Showing posts sorted by relevance for query download-aplikasi-sk-yayasan-untuk-guru-swasta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-aplikasi-sk-yayasan-untuk-guru-swasta. Sort by date Show all posts

Wednesday, 11 September 2019

Jadi Arif Aplikasi Cetak Sk Yayasan Untuk Guru Swasta


Berangkat dari kebutuhan aku di sekolah sebagai admin yang tiap tahun selalu mencetak, mengedit SK guru swasta, dengan cetak manual satu per satu, maka mulailah mencari rujukan aplikasi SK Yayasan dalam pengangkatan guru swasta.

Karena tidak menemukan apa-apa, balasannya aku berinisiatif untuk membuatnya sendiri. Aplikasi ini dibentuk secara manual memakai MS Excel dengan memasukkan beberapa rumus/formula kedalam SK cetak manual yang sudah ada. Aplikasi ini hanya untuk guru swasta saja, baik yang belum / sudah sertifikasi, sehingga mempermudah admin sekolah untuk menciptakan SK guru swasta tersebut.

Oke, tidak perlu banyak basa-basi semoga tidak ikut basi. Bagi yang ingin menggunakannya, ikuti dulu hukum mainnya:

  1. Jangan pernah mencoba untuk merubah, menambah, atau mengurangi format sheet yang sudah ada supaya tidak error.
  2. Halaman depan (lihat gambar) anda tinggal meng-edit profil yayasan dan sekolah pada kolom yang tersedia, hal ini akan otomatis mengisi sajian cetak SK nantinya.
  3. Tombol "Data Guru" berisi data guru yang akan dibuatkan SK, silahkan edit data guru yang bersangkutan.
  4. Tombol "Print SK Guru" berisi SK yang siap cetak, disini anda hanya dapat meng-edit kalimat yang cocok untuk anda. Jika ketemu rumus / formula, jangan di otak-atik.

Perlu diketahui, bahwa aplikasi ini hanya berisi 20 SK Guru. Jadi, kalau guru swasta di sekolah anda lebih dari 20, silahkan gandakan saja file aplikasi ini.

Oh ya, jangan hingga menyerupai aku lo ya mencari hingga ke kuburan. Jika anda membutuhkan aplikasi SK Yayasan dalam pengangkatan guru swasta tidak perlu kemana-mana, hanya di nomifrod.com blog kesayangan anda.

Aplikasi Cetak SK Yayasan Untuk Guru Swasta

Demikian dari kami, semoga dapat mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 11 August 2019

Jadi Terpelajar Kumpulan Aplikasi Pendidikan Sekolah Lengkap Gratis


Dengan membaca Basmalah dan Hamdalah, ingin merangkum banyak sekali aplikasi pendidikan yang sudah aku bagikan kepada sobat semua dalam satu artikel "Kumpulan Aplikasi Pendidikan Lengkap Download Gratis". Untuk lebih memudahkan sobat semua mengetahui banyak sekali kumpulan lengkap aplikasi pendidikan yang dapat anda download gratis.

Kumpulan Aplikasi Pendidikan Lengkap Download Gratis ini termasuk dokumen penting dalam mengolah data sekolah / madrasah masing-masing. Baik itu PAUD Taman Kanak-kanak RA, SD MI, Sekolah Menengah Pertama MTs, MA SMA, dan yang sederajat.

Bagi sobat yang ingin mempunyai aplikasi pendidikan versi lengkap ini, dapat di download pada link-link di bawah ini:

lihat disini Aplikasi Buku Induk Siswa Download Gratis Tanpa Protect
lihat disini Gratis Aplikasi Buku Tabungan Siswa
lihat disini Gratis Aplikasi Buku Kas Umum Sekolah
lihat disini Aplikasi SKP Untuk Personal Guru PNS
lihat disini Aplikasi Penilaian KTSP Untuk SD dan MI
lihat disini Aplikasi Raport Madrasah Ibtidaiyah
lihat disini Gratis Aplikasi Kelola Dana BOS
lihat disini Aplikasi Buku Tabungan Siswa Gratis v1.00
lihat disini Aplikasi Cetak SK Yayasan Untuk Guru swasta
lihat disini Gratis Aplikasi Buku Induk Siswa PAUD Taman Kanak-kanak RA Format Excel
lihat disini Gratis Aplikasi Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Pertama MTs Format Excel
lihat disini Gratis Aplikasi Buku Induk Siswa SD MI Format Excel
lihat disini Update Aplikasi Buku Kas Umum Sekolah Download Gratis
lihat disini Aplikasi atau Software Surat Menyurat Gratis
lihat disini Aplikasi Cetak Rekap Nilai Siswa UTS UAS dan Raport
lihat disini Aplikasi Perpusakaan Sekolah Excel
lihat disini Aplikasi Database Sekolah Lengkap Excel
lihat disini Aplikasi Administrasi Koreksi Pembelajaran
lihat disini Aplikasi Administrasi Pegawai
lihat disini Aplikasi Raport Tematik MI MTs MA
lihat disini Aplikasi Raport Terbaru 2016 MI Mts dan MA Gratis

Mungkin hanya itu dari ihwal Kumpulan Aplikasi Pendidikan Lengkap yang dapat sobat download secara gratis. Dari semua yang ada ini, mungkin ada yang tidak tercantum disini. Bisa anda download aplikasinya di halaman ini.

Semoga dapat membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Syarat Dan Ketentuan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 ihwal Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 alasannya ialah pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan penerima PLPG;

7.   Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon penerima diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon penerima yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang mengakibatkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon penerima sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon penerima sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi alasannya ialah perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data penerima sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan penerima sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti alasannya ialah bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi penerima sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan penerima sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;


15. Setiap calon penerima sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan ialah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman kalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon penerima sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing ialah sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi penerima sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).

Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking!

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi sumber artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Wednesday, 30 January 2019

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur ihwal Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.

Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur ihwal Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

baca juga:
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah meliputi:

  1. Persyaratan Umum Kepala Madrasah
  2. Persyaratan Khusus Kepala Madrasah
  3. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
  4. Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
  5. Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah
  6. Pemerolehan Sertifikat
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah
  8. Masa Tugas Kepala Madrasah
  9. Pemberhentian Kepala Madrasah

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Negeri
  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki akta pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang mempunyai akta pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. untuk guru PNS mempunyai golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan mempunyai golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

baca juga:
Contoh laporan PKG oleh kepala madrasah
Aplikasi PKG terbaru 2018


Syarat Khusus Kepala Madrasah Negeri

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
  14. Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
  15. Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.

Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:

  1. Jumlah penambahan madrasah (a)
  2. Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
  3. Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)

Kompetensi Kepala Madrasah

  1. Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diharapkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
  2. Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan berhubungan dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
  3. Pola Diklat ialah : in – on – in
  4. Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapat akta kepala madrasah sesuai jenjangnya;
  5. Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum mempunyai akta maka diberikan kesempatan hingga dengan 16 November 2020.

Demikian dari saya ihwal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah, biar bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berilmu Berkas Dan Juknis Sertifikasi Guru Terbaru Dan Terlengkap


Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai fatwa bagi pihak terkait dalam melaksanakan proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan sanggup di pertanggung jawabkan, dan menunjukkan warta kepada masyarakat biar sanggup memantau pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Pedoman berkas dan juknis ini menunjukkan warta kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG wacana beberapa hal sebagai berikut.

  1. Alur sertifikasi guru
  2. Sasaran penerima sertifikasi guru
  3. Persyaratan penerima sertifikasi guru
  4. Proses penetapan penerima sertifikasi guru
  5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
  6. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru


  1. Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
  3. Dilaksanakan secara taat azas
  4. Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis

Persyaratan Peserta PF dan PLPG


  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  3. Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.
  4. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.
  5. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan Umum Sertifikasi 2016


  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru referensi PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  4. Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
  5. Disdik prov/kab/kot sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun;
  8. mengundurkan diri dari calon peserta;
  9. sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
  10. Tidak memenuhi persyaratan
  11. Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  12. Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

persyaratan sertifikasi 2015
berkas format lengkap dan juknis sertifikasi 2016

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Syarat Pencairan Derma Fungsional Guru


Pemerintah kembali menawarkan subsidi  tunjangan  fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapat santunan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan jadwal santunan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Data guru calon akseptor santunan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional akseptor santunan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional. Pemerintah akan menetapkan akseptor santunan fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi santunan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK akseptor santunan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran santunan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat simpulan bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat simpulan Juni 2015.

Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran Subsidi Tunjangan Fungsional tersebut bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2015 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP.
  4. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya.
  6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama.
  7. Print out (hardcopy) rekap usulan akseptor TF GBPNS dilampirkan pada surat pernyataan kepala madrasah.
  8. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).

Lampiran Pengajuan

  1. Print out NUPTK [format DETIL DATA PTK dan format S-08(bisa ngambil di admin kab)]
  2. Fotokopi ijazah terakhir .
  3. Fotokopi (yang dilegalisir) SK pertama dan terakhir sebagai GURU TETAP (bagi guru yang satminkal di RA/madrasah swasta, SK pengangkatan oleh ketua yayasan dan bagi guru yang satminkal di RA/madrasah negeri, SK pengangkatan oleh Kepala Kantor Kanwil Kementerian agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kepala RA/Madrasah Negeri yang bersangkutan ).
  4. Surat keterangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar dari sekolah induk dan sekolah lain (bagi yang mendapat jam tambahan).
  5. Surat Pernyataan Kinerja.
  6. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  7. Fotokopi kartu NPWP
  8. Surat Pernyataan Kepala Madrasah yang dilampiri rekap usulan akseptor STF GBPNS(satu pernyataan per-lembaga).
  9. Surat Pernyataan Kepala Satker/Ketua KKM (satu pernyataan per Satker/KKM)
  10. Fotokopi rekening Bank BNI yang masih aktif.

Bagi anda yang memerlukan referensi berkas Tunjangan Fungsional silahkan Download Disini