Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Surat Edaran Registrasi Calon Penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan prosedur registrasi calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1.   Calon akseptor PPG Dalam Jabatan yakni guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2.   Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang mempunyai minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.   Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi aktivitas studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.   Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.   Calon akseptor yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.   Persyaratan, tata cara pendaftaran, aktivitas pendaftaran, aktivitas pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018

Lampiran I. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

2. Persyaratan manajemen

Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

a.   Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.   Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.   Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g.   Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.    Sehat jasmani dan rohani.
j.    Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.   Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.   Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.   Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG yakni linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.   LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.   “Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.   “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c.   “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.   Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7.   Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal Kegiatan

1.   Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2.   Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3.   Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4.   Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5.   Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6.   Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018

No comments:

Post a Comment