Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Atlit Berprestasi, Guru Dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori Ii Diangkat Cpns Tahun 2018 Bagi Yang Memenuhi Syarat

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana ketika ini masih terdapat di antara Rekan-rekan Guru (Tenaga Pendidik) dan Tenaga Kesehatan Eks Kategori II yang belum diangkat CPNS, di tahun 2018 ini akan diangkat sebagai CPNS bagi yang telah memenuhi persyaratan. Sebagaimana informasi resmi yang disampaikan melalui laman Menpan.go.id bahwasannya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni deretan umum dan deretan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, deretan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah sentra wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi kawasan minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan akademi tinggi maupun aktivitas studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan deretan jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi sentra minimal dua persen, dan untuk kawasan minimal satu persen.

Bpk. Setiawan Wangsaatmadja  : Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB

Untuk pelamar diaspora, yang gres pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk deretan ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang sanggup dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games yakni atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan ibarat ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga ketika ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain mempunyai KTP, pelamar juga harus mempunyai bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem registrasi dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. 

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id

No comments:

Post a Comment