Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode sikap ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum semoga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak menciptakan dan mengembangkan isu palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media umum atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK semoga menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Download/unduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment