Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.
Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:
Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.
Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.
2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.
Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:
menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab 1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil. 2) Hasil UMBN dipakai untuk:
bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
salah satu syarat ketentuan kelulusan;
umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
alat pengendali mutu pendidikan;
pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.
Contoh Dokumen Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Format Word. Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang kiprah penting dalam meningkatkan layanan manajemen sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga manajemen sekolah perlu mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan biar sanggup melakukan kiprah dan fungsinya dengan baik. Salah satu upaya untuk membimbing tenaga manajemen dalam melakukan kiprah dan fungsinya sehari - hari wacana pelaksanaan kiprah kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Tugas Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
1. Program Pelayanan Harian
Mengisi buku acara harian .
Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah .
Membuat surat kuasa.
Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
Mengoordinasi kiprah caraka (7K) .
Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
2. Program/Pelayanan Mingguan Membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3. Program /Pelayanan Bulanan
Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah .
Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan .
Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
Mengoordinasi pengadministra sian Kurikulum .
Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan .
Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
Mengoordinasi pengadministrasian BK.
4. Program /Pelayanan Tri Wulan Mengoordinasi pengadministrasian s arana prasarana .
5. Program /Pelayanan Semesteran
Mengoordinasi pelaksanaan acara sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
Melaksanakan pengawasan dan penilaian kinerja pegawai.
Membina dan membuatkan kari er pegawai .
Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
6. Program/Pelayanan Tahunan
Membuat Program Kerja.
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
Menyusun pembagian kiprah pelaksana urusan.
Peraturan Sekolah.
Mengoordinasi acara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Administrasi persuratan merupakan salah satu dokument penting dalam forum pendidikan utamanya, terkait dengan aneka macam arsip sekolah menyerupai surat edaran, surat keterangan, surat masuk dan keluar. Karena itu sekarang saya bagikan Contoh Lengkap Administrasi Surat Menyurat Sekolah / Madrasah dalam bentuk Format Word dan PDF untuk memudahkan para pelaku pendidikan terutama kepala bab manajemen menyerupai Tata Usaha (TU) sebagai pola dalam melengkapi dokument-dokument penting lainnya. Karena kiprah pelaksana bab manajemen arsip sekolah sangat banyak sekali, baik dalam harian, mingguan, atau tahunan.
Nah sebelum mengunduh contoh manajemen surat menyurat, sebaiknya simak dulu beban dan tugasnya secara rinci sebagai berikut:
Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
1.Program Pelayanan Harian Mengisi buku kegiatan harian, Mengagendakan surat masuk dan keluar, Meneruskan desposisi surat masuk, Membuat surat dinas, Membuat surat undangan, Membuat surat edaran, Membuat surat tugas, Membuat SPPD, Membuat surat pengantar. dan Membuat surat keterangan.
2.Program/Pelayanan Mingguan Mengklasifikasi surat dan sifat surat, Mengarsip surat di file surat sesuai kode.
3.Program/Pelayanan Bulanan Membuat surat pernyataan, dan Membuat isu acara.
4.Program/Pelayanan Tahunan Membuat jadwal kerja, dan Membuat laporan.
Isi contoh manajemen surat menyurat sekolah
Contoh Buku Kegiatan Harian Pelayanan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Contoh Kartu Kendali Surat Masuk dan Surat Keluar
Contoh Format Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar
Contoh Surat Dinas
Contoh Surat Undangan
Contoh Surat Edaran
Contoh Surat Tugas
Contoh Surat Tugas
Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas
Contoh Surat PengantarContoh Surat Pengantar
Contoh Surat Keterangan
Contoh Surat Pernyataan
Contoh Berita Acara
Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Persuratan dan Pengarsipan
Rasanya cuku dari perihal Contoh Lengkap Administrasi Surat Menyurat Sekolah / Madrasah Format Word dan PDF yang dapat anda unduh pada link dibawah ini, agar bermanfaat...
Indikator kunci ini memuat rincian dari semua kebutuhan manajemen sekolah / madrasah yang tertuang dalam 8 standar (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).
Indikator kunci ini biasanya digunakan dalam penyusunan RKM dan RKAM yang diperlukan dalam proses pencairan dana BOS. Namun bisa juga digunakan sebagai pola manajemen untuk melengkapi perangkat akreditasi, atau hanya sekedar tertib administrasi. Kaprikornus semua poin kebutuhan sekolah / madrasah sudah dirinci dalam indikator ini.
Selain itu, dalam indikator kunci ini juga terdapat poin-poin yang harus ada dalam bentuk bukti fisik. Supaya lebih detail dan gampang dipahami, saya contohkan 2 poin saja per masing-masing standar diatas berikut ini:
Contoh Indikator Kunci dan Bukti Fisik 8 Standar Pendidikan
1. Standar isi / pengembangan kurikulum
Sekolah melaksanakan kegiatan remedial bagi penerima didik yang belum mencapai ketuntasan
Sekolah melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler diorganisasikan/diprogram melalui perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut
Daftar Hadir kegiatan ekstrakurikuler
Daftar kegiatan ekstrakurikuler dan pembinanya
Program Kegiatan Ekstrakurikuler
Catatan penilaian Ekstrakurikuler
Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler
2. Standar proses / pengembangan proses pembelajaran
Sekolah merumuskan muatan komponen dalam silabus sebagai pola pengembangan dalam RPP terdiri dari: Identitas mata pelajaran, KI, KD , Indikator pencapaian kompetensi, bahan ajar, kegiatan pembelajaran yang memuat pendidikan budaya dan karakter, penilaian hasil berguru yang memuat pendidikan budaya dan karakter, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Dokumen KTSP
Silabus semua mata pelajaran yang memuat komponen sebagai pola pengembangan RPP
Silabus muatan lokal yang memuat komponen sebagai pola pengembangan RPP
Sekolah menyediakan beberapa buku dan sumber berguru lainnya dengan gampang untuk dipinjam dan digunakan di luar sekolah dalam kurun waktu tidak lebih dari satu ahad dan sanggup diperpanjang.