Showing posts sorted by relevance for query silabus-pai-dan-bahasa-arab-untuk-mi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query silabus-pai-dan-bahasa-arab-untuk-mi. Sort by date Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Arif Silabus Pai Dan Bahasa Arab Khusus Mi Kelas 1 Dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru


Silabus PAI dan Bahasa Arab Khusus MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) mencakup Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan juga menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru. Kehadiran Silabus setiap mata pelajaran PAI dan bahasa Arab bagi guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah.

Fungsi pendidikan agama Islam yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan kekerabatan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan untuk berbagi kemampuan penerima didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Untuk merespons bermacam-macam kebutuhan masyarakat modern, seluruh elemen dan komponen bangsa harus menyiapkan generasi masa depan yang tangguh melalui bermacam-macam perjuangan yang komprehensif, menyerupai pendidikan. Sebagai anutan yang tepat dan fungsional, agama Islam harus diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan positif melalui sistem pendidikan, sehingga akan menjamin terciptanya kehidupan yang tenang dan tenteram.

Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan layanan pendidikan Islam di Madrasah, anutan Islam yang begitu tepat dan luas perlu dikemas dalam Silabus yang kemudian dijabarkan dalam materi-materi di beberapa mata pelajaran berdasarkan jenjangnya.

Untuk mendukung pendalaman kajian ilmu-ilmu keagamaan, penerima didik dibekali dengan pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab.

Selengkapnya bisa anda downlaod pada link dibawah ini:
Silabus PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013

Demikian dari kami tentang Silabus PAI dan Bahasa Arab Khusus MI Kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013 Terbaru semoa bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Monday, 11 February 2019

Jadi Cerdik Silabus Pai Dan Bahasa Arab Untuk Mi Kelas 1 2 4 5 Kurikulum 2013 Revisi 2017


Silabus PAI dan Bahasa Arab Untuk Madrasah Ibtidaiyah Kurikulum 2013 Revisi 2017. Lagi lagi membagikan update terbaru silabus pendidikan agama islam (PAI) untuk madrasah ibtidaiyah kelas 1 2 4 5 revisi tahun 2017. Update silabus MI kali ini merupakan buah tangan saya dari pertemuan / rapat terkait dengan kurikulum 2013 di kementerian agama dan sudah disesuaikan.

Silabus ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga gampang dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan semoga penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) bahan dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; gampang diajarkan oleh guru (teachable); gampang dipelajari oleh penerima didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan penerima didik.

Silabus ini bersifat fleksibel, kontekstual, dan menunjukkan kesempatan kepada guru untuk menyebarkan dan melakukan pembelajaran, serta mengakomodasi keungulan-keunggulan lokal. Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus meliputi kompetensi dasar, bahan pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru sanggup menyebarkan banyak sekali model yang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.

Dalam melakukan silabus ini guru diperlukan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran, penggunaan metode dan model pembelajaran, yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan penerima didik.

Nah untuk file silabus ini bisa anda unduh pada link di bawah ini, silahkan pilih sesuai mata pelajaran dan kelas:

alQuran hadits kls 1
alQuran hadits kls 2
alQuran hadits kls 4
alQuran hadits kls 5
akidah moral kls 1
akidah moral kls 2
akidah moral kls 4
akidah moral kls 5
fiqih kls 1
fiqih kls 2
fiqih kls 4
fiqih kls 5
Bhs Arab kls 1
Bhs Arab kls 2
Bhs Arab kls 4
Bhs Arab kls 5
SKI kls 4
SKI kls 5

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 25 February 2019

Jadi Arif Silabus Mi Mapel Pai Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Revisi 2016


Bicara perihal perangkat pembelajaran memang tak ada habisnya, tak terkecuali silabus. Jika sebelumnya kita sudah menyusun silabus untuk masing-masing mata pelajaran (mapel), kini sudah ada revisi lagi dari kementerian agama alasannya sudah diberlakukan semua forum dibawah kementerian agama wajib memakai kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan bahasa arab, sedangkan mapel umum dapat tetap memakai KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan). Sesuai hasil rapat kemarin bahwa rapot / laporan nilai siswa juga akan resmi memakai aplikasi rapot mi khusus kemenag yang berisi nilai angka dan deskripsi (ktsp - k13)

Kembali ke judul artikel ini perihal revisi silabus mi mapel pai dan bhs arab, bahwa dengan adanya revisi ini bukan merupakan kewajiban untuk merubah silabus yang sudah kita susun dari awal, namun sebagai pertimbangan sekaligus tumpuan dalam menyusun silabus kedepannya. Kaprikornus para sobat guru tidak perlu khawatir untuk merubah semua silabus yang sudah disusun sebelumnnya, silahkan pakai yang sudah ada, semoga nantinya dapat ikut revisi secara perlahan.

Itu saja sekedar sedikit klarifikasi dari saya sebagai admin perihal Revisi Silabus MI Mapel PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6, mata pelajaran alqur'an hadits, aqidah akhlak, fiqih, ski, dan bahasa arab. Selengkapnya silahkan anda download pada link dibawah ini:

Revisi silabus mi kelas 1
Revisi silabus mi kelas 2
Revisi silabus mi kelas 3
Revisi silabus mi kelas 4
Revisi silabus mi kelas 5
Revisi silabus mi kelas 6

Demikian dari kami, semoga dapat mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 11 February 2019

Jadi Berilmu Silabus Mapel Pai Dan Bahasa Arab Mts Kelas 7 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017


Setelah kemarin saya membagikan silabus pai untuk MI, kali ini giliran silabus untuk madrasah tsanawiyah (MTs) kelas 7 dan 8 memakai kurikulum 2013 untuk mata pelajaran (mapel) fiqih, kepercayaan akhlak, alquran hadits, ski, bahasa arab. Dan sudah di revisi tahun 2017 terbaru ketika ini. Silabus ini bersifat fleksibel, kontekstual, dan menunjukkan kesempatan kepada guru untuk berbagi dan melakukan pembelajaran, serta mengakomodasi keunggulan-keunggulan lokal. Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus meliputi kompetensi dasar, bahan pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.

Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus ini merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru sanggup berbagi banyak sekali model yang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dalam melakukan silabus ini guru diperlukan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran, penggunaan metode dan model pembelajaran, yang diadaptasi dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan kemampuan akseptor didik.

Pendidikan Agama Islam dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan akseptor didik dalam hal keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan pendidikan ini kemudian dirumuskan secara khusus dalam Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:

  1. menumbuhkembangkan aqidah melalui pemberian, pembinaan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman akseptor didik wacana Agama Islam sehingga menjadi muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah Swt; dan
  2. mewujudkan insan Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yakni insan yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta berbagi budaya agama dalam kehidupan sebagai warga masyarakat, warga negara, dan warga dunia.

Pengembangan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diperkuat melalui pengkondisian kegiatan berupa interaksi akseptor didik baik di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, dan pergaulan dunia yang terintegrasi dalam proses pembelajaran di kelas. Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dikembangkan untuk berbagi praktik-praktik dalam pengamalan pedoman agama.

Untuk selengkapnya, bagikan file download yang bisa anda pilih per mapel perkelas pada link di bawah ini:

alQuran hadits kls VII
alQuran hadits kls VIII
akidah adab kls VII
akidah adab kls VIII
fiqih kls VII
fiqih kls VIII
Bhs Arab kls VII
Bhs Arab kls VIII
SKI kls VII
SKI kls VIII

Demikian dari kami, biar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Arif Silabus Ma Mapel Pai Dan Bahasa Arab Kelas X Dan Xi Kurikulum 2013 Revisi 2017


Masih berkeliling di silabus, kemarin telah membagikan silabus MI dan MTs mata pelajaran PAI dan bahasa arab, kali ini saya juga akan membagikan hal yang sama yakni silabus untuk madrasah aliyah kelas 10 dan 11 mapel pendidikan agama islam (PAI) dan bahasa arab yang juga memakai kurikulum 2013 serta sudah di revisi tahun 2017 terbaru. PAI mencakup mapel fiqih, SKI, keyakinan budpekerti / aqidah akhlak, dan quran hadits.

Silabus disusun menurut Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber Belajar, dan Penilaian. Dengan demikian, silabus intinya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

  1. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
  2. Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari penerima didik untuk mencapai Standar Isi.
  3. Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga penerima didik bisa berinteraksi dengan objek belajar.
  4. Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
  5. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi menurut Indikator sebagai contoh dalam memilih jenis dan aspek yang akan dinilai.
  6. Berapa usang waktu yang dibutuhkan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
  7. Sumber Belajar apa sajakah yang sanggup diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

Pengembang Silabus Pembelajaran


Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang mempunyai tanggung jawab pribadi terhadap kemajuan berguru siswa, seorang guru diharapkan bisa menyebarkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.

2. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran alasannya yaitu sesuatu hal belum sanggup melakukan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut

3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.

4. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan sanggup meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Kementerian Pendidikan Nasional.

Selengkapnya bisa anda unduh pada link di bawah ini:
alQuran hadits kls X
alQuran hadits kls XI
akidah budpekerti kls X
akidah budpekerti kls XI
Fiqih kls X
Fiqih kls XI
Bhs Arab kls X
Bhs Arab kls XI
SKI kls X
SKI kls XI
Ushul Fiqih kls X

Demikian dari kami, supaya bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cendekia Rpp Silabus Prota Promes Kelas 6 Sd Mi Kurikulum 2013 Revisi 2017


Untuk yang terakhir kalinya sesudah kami membagikan perangkat pembelajaran untuk SD MI kelas 1 2 3 4 dan 5, kali ini untuk kelas 6 kurikulum 2013 revisi final 2017, kecuali ada revisi lagi ya. Dalam hal ini kami pilah dalam 3 kelompok; untuk mapel umum tematik SD MI, PJOK SD MI, PAI khusus SD dan khusus MI.

Mapel tematik umum SD MI memuat RPP Silabus semester 1 dan 2 tema Bhinneka tunggal ika, selamatkan makhluk hidup, tokoh dan penemu, globalisasi, wirausaha, dan kesehatan masyarakat. Dan dilengkapi dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar.

Kelompok Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK) memuat RPP semester 1 dan 2 (ganjil dan genap).

Kelompok PAI Khusus SD memuat RPP dan dilengkapi dengan pola aktivitas harian dan persiapan pembelajaran.

Untuk PAI khusus MI berupa RPP silabus serta aktivitas semester yang terdiri dari mata pelajaran iktikad akhlak, alquran hadits, bahasa arab, fiqih, dan sejarah kebudayaan islam (SKI).

Semua yang telah disebutkan diatas, dapat anda download pada link dibawah ini sesuai peruntukannya:

Download RPP Silabus Promes SD MI Kurikulum 2013 Revisi 2017


RPP Silabus SD MI
RPP PJOK SD MI
RPP PAI SD

RPP Silabus Promes PAI Khusus MI Kurikulum 2013 Revisi 2017


RPP Akidah Akhlak
RPP alQuran Hadits
RPP Bahasa Arab
RPP Fiqih
RPP SKI

Silabus Akidah Akhlak
Silabus alQuran Hadits
Silabus Bahasa Arab
Silabus Fiqih
Silabus SKI

Promes Akidah Akhlak
Promes alQuran Hadits
Promes Bahasa Arab
Promes Fiqih
Promes SKI

Demikian dari kami wacana RPP Silabus Prota Promes SD MI Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang sudah lengkap dengan manajemen lainnya, biar dapat memperlihatkan manfaat untuk kita semua.

Jadi Akil Promes Rpp Silabus Pai Khusus Mi Kelas 5 Revisi 2017 Kurikulum 2013


Untuk kesekian kalinya kami membagikan kebutuhan manajemen perangkat pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), kali ini giliran untuk kelas 5 MI kurikulum 2013 yang sudah revisi selesai 2017. Untuk membantu para guru dalam menyusun manajemen perangkat mencar ilmu bagi guru yang memang rapi dan teliti administrasi.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Silabus dan Program Semester (promes/prosem) ini khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 5 mapel PAI yang meliputi: Akidah akhlak, alQuran Hadits, bahasa arab, fiqih, dan SKI. Semuanya dalam bentuk format MS Word / Doc.

Langkah-langkah Pembelajaran

a. Kegiatan Awal/Orientasi

  • Guru menyapa dan memperkenalkan diri pada siswa
  • Guru bertanya kepada beberapa siswa wacana isu pribadi (nama, alamat, asal sekolah, dll)
  • Guru menjelaskan kompetensi yang dibutuhkan akan dicapai dan rencana acara yang akan dilaksanakan.

b. Kegiatan Inti

  • Siswa menyimak hiwar/teks mulut yang disampaikan guru melalui kaset, VCD/DVD, atau bunyi guru langsung.
  • Siswa mendemonstrasikan bahan yang diperdengarkan dengan bimbingan guru.
  • Siswa mengidentifikasi makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar/teks mulut yang diperdengarkan oleh guru.
  • Siswa menjelaskan makna kata, frase, dan kalimat dalam hiwar/teks mulut yang diperdengarkan oleh guru.

c. Kegiatan Akhir

  • Siswa menjawab pertanayaan guru wacana :
  • Makna kata, frase, kalimat, dan seluruh hiwar atau teks mulut yang disimaknya
  • Ragam dan makna yang terdapat dalam hiwar atau teks mulut yang disimaknya.
  • Kandungan bahan dan gagasan yang terdapat dalam hiwar/teks mulut yang disimaknya.
  • Siswa mendemonstrasikan hiwar/teks mulut yang disimaknya.

Itu hanya sekedar cuplikan isi dari dokumen tersebut. Dan untuk selengkapnya sanggup anda pilih pada link dibawah ini:

Download Promes RPP Silabus PAI MI Kelas 5 Revisi 2017 Kurikulum 2013

pada link dibawah ini:

RPP Akidah Akhlak
RPP alQuran Hadits
RPP Bahasa Arab
RPP Fiqih
RPP SKI

Silabus Akidah Akhlak
Silabus alQuran Hadits
Silabus Bahasa Arab
Silabus Fiqih
Silabus SKI

Promes Akidah Akhlak
Promes alQuran Hadits
Promes Bahasa Arab
Promes Fiqih
Promes SKI

Demikian saja dari kami wacana Promes RPP Silabus PAI Khusus MI Kelas 5 Revisi 2017 Kurikulum 2013 format word / doc. Semoga sanggup membantu dan bermanfaat ...

Jadi Pintar Rpp Silabus Promes Khusus Mi Kelas 4 Revisi Tamat 2017 Kurikulum 2013


RPP Silabus Promes Khusus MI Kelas 4 Revisi Final 2017 Kurikulum 2013 kami bagikan untuk melengkapi manajemen pembelajaran untuk para guru khusus madrasah ibtidaiyah kelas 4 sesudah kemarin kami share RPP Silabus dll untuk SD kelas 4.

Iya hal ini sangat penting untuk menunjang kegiatan pembelajaran bagi guru yang memang rapi dalam manajemen pembelajaran sebab hal ini berkaitan juga dengan laporan evaluasi siswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 53 TAHUN 2015 wacana evaluasi hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan dasar.

Kembali ke judul.
Dokumen manajemen pembelajaran ini berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus dan aktivitas semester untuk madrasah ibtidaiyah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang meliputi mapel Akidah Akhlak, al-Quran Hadits, Bahasa Arab, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) untuk kurikulum 2013 revisi selesai 2017.

Semuanya dapat anda download pada link-link dibawah ini:

Download RPP PAI Kelas 4 Khusus MI Kurikulum 2013 Revisi Final 2017


RPP dogma akhlak
RPP alquran hadits
RPP bahasa arab
RPP fiqih
RPP SKI

Download Silabus PAI Kelas 4 Khusus MI Kurikulum 2013 Revisi Final 2017


Silabus dogma akhlak
Silabus alquran hadits
Silabus bahasa arab
Silabus fiqih
Silabus SKI

Download Promes PAI Kelas 4 Khusus MI Kurikulum 2013 Revisi Final 2017


Promes dogma akhlak
Promes alquran hadits
Promes bahasa arab
Promes fiqih
Promes SKI

Demikianlah dari kami sekedar menyebarkan dan ingin membantu pada guru madrasah ibtidaiyah kelas 4, biar bermanfaat...

Jadi Cerdik Rpp Silabus Promes Pai Kelas 3 Mi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap


RPP Silabus Promes PAI Kelas 3 MI Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap dalam bentuk format ms word kami bagikan kepada anda untuk fasilitas dalam penyusunan perangkat pembelajaran jenjang madrasah ibtidaiyah kelas 3 kurikulum 2013 yang sudah revisi simpulan 2017 tahun ini.

Perlu diketahui bahwa untuk mata pelajaran agama islam untuk madrasah ibtidaiyah yang meliputi: kepercayaan akhlak, alquran hadits, bahasa arab, fiqih, dan sejerah kebudayaan islam (SKI).

Untuk mapel PAI dan kebijaksanaan pekerti jenjang sekolah dasar dapat anda simak pada artikel berikut ini:
RPP PAI Revisi Final 2017 SD Kelas 3 Kurikulum 2013

Disini kami hanya sekedar membantu para guru madrasah ibtidaiyah kelas 3 mapel PAI dan bahasa arab untuk memudahkan, dan tinggal menyesuaikan saja dengan aktivitas masing-masing madrasah.

Selengkapnya dapat anda download melalui link dibawah ini:

RPP akidah
RPP bahasa arab
RPP alquran hadits
RPP SKI

SIL alquran hadits
SIL bahasa arab
SIL Fiqih
SIL kepercayaan akhlak
SIL SKI

Promes alquran hadits
Promes bahasa arab
Promes Fiqih
Promes kepercayaan akhlak
Promes SKI

Demikian dari kami biar dapat membantu dan biar bermanfaat...

Monday, 4 February 2019

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Sunday, 3 February 2019

Jadi Pintar Kumpulan Kd Mapel Pai Khusus Mi Semua Kelas Revisi Simpulan 2017 Kurikulum 2013


Terkait dengan pengisian aplikasi rapor MI revisi 2017, selain input nilai berupa angka juga ada deskripsi yang menjadi contoh dihalaman cetak rapor ialah deskripsi tersebut otomatis diambil dari input Kompetensi Dasar (KD) menyerupai pada gambar diatas.

Kaprikornus tanpa input isian kompetensi dasar (KD) maka deskripsi pada halaman cetak juga tidak akan muncul. Dengan kata lain, kolom / sheet KD ini wajib diisi pada aplikasi rapor tersebut.

Perlu diketahui bahwa KD ini sudah revisi selesai 2017 berbasis format word khusus mapel PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah. Untuk mapel umum / tematik, dapat anda download pada artikel berikut: RPP silabus sd mi kurikulum 2013

Selengkapnya dapat anda download KD mapel PAI MI kurikulum 2013 ini pada link dibawah ini:
KD Mapel PAI Khusus MI Revisi Final 2017 Kurikulum 2013

Demikian dari kami biar dapat membantu dan bermanfaat...