Saturday, 18 January 2020

Lebih Berilmu Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan  di tahun 2016/2017 dikala ini telah diatur dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran ialah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Buku non teks pelajaran ialah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Penulis ialah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan. Editor ialah sekelompok orang yang alasannya ialah profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

Illustrator ialah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

Penelaah ialah tim mahir bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan ialah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

Reviewer ialah guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk menilik buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Penilai ialah tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan evaluasi kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit ialah orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria evaluasi sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.  

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian simpulan buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian simpulan buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab simpulan pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a.   nama lengkap;
b.   gelar akademis (jika ada);
c.   riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.   buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.   penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.    buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
1.   tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.   daftar acara pekan raya dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h.   pas foto (khusus penulis);
i.    bidang keahlian;
j.    pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k.   alamat kantor atau alamat rumah;
l.    nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook;
n.   alamat e-mail; dan
o.   informasi lain yang ingin dicantumkan.

Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

Informasi perihal penerbit meliputi:

a.   nama perusahaan atau tubuh usaha;
b.   tahun berdiri;
c.   tahun penerbitan buku pertama;
d.   tanda daftar perusahaan (TDP);
e.   alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.    nomor pelayanan pelanggan;
g.   akun facebook; dan
h.   alamat email.

Buku abnormal yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan gosip perihal penerjemah dengan gosip yang sama dengan format gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.

Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan evaluasi oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Untuk mengetahui Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017, silahkan baca pada artikel berikut : Petunjuk Teknis Pedoman Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Bagi Penerbit yang akan mengajukan evaluasi atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran gosip perihal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

Adapun, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Maret 2016.

Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment