Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-diri-program-bimbingan-dan-konseling. Sort by date Show all posts

Tuesday, 26 February 2019

Jadi Bakir Pengembangan Diri Jadwal Bimbingan Dan Konseling Melalui Ektrakurikuler


Dalam KTSP layanan Bimbingan dan Konseling telah terprogram dalam kegiatan Pengembangan Diri (Ekuivalen 2 jam pelajaran) dengan perhitungan 1 jam layanan BK secara klasikal dalam kelas dan 1 jam kegiatan Ekstra Kurikuler.

Untuk layanan BK dalam pengembangan diri berpedoman pada 8 Tugas Perkembangan dan 4 Bidang Bimbingan diantaranya:

Delapan (8) Tugas Perkembangan:


  1. Mencapai perkembangan diri sebagai sampaumur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempersiapkan diri mendapatkan dan bersikap nyata serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat.
  3. Mencapai contoh hubungan yang baik dengan sobat sebaya dalam kiprahnya sebagai laki-laki atau wanita
  4. Memantapkan nilai dan cara bertingkah laris yang sanggup diterima dalam kehidupan social yang lebih luas.
  5. Mengenal kemampuan bakat, minat, serta arah kecendrungan karir apresiasi seni.
  6. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat.
  7. Mengenal citra dan membuatkan sikap perihal kehidupan mandiri, serta emosional, social dan ekonomi.
  8. Mengenal sistim susila dan nilai-nilai bagi pedoman hidup sebagai laki-laki di anggota masyarakat dan minat manusia.

Dari 8 Tugas Perkembangan materinya harus menggambarkan 4 Bidang Bimbingan yaitu :

  1. Bidang Bimbingan Pribadi.
  2. Bidang Bimbingan Sosial.
  3. Bidang Bimbingan Belajar.
  4. Bidang Bimbingan Karir.

Dari keempat Bidang Bimbingan Layanan Konseling maka harus dipadukan dengan Fungsi Layanan Konseling yaitu :

  1. Pemahaman yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mencegah atau menghindarkan diri dari aneka macam permasalahan yang sanggup menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik mengatasi dilema yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan Pngembangan yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memelihara dan menumbuh kembangkan aneka macam potensi dan kondisi nyata yang dimilikinya.
  5. Advokasi yaitu fungsi untuk membantu penerima didik memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya kurang mandapat perhatian

Disamping Fungsi ada Jenis Layanan Konseling :


  1. Layanan Orientasi
  2. Layanan Informasi
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran
  4. Layanan Pembelajaran
  5. Layanan Konseling Perorangan
  6. Layanan Bimbingan Kelompok
  7. Layanan Konseling Kelompok.

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bab integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan dilema diri eksklusif dan kehidupan sosial, kegiatan berguru dan pengembangan karir penerima didik, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi / dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga pendidik lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup membuatkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari penerima didik.

Tujuan Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Pelayanan Konseling dan Kegiatan Ekstrakurikuler


1. Umum

Pengembangan diri bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat kondisi dan perkembangan penerima didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.

2. Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan penerima didik dalam pengembangan

  • Bakat
  • Minat
  • Kreatifitas
  • Kompetensi dan Kebiasaan dalam kehidupan
  • Kemandirian
  • Kemampuan Kehidupan keagamaan
  • Kemampuan sosial
  • Kemampuan Belajar
  • Wawasan dan Perencanaan Karir
  • Kemampuan Pemecahan Masalah

Pengembangan diri mencakup dua komponen


  1. Pelayanan Konseling, mencakup pengembangan:
    • Kehidupan Pribadi
    • Kehidupan Sosial
    • Kemampuan Belajar
    • Wawasan dan perencanaan karir
  2. Ekstrakurikuler, mencakup kegiatan
    • Kepramukaan
    • Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
    • Seni, olah raga, drama
    • Keagamaan

Bentuk Kegiatan Pengembangan Diri


Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan sebagai berikut :

  1. Rutin : yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, menyerupai upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri
  2. Spontan : ialah kegiatan tidak bersiklus dalam kegiatan khusus seperti, pembentukan prilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat ( bertengkar )
  3. Keteladanan : ialah kegiatan dalam bentuk sikap sehari-hari menyerupai berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, tiba sempurna waktu
  4. terprogram : ialah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan penerima didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, serta kegiatan- kegiatan yang ada di dalam ekstrakurikuler
  5. Pengkondisisan : ialah pengedaan sarana yang mendorong terbentuknya sikap terpuji

Pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan secara :

  1. Individual
  2. Kelompok
  3. Klasikal ( dalam satu kelas )
  4. Lapangan ( kegiatan ekstra yang dilakukan di luar kelas atau kegiatan lapangan )

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler


  1. Krida : mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
  2. Karya Ilmiah : mencakup kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan ilmu dan kamampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan / lomba keberbakatan / prestasi : mencakup pengembangan bakat, olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan
  4. Seminar, lokakarya dan bazar dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, dukungan HAM, keagamaan, seni budaya
  5. Kegiatan lapangan mencakup kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu

Kegiatan Pengembangan diri melalui Pelayanan Konseling Penilaiannya sebagai berikut


  1. Penilaian segera (LAISEG) yaitu evaluasi pada selesai setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan penerima didik yang dilayani
  2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN) yaitu evaluasi dalam waktu tertentu. satu ahad hingga dengan satu bulan sesudah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui imbas layanan terhadap penerima didik
  3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG) yaitu evaluasi dalam jangka waktu tertentu (satu bulan hingga dengan satu semester) sesudah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh imbas layanan dan atau kegiatan pendukung konmseling

Kegiatan Pengembangan diri melalui Ekstrakurikuler evaluasi kegiatan dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pemimpin sekolah oleh pelaksana kegiatan.

Wednesday, 24 January 2018

Jadi Cendekia Administrasi Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah


Suatu acara layanan bimbingan dan konseling mustahil akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai jikalau tidak mempunyai suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the efforts of organizing members and of using all other organizational resources to achieve stated organizational goals”.

Berikut diuraikan aspek-aspek sistem manajemen acara layanan bimbingan dan konseling.

1. Kesepakatan Manajemen


Kesepakatan manajemen atas acara bimbingan dan konseling sekolah diharapkan untuk mejamin implementasi acara dan taktik peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa sanggup dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses meyakinkan dan menyebarkan kesepakatan semua pihak di lingkungan sekolah bahwa acara bimbingan dan konseling sebagai bab terpadu dari keseluruhan acara sekolah.

2. Keterlibatan Stakeholder


Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

3. Manajemen dan Penggunaan Data


Program bimbingan dan konseling komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus memperlihatkan bahwa setiap kegiatan diimplementasikan sebagai bab dari keutuhan acara bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya.

Data yang diperoleh dan dipakai perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam kurun teknologi informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa perlu dibangun dan dikembangkan biar perkembangan setiap siswa sanggup dengan gampang dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa mendapatkan apa yang mereka perlukan untuk keberhasilan sekolah.

Konselor harus cermat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan siswa sanggup dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan atau kompetensi.

4. Rencana Kegiatan


Rencana kegiatan (action plans) diharapkan untuk menjamin peluncuran acara bimbingan dan konseling sanggup dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan yaitu uraian detil dari acara yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa mencpai kiprah perkembangan atau kompetensi.

5. Pengaturan Waktu


Berapa banyak waktu yang diharapkan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen acara perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi acara dan sumbangan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor. Sebagai contoh, contohnya 80% waktu dipakai untuk melayanai siswa secara pribadi dan 20% dipakai untuk sumbangan manajerial. Porsi waktu untuk peluncuran masing-masing komponen acara sanggup ditetapkan sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:

  • Layanan dasar (30-40%),
  • Responsif (15-25%),
  • Perencanaan individual (25-35%),
  • Dukungan sistem (10-15%).

Ini contoh, dan setiap sekolah bisa menyebarkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara terpola untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.

6. Kalender Kegiatan


Program bimbingan dan konseling sekolah yang telah dituangkan ke dalam planning kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan meliputi kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.

7. Jadwal Kegiatan


Program bimbingan sanggup dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa. Untuk kegiatan kontak pribadi yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terpola 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, remaja ini sudah menerima legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum bahan pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam implementasinya, bahan pengembangan diri dilakukan oleh konselor. Sementara kegiatan pribadi yang dilakukan secara individual dan kelompok sanggup dilakukan di ruang bimbingan, dengan memakai jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak pribadi dengan siswa sanggup dilaksanakan melalui goresan pena (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).

8. Anggaran


Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diharapkan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.

9. Penyiapan Fasilitas


Fasilitas yang diharapkan tersedia di sekolah ialah ruangan daerah bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, kondusif dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut sanggup dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan aba-aba etik bimbingan dan konseling.

Terkait dengan akomodasi bimbingan dan konseling, disini sanggup dikemukakan perihal unsur-unsurnya, yaitu :

  • tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan;
  • instrumen dan kelengkapan administrasi, menyerupai : angket siswa dan orang tua, pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan layanan, dan format surat referal;
  • Buku-buku panduan, buku informasi perihal studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku bahan layanan bimbingan, buku acara tahunan, buku acara semesteran, buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK;
  • perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan
  • filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).

Di dalam ruangan itu hendaknya juga sanggup disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data siswa, dan aneka macam data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga bisa memuat aneka macam penampilan, menyerupai penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi perihal kegiatan ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menjadikan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diharapkan untuk penunjang layanan bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.

a. Alat pengumpul data, baik tes maupun non-tes.
Alat pengumpul data berupa tes yaitu: tes inteligensi, tes talenta khusus, tes talenta sekolah, tes/inventori kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.

b. Alat penyimpan data, khususnya dalam bentuk himpunan data.
Alat penyimpan data itu sanggup berbentuk kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibentuk sedemikian rupa dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga gampang untuk disimpan dalam filling cabinet. Untuk menyimpan aneka macam keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan harus dicatat, maka diharapkan adanya suatu alat yang sanggup menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.

c. Kelengkapan penunjang teknis, menyerupai data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan Perlengkapan administrasi, menyerupai alat tulis menulis, format planning satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan acara surat.

10. Pengendalian


Pengendalian yaitu salah satu aspek penting dalam manajemen acara layanan bimbingan dan konseling. Dalam pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin forum atau unit bimbingan dan konseling hendaknya mempunyai sifat sifat kepemimpinan yang baik yang sanggup memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar mempunyai tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun tanggung jawab terhadap yang lain, serta mempunyai moral yang stabil.

Pengendalian acara bimbingan ialah :

  • untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada, 
  • untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan
  • memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan acara yang telah direncanakan.

Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training : apakah acara bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?. Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?. Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor program-program mana yang sudah dilaksanakan?, apa kendala yang ditemui pada ketika melaksanakan program?, apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?, apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan acara terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan sumbangan kebijakan, sarana dan prasara untuk keterlaksanaan program.

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas mempunyai kiprah dan kiprah masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi kiprah dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah sanggup disimak pada artikel Tugas personalia sekolah dalam bimbingan dan konseling

Monday, 11 February 2019

Jadi Berakal Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip Dan Azas Bimbingan Konseling Di Sekolah


A. Pengertian Bimbingan
Untuk memperoleh pengertian yang terperinci ihwal "bimbingan", berikut dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) berdasarkan beberapa sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance is a process of helping individual through their own ffort to discover d develop their potentialisties both for personal happiness and social usefulness. Definisi yang diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan definisi yang lebih mengarah pada pelaksanaan bimbingan di sekolah. Definisi tersebut menjelaskan bahwa:

"Bimbingan ialah proses dukungan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembiasaan diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta masyarakat".

Dari definisi-definisi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan ihwal apa bergotong-royong bimbingan itu, sebagai berikut:

  1. Bimbingan berarti dukungan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang memerlukannya. Perkataan “membantu' berarti dalam bimbingan tidak ada paksaan, tetapi lebih menekankan pada pemberian peranan individu kearah tujuan yang sesuai dengan potensinya. Makara dalam hal ini, pembimbing sama sekali tidak ikut memilih pilihan atau keputusan dari orang yang dibimbingnya. Yang memilih pilihan atau keputusan ialah individu itu sendiri.
  2. Bantuan (bimbingan) tersebut diberikan kepada setiap orang, namun prioritas diberikan kepada individu-individu yang membutuhkan atau benar-benar harus dibantu. Pada hakekatnya dukungan itu adakah untuk semua orang.
  3. Bimbingan merupakan suatu proses kontinyu, artinyan bimbingan itu tidak diberikanhanya sewaktu-waktu saja dan secara kebetulan, namun merupakan aktivitas yang terus menerus, sistematika, bersiklus dan terarah pada tujuan.
  4. Bimbingan atau dukungan diberikan biar individu sanggup membuatkan dirinya seamaksimal mungkin. Bimbingan diberikan biar individu sanggup lebih mengenal dirinya sendiri (kekuatan dan kelemahannya), mendapatkan keadaan dirinya dan sanggup mengarahkan dirinya sesuai dengan kemampuannya.
  5. Bimbingan diberikan biar individu sanggup mengikuti keadaan secara serasi dengan lingkungannya, baik lingkungan keluarga, skolah ndan masyarakat.

Dalam penerapannya di sekolah, definisi-definisi tersebut di atas menuntut adanya hal-hal sebagai berikut:
  1. Adanya organisasi bimbingan di mana terdapat pembagian tugas, peranan dan tanggungjawab yang tegas di antara para petugasnya;
  2. Adanya agenda yang terperinci dan sistematis untuk: (1) melaksanakan penelitian yang mendalam ihwal diri murid-murid, (2) melaksa- nakan penelitian ihwal kesempatan atau peluang yang ada, misalnya: kesempatan pendidikan, kesempatan pekerjaan, masalah-masalah yang berafiliasi dengan human relations, dan sebagainya, (3) kesempatan bagi murid untuk mendapatkan bimbingan dan konseling secara teratur.
  3. Adanya personil yang terlatih untuk melaksanakan program-program tersebut di atas, dan dilibatkannya seluruh staf sekolah dalam pelaksanaan bimbingan;
  4. Adanya akomodasi yang memadai, baik fisik mupun non fisik (suasana, sikap, dan sebagainya);
  5. Adanya kerjasama yang sebaik-baikya antara sekolah dan keluarga, lembaga-lembaga di masyarakat, baik pemerintah dan non pemerintah.

B. Hubungan Bimbingan dengan Konseling
Istilah bimbingan (guidance) dan konseling (counseling) mempunyai relasi yang sangat bersahabat dan merupakan aktivitas yang integral. Dalam praktik sehari-hari istilah bimbingan selalu digandengkan dengan istilah konseling yakni bimbingan dan konseling (guidance and counseling).

Ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dengan konseling atau keduannya mempunyai makna yang identik. Namun sementara pihak ada yang beropini bahwa bimbingan dan konseling merupaka dua pengertian yang berbeda, baik dasar maupun cara kerjanya. Konseling atau counseling dianggap identik dengan psychoterapy, yaitu perjuangan menolong orang-orang yang mengalami gangguan psikis yang serius, sedangkan bimbingan dianggap identik dengan pendidikan.

Sementara pihak ada lagi yang beropini bahwa konseling merupakan salah satu teknik pemberian layanan dalam bimbingan dan merupakan inti dari keseluruhan pelayanan bimbingan. Pandangan inilah yang nampaknya kini banyak

Rogers (dalam Kusmintardjo, 1992) menunjukkan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling is a series of direct contats with the individual which aims to offer him assistance in changing his attitude and behavior. Konseling ialah serangkaian kontak atau relasi dukungan eksklusif dengan individu dengan tujuan menunjukkan dukungan kepadanya dalam merubah perilaku dan tingkah lakunya).

Selanjutnya Mortensen (dalam Jones, 1987) menunjukkan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling may, therefore, be defined as apeson to person process in which one person is helped by another to increase in understanding and ability to meet his problems”. Konseling sanggup didefinisikan sebagai suatu proses relasi seseorang dengan seseorang di mana yang seorang dibantu oleh yang lainya untuk menemukan masalahnya.

Dengan demikian jelaslah, bahwa konseling merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara menunjukkan dukungan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konse- ling mirip pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Kalaupun ada perbedaan di antara keduanya hanyalah terletak pada tingkatannya.


C. Tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu penerima didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling ialah membantu individu dalam mencapai:

  1. kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan,
  2. kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat,
  3. hidup bersama dengan individu-individu lain,
  4. harmoni antara keinginan mereka dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dengan demikian penerima didik sanggup menikmati kebahagiaan hidupnya dan sanggup memberi sumbangan yang berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, penerima didik harus mendapatkan kesempatan untuk:

  1. mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu;
  2. mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis;
  3. mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri;
  4. mengenal dan mengem- bangkan kemampuannya secara optimal;
  5. menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama;
  6. menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya;
  7. mengembangkan segala yang dimilikinya secara sempurna dan teratur, sesuai dengan kiprah perkembangannya hingga batas optimal.

Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah biar penerima didik, dapat:

  1. mengembangkan seluruh potensinya seoptimal mungkin;
  2. mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri;
  3. mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang mencakup ling- kungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan;
  4. mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya;
  5. mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan;
  6. memperoleh dukungan secara sempurna dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak sanggup dipecahkan di sekolah tersebut.

Bimbingan dan konseling bertujuan membantu penerima didik biar mempunyai kompetensi membuatkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembang- an yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Pengembangan potensi mencakup tiga tahapan, yaitu: pemahaman dan kesadaran (awareness), perilaku dan pene- rimaan (accommodation), dan keterampilan atau tindakan (action) melak- sanakan tugas-tugas perkembangan.

D. Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut ialah :

  1. Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman ihwal sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan penerima didik pemahaman mencakup :
    • Pemahaman ihwal diri sendiri penerima didik terutama oleh pesert didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
    • Pemahaman ihwal lingkungan penerima didik (termasuk didalamnya lingkungan keluarga dan sekolah) terutama oleh penerima didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing.
    • Pemahaman lingkungan yang lebih luas (termasuk didalamnya informasi jabatan/pekerjaan, informasi social dan budaya/nilai-nilai) terutama oleh penerima didik.
  2. Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya dan terhindarnya penerima didik dari banyak sekali permasalahan yang mungkin timbul yang akan sanggup mengganggu, menghambat, ataupun menjadikan kesulitan dan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
  3. Fungsi penuntasan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teratasinya banyak sekali permasalahan yang dialami oleh penerima didik.
  4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya banyak sekali potensi dan kondisi positif penerima didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.

Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya banyak sekali jenis layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana terkandung didalam masing-masing fungsi itu. Setiap layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling yang dilaksanakan harus secara eksklusif mengacu kepada satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut biar hasil-hasil yang dicapainya secara terperinci sanggup diidentifikasi dan dievaluasi.

E. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sejumlah prinsip mendasari gerak dan langkah penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Prinsip ini berkaitan dengan tujuan, target layanan, jenis layanan dan aktivitas pendukung serta banyak sekali aspek operasional pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam layanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan sejumlah prinsip yaitu:

1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan target layanan.

  • Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku agama dan status social ekonomi.
  • Bimbingan dan konseling berurusan denga pribadi dan tingkah laris individu yang unik dan dinamis.
  • Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan banyak sekali aspek perkembangan individu. Bimbingan dan konseling menunjukkan perhatian utama kepada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.

2. Prinsi-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu.

  • Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal yang menyangkut imbas kondisi mental/fisik individu terhadap pembiasaan dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontrak sosial, pekerjaan dan sebaliknya imbas lingkungan tehadap kondisi mental dan fisik individu.
  • Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya duduk kasus pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.

3. Prinsip-prinsip berkenaan dengan agenda layanan.

  • Bimbingan dan konseling merupakan belahan dari integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh sebab itu agenda bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan agenda pendidikan serta pengembangan penerima didik
  • Program bimbingan dan konseling harus fleksibel diubahsuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi forum agenda bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidik yang terendah hingga tertinggi
  • Terhadap isi dan pelaksanaan agenda bimbingan dan konseling perlu diarahkan yang teratur dan terarah

4. Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan:

  • Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang karenanya bisa membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan
  • Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilaksanakan oleh individu hendaknya atas kemampuan individu itu sendiri bukan sebab kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain
  • Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga hebat dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi
  • Kerjasama antara guru pembimbing, guru lain dan orang renta yang akan memilih hasil bimbingan
  • Pengembangan agenda pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan agenda bimbingan dan konseling itu sendiri.


F. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Penyelanggaraan layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu akan memperlancar pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan aktivitas dengan membayar SPP penuh itu sendiri. Asas-asas itu sendiri ialah :

1. Asas kerahasiaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan penerima didik (klien) yang menjadi target layanan yaitu data atau keterangannya yang dilarang dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh mempunyai dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar tejamin.

2. Asas kesukarelaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya kesukarelaaan dan kerelaan penerima didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan membuatkan kesukarelaan mirip itu.

3. Asas keterbukaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan ihwal dirinya sendiri maupun banyak sekali informasi dan bahan dari luar yang mempunyai kegunaan bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban membuatkan keterbukaan penerima didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri penerima didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar penerima didik sanggup terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

5. Asas kegiatan
Yatiu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar penerima didik (klien) yang menjadi target berpatrisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing perlu mendorong penerima didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

6. Asas kemandirian
Yaitu bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu : penerima didik (klien) sebagai target layanan bimbingan dan konseling dibutuhkan menjadi individu-individu yagn sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan ciri-ciri mengenal dan mendapatkan diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru Pembimbing hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian penerima didik.

7. Asas kekinian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar obyek target layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan penerima didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat dampak dan atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang sanggup diperbuat sekarang.

8. Asas kedinamisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar isi layanan terhadap target layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

9. Asas keterpaduan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar banyak sekali layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan terpadukan. Untuk ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

10. Asas kenormatifan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar segenap layanan dan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, aturan dan peraturan, moral istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau aktivitas bimbingan dan konseling yang sanggup dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling justru harus sanggup meningkatkan kemampuan penerima didik (klien) memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.

11. Asas keahlian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling hendklah tenaga yang benar-benar hebat dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Guru Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan aktivitas bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

12. Asas alih tangan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan penerima didik (klien) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru Pembimbing sanggup mendapatkan alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau hebat lain dan demikian pula Guru Pembimbing sanggup mengalihtangankan kasus kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.

13. Asas tut wuri handayani
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki biar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan sanggup membuat suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), membuatkan keteladanan, menunjukkan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada penerima didik (klien) untuk maju.

Demikian juga segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus sanggup membangun suasana pengayoman, keteladanan dan dorongan mirip itu. Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan sempurna waktu, yang satu tidak perlu dikedepankan atau dikemudiankan dari yang lain.

Begitu pentingnya asas-asas tersebut sehingga sanggup dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti sama sekali.

Jadi Berakal Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah / Madrasah


Sebagaimana sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu yang membantu dan mengarahkan siswa biar sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan di sekolah / madrasah tanpa ada paksaan dari siapapun, maksudnya bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan bimbingan tapi menurut kemauan siswa itu sendiri.

1. Jenis Program

  • Program tahunan yang didalamnya mencakup kegiatan semesteran dan bulanan yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi kegiatan semesteran dan kegiatan semesteran dipecah menjadi kegiatan bulanan.
  • Program bulanan yang didalamnya mencakup kegiatan mingguan dan harian, yatiu kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari kegiatan semesteran, sedangkan kegiatan mingguan merupakan jabaran dari kegiatan bulanan.
  • Program harian yaitu kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari kegiatan mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibentuk secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.


2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :

  1. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan dilema dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
  2. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
  3. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, berguru dan karir)
  4. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
  5. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
  6. Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
    • Layanan orientasi : 4-6%
    • Layanan informasi : 10-12%
    • Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
    • Layanan pembelajaran : 12-15%
    • Layanan konseling perorangan : 12-15%
    • Layanan bimbingan kelompok : 15-20%
    • Layanan konseling kelompok : 12-15%
    • Aplikasi instrument : 4-8%
    • Konferensi masalah : 5-8%
    • Kunjungan rumah : 5-8%
    • Alih tangan masalah : 0-2%
  7. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapat banyak sekali layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
  8. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
  9. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, hingga 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
  10. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun anutan gres diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.

3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :

  1. Tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan
  2. Bidang-bidang bimbingan
  3. Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

Materi-materi tersebut yang mencakup juga materi pendidikan kecerdikan pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.

4. Rincian Program

  1. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil
    • Program tahunan dirinci menjasi kegiatan semesteran
    • Program semester dirinci menjadi kegiatan bulanan
    • Program bulanan dirinci menjadi kegiatan mingguan
    • Program mingguan dirinci menjadi kegiatan harian
  2. Program harian dirumuskan dalam bentuk kegiatan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat:
    • Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
    • Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
    • Materi : isi kegiatan yang sanggup mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
    • Waktu : kapan kegiatan dilakukan
    • Tempat : dimana kegiatan dilakukan
    • Penilaian : bagaimana hasil kegiatan sanggup diukur dan diketahui


5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh yaitu :

  1. Tahap perencanaan, kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, daerah dan planning penilaian.
  2. Tahap pelaksanaan, kegiatan tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
  3. Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
  4. Tahap analisis hasil, hasil evaluasi dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
  5. Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti menurut hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.


6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak pribadi dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.

a. Kegiatan yang memerlukan kontak pribadi dengan siswa

  • 1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak pribadi dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
  • 2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, menyerupai pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak pribadi dengan siswa.
  • 3) Untuk kegiatan melalui kontak pribadi dengan siswa dibutuhkan waktu tersendiri, dengan catatan siswa dilarang dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu ahad per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling ahad sebelumnya serta perencanaan kegiatan ahad berikutnya.

b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini sanggup mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)

c. Kegiatan tanpa kontak pribadi dengan siswa

  • Kegiatan menyerupai pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil berguru siswa sebagai materi bimbingan, pengelolaan manajemen bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan planning dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak pribadi dengan siswa.
  • Kegiatan non kontak itu sanggup dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.

d. Hak panggil,
Untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing mempunyai hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil dilarang dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.

e. Jadwal Kegiatan

  1. Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan planning kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
  2. Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
  3. Jam wajib bekerja guru pembimbing
  4. Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
  5. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara terang serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.

7. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui evaluasi terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya sanggup digunakan untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.

a. Penilaian Hasil Layanan
1. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan evaluasi ini sanggup diketahui apakah layanan tersebut efektif dan sanggup membawa dampak konkret terhadap siswa yang mendapat layanan.

2. Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:

  • Pengentasan dilema siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan sanggup lebih menunjang terbinanya tingkah laris positif, khususnya berkenaan dengan dilema dan perkembangan diri siswa.
  • Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, menyerupai sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.

3. Secara khusus focus evaluasi diarahkan kepada berkembangnya :

  • Pemahaman gres yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan dilema yang dibahas.
  • Perasaan konkret sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
  • Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sehabis pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan dilema yang dialaminya.

Semua fokus evaluasi itu, khususnya planning kegiatan secara terang mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan dilema yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.

4. Penilaian sanggup dilakukan melalui :

  • Format individual, kelompok dan atau klasikal.
  • Media verbal dan atau tulisan.
  • Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.

5. Tahap-tahap evaluasi mencakup :

  • Penilaian segera (laiseg), merupakan evaluasi tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
  • Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan evaluasi lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari hingga paling usang satu bulan.
  • Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan evaluasi lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, menyerupai satu semester.

b. Penilaian Proses Kegiatan
Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :

  • Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
  • Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
  • Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
  • Pengelolaan dan manajemen kegiatan

Hasil evaluasi proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.

Jadi Terpelajar Organisasi, Penilaian Dan Tugas Pengawas Dalam Aktivitas Bimbingan Konseling


Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan.

Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyeluruh, yaitu meliputi unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
  2. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa- naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan sanggup dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
  3. Luwes dan terbuka, sehingga gampang mendapatkan masukan dan upaya pengembangan yang berkhasiat bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh penerima didik.
  4. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur sanggup saling menunjang dan semua upaya serta sumber sanggup dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga penerima didik.
  5. Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian jadwal bimbingan dan konseling yang berkualitas sanggup terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya sanggup berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).

2. Personil
Personil yang sanggup berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya sanggup diidentifikasi sebagai berikut.

  1. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan (penyeliaan) dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
  2. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab jadwal pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya jadwal bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
  3. Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga hebat dalam mata pelajaran, jadwal latihan atau kelas masing-masing.
  5. Orang tua, sebagai penanggung jawab utama penerima didik dalam arti yang seluas-luasnya.
  6. Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
  7. Sesama penerima didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya "bimbingan sebaya"

Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait pribadi secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah penerima didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh penerima didik di kelasnya.

Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan, jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang sanggup dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan sanggup tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan penerima didik.

Evaluasi Bimbingan dan Konseling Di Sekolah


1. Pengertian Evaluasi
Penilaian merupakan langkah penting dalam majemen program bimbingan. Tanpa penilaian keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan jadwal bimbingan yang telah direncanakan mustahil diketahui/ diidentifikasi. Penilaian jadwal bimbingan merupakan perjuangan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan jadwal itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan jadwal dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan penilaian.

Sehubungan dengan penilaian ini, Shetzer dan Stone (1996) mengemukakan pendapatnya bahwa penilaian ialah kegiatan: "making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards".

Evaluasi sanggup pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektifitas (keterlaksanaan dan ketercapaian kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari penilaian ini ialah suatu perjuangan untuk mendapatkan banyak sekali informasi secara berkala, bekesinambungan dan menyeluruh wacana proses dan hasil dari perkembangan sikap dan sikap atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui jadwal kegiatan yang telah dilaksanakan.

Penilaian kegiatan bimbingan di sekolah ialah segala upaya, tindakan atau proses untuk memilih derajat kualitas kemajuan yang berkaitan dengan pelaksanaan jadwal bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriterteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan jadwal bimbingan yang dilaksanakan.

Kriteria atau patokan yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan jadwal layanan bimbingan dan konseling di sekolah ialah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi berperan membantu siswa memperoleh perubahan sikap dan pribadi kearah yang lebih baik.

Dalam keseluruhan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, penilaian diharapkan untuk memperoleh umpan balik terhadap kefektivan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini sanggup diketahui hingga sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini sanggup ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan menyebarkan jadwal selanjutnya.

2. Tujuan Evaluasi
Kegiatan penilaian bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari jadwal yang telah ditetapkan.

3. Fungsi Evaluasi
  • Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing (konselor) untuk memperbaiki atau menyebarkan jadwal bimbingan dan konseling.
  • Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaraan dan orang bau tanah siswa wacana perkembangan siswa, semoga secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi jadwal BK di sekolah.

4. Aspek-aspek yang Dievaluasi
Ada dua macam aspek kegiatan penilaian jadwal kegiatan bimbingan, yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui hingga sejauh mana kefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain :

  • Kesesuaian antara jadwal dan pelaksanaan,
  • Keterlaksanaan program,
  • Hambatan-hambatan yang dijumpai,
  • Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan berguru mengajar,
  • Respon siswa, personil sekolah, orang bau tanah dan masyarakat terhadap layanan bimbingan,
  • Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar, dan keberhasilan siswa sehabis menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan maupun pada kehidupan di masyarakat.

Apabila dilihat dari sifat evaluasi, penilaian bimbingan dan konseling lebih bersifat "penilaian dalam proses" yang sanggup dilakukan dengan cara berikut ini :

  • Mengetahui partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
  • Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas duduk kasus yang dihadapinya.
  • Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
  • Mengungkapkan minat siswa wacana perlunya layanan bimbingan lebih lanjut.
  • Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
  • Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.

Berbeda dengan hasil penilaian pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil penilaian bimbingan dan konseling berupa deskripsi wacana aspek-aspek yang dievaluasi (seperti partisipasi/ kegiatan dan pemahaman siswa, kegunaan layanan berdasarkan siswa, perolehan siswa dari layanan, perkembangan siswa dari waktu ke waktu, perolehan guru pembimbing, kesepakatan pihak-pihak terkait, serta kelancaran dan suasana penyelenggaraan kegiatan). Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan layanan/pendukung memperlihatkan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan atau memperlihatkan materi atau kemudahan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.

5. Langkah-langkah Evaluasi
Dalam melaksanakan penilaian jadwal ditempuh langkah sebagai berikut :

  • Merumuskan duduk kasus atau beberapa pertanyaan. Karena tujuan penilaian ialah untuk memperoleh data yang diharapkan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi. Pertanyaan-pertanyaan itu intinya terkait dua spek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlakasanaan jadwal (aspek proses) dan (2) tingkat ketercapaian tujuan jadwal (aspek hasil).
  • Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diharapkan yaitu mengenai tingkat keterlak- asanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi dan studi dokumentasi.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah wacana jadwal apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana daja yang telah dan belum tercapai.
  • Melakukan tindak lanjut (follow up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka sanggup dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini sanggup meliputi dua kegiatan yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang sempurna atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan (2) menyebarkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yanh dipandang sanggup meningkatkan efektivitas atau kualitas program.

Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personel sekolah lainnya. Disamping itu penilaian kegiatan bimbingan dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau Kabupaten).

Sumber informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para wali kelas, guru ,mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan dan sebagianya. Penilaian dilakukan dengan memakai banyak sekali cara dan alat menyerupai wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa dan sebagainya.

Penilaian perlu diprogramkan secara sistematiis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan jadwal layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, terang dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini sanggup disajikan materi untuk pertanggungjawaban/ akuntabilitas pelaksanaan jadwal bimbingan dan konseling.

Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor layanan bimbingan dan konseling untuk melaksanakan penilaian jadwal dan keterlaksanaan program. Minimal penilaian dilakukan pada selesai tahun pedoman dan menjdi salah satu dasar pengembangan jadwal untuk tahun pedoman berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui lembaga pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan sanggup dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah. Konselor sanggup menyebarkan instrument yang sanggup menjaring umpan balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan, dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi pribadi dengan siswa. Dokumen pelaksanaan penilaian menjadi salah satu indicator untuk kerja konselor.

Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah


Pengawas (TK/SD) hendaknya memahami struktur jadwal bimbingan dan konseling dan sanggup memperlihatkan pelatihan dan pengawasan semoga sekolah mempunyai jadwal bimbingan dan konseling yang sanggup dilaksanakan dengan baik.

Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan pelatihan apakah jadwal bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa kendala yang ditemui ketika melaksanakan program? Apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan jadwal terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?

Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan derma kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.

Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi kiprah dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan kiprah dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya.

Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pelatihan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.

Wednesday, 24 January 2018

Jadi Cerdik Kiprah Personalia Sekolah Dalam Bimbingan Dan Konseling


Beban tanggungjawab guru pembimbing (konselor) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yaitu 1 : 150 siswa, sehingga jumlah konselor yang dibutuhkan pada satu sekolah yaitu jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian layanan dasar bimbingan secara klasikal sanggup memanfaatkan waktu pengembangan diri yaitu 2 (dua) jam pelajaran. Aktivitas sanggup dilakukan didalam maupun diluar kelas secara berkala sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan memperoleh layanan. Lingkup materi layanan yaitu layanan pribadi, sosial, berguru maupun karir.

Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi kiprah dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan kiprah dan fungsi.

Tugas Kepala Sekolah


  1. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pendidikan, yang mencakup aktivitas pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diharapkan dalam aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah;
  3. Memberikan fasilitas bagi terlaksananya agenda bimbingan dan konseling di sekolah;
  4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah menurut janji bersama guru pembimbing;
  6. Membuat surat kiprah guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
  7. Menyiapkan surat pernyataan melaksanakan aktivitas bimbingan dan konseling sebagai materi proposal angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
  8. Mengadakan kolaborasi dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, kementerian agama), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)

Tugas Wakil Kepala Sekolah


  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
  2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

Tugas Koordinator Bimbingan dan Konseling


  1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
    • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
    • Menyusun agenda bimbingan dan konseling.
    • Melaksanakan agenda bimbingan dan konseling
    • Mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling,
    • Menilai agenda bimbingan dan konseling.
    • Mengadakan tindak lanjut.
  2. Membuat proposal kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

Tugas Konselor atau Guru Pembimbing


  1. Memasyarakatkan aktivitas bimbingan dan
  2. konseling (terutama kepada siswa).
  3. Merencanakan agenda bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
  4. Merumuskan persiapan aktivitas bimbingan dan konseling.
  5. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan pertolongan sistem).
  6. Mengevaluasi proses dan hasil aktivitas layanan bimbingan dan konseling.
  7. Menganalisis hasil evaluasi.
  8. Melaksanakan tindak lanjut menurut hasil analisis penilaian.
  9. Mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling.
  10. Mempertanggungjawabkan kiprah dan aktivitas kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
  11. Menampilkan eksklusif sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur; bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
  12. Berpartisipasi aktif dalam aneka macam aktivitas sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Tugas Guru Mata Pelajaran


  1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
  2. Melakukan kolaborasi dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
  3. Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
  4. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan agenda pengayaan, atau remedial teaching).
  5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
  6. Membantu mengumpulkan gosip yang diharapkan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
  7. Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, menyerupai : bersikap respek kepada semua siswa, menawarkan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, menawarkan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, menampilkan eksklusif sebagai figur moral yang berfungsi sebagai ”uswah hasanah”.
  8. bertanggung jawab menawarkan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang

Tugas Wali Kelas


  1. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Membantu menawarkan kesempatan dan fasilitas bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
  3. Memberikan gosip wacana keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
  4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran wacana siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
  5. Ikut serta dalam konferensi kasus.

Tugas Staf Administrasi


  1. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling.
  3. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diharapkan dalam layanan bimbingan dan konseling.

Jadi Berilmu Komponen / Struktur Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah


Struktur acara bimbingan diklasifikasikan ke dalam empat jenis layanan, yaitu : (1) layanan dasar bimbingan; (2) layanan responsif, (3) layanan perencanaan individual, dan (4) layanan dukungan sistem. Keterkaitan keempat komponen acara bimbingan dan konseling ini sanggup digambarkan pada gambar diatas.

Baca: Tugas personalia bk

1. Layanan Dasar Bimbingan


a. Pengertian layanan dasar bimbingan


Layanan dasar bimbingan diartikan sebagai “proses pemberian pemberian kepada semua siswa (for all) melalui kegiatan-kegiatan secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka membantu perkembangan dirinya secara optimal”.

b. Tujuan layanan dasar bimbingan


Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa supaya memperoleh perkembangan yang normal, mempunyai mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu siswa supaya mereka sanggup mencapai tugas-tugas perkembangannya.

Secara rinci tujuan layanan dirumuskan sebagai upaya untuk membantu siswa supaya : (1) mempunyai kesadaran (pemahaman) ihwal diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) bisa berbagi keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laris yang layak bagi pembiasaan diri dengan lingkungannya, (3) bisa menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan (4) bisa berbagi dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

c. Materi layanan dasar bimbingan


Untuk mencapai tujuan tersebut, kepada siswa disajikan bahan layanan yang menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, berguru dan karir. Semua ini berkaitan dekat dengan upaya membantu siswa dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Materi layanan dasar bimbingan sanggup diambil dari aneka macam sumber, ibarat majalah, buku, dan koran. Materi yang diberikan, disamping duduk kasus yang menyangkut pengembangan sosial-pribadi, dan belajar, juga bahan yang dipandang utama bagi siswa SLTP/SLTA, yaitu yang menyangkut karir.

Materi-materi tersebut, di antaranya : (a) fungsi agama bagi kehidupan, (b) pemantapan pilihan acara studi, (c) keterampilan kerja profesional, (d) kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (e) perkembangan dunia kerja, (f) iklim kehidupan dunia kerja, (g) cara melamar pekerjaan, (h) kasus-kasus kriminalitas, (i) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (j) dampak pergaulan bebas. Materi lainnya yang sanggup diberikan kepada para siswa yakni sebagai berikut:

  • Pengembangan self-esteem.
  • Pengembangan motif berprestasi.
  • Keterampilan pengambilan keputusan.
  • Keterampilan pemecahan masalah.
  • Keterampilan kekerabatan antar pribadi atau berkomunikasi.
  • Memahami keragaman lintas budaya.
  • Perilaku yang bertanggung jawab.

2. Layanan Responsif


a. Pengertian layanan responsif


Layanan responsif merupakan “pemberian pemberian kepada siswa yang mempunyai kebutuhan dan duduk kasus yang memerlukan pertolongan dengan segera”.

b. Tujuan layanan responsif


Tujuan layanan responsif yakni membantu siswa supaya sanggup memenuhi kebutuhannya dan memecahkan duduk kasus yang dialaminya atau membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.

Tujuan layanan ini sanggup juga dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi siswa yang muncul segera dan dirasakan ketika itu, berkenaan dengan duduk kasus sosial-pribadi, karir, dan atau duduk kasus pengembangan pendidikan.

c. Materi layanan responsif


Materi layanan responsif bergantung kepada duduk kasus atau kebutuhan siswa. Masalah dan kebutuhan siswa berkaitan dengan keinginan untuk memahami ihwal suatu hal alasannya dipandang penting bagi perkembangan dirinya yang positif. Kebutuhan ini ibarat kenginan untuk memperoleh informasi ihwal ancaman obat terl@rang, m!numan k3ras, n@rk0tik@, pergavlan b3bas dan sebagainya.

Masalah siswa lainnya yakni yang berkaitan dengan aneka macam hal yang dialami atau dirasakan mengganggu kenyamanan hidupnya atau menghambat perkembangan dirinya yang positif, alasannya tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Masalah siswa pada umumnya tidak gampang diketahui secara eksklusif tetapi sanggup dipahami melalui gejala-gejala sikap yang ditampilkannya.

Masalah (gejala masalah) yang mungakin dialami siswa di antaranya : (a) merasa cemas ihwal masa depan, (b) merasa rendah hati, (c) berperilaku spontan (kekanak-kanakan atau melaksanakan sesuatu tanpa mempertimbangkannya secara matang), (d) membolos dari sekolah, (e) malas belajar, (f) kurang mempunyai kebiasaan berguru yang positif, (g) kurang bisa bergaul, (h) prestasi berguru rendah, (i) malas beribadah, (j) duduk kasus pergaulan bebas (free sex), (k) duduk kasus tawuran, (l) administrasi stress, dan (m) duduk kasus dalam keluarga.

Untuk memahami kebutuhan dan duduk kasus siswa sanggup ditempuh dengan cara menganalisis data siswa, baik yang bersumber dari inventori tugas-tugas perkembangan (ITP), angket siswa, wawancara, observasi, sosiometri, daftar hadir siswa, leger, psikotes dan daftar duduk kasus siswa atau alat ungkap duduk kasus (AUM).

3. Layanan Perencanaan Individual


a. Pengertian perencanaan individual


Layanan ini diartikan “proses pemberian kepada siswa supaya bisa merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan masa depannya menurut pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya”.

b. Tujuan perencanaan individual


Layanan perencanaan individual bertujuan untuk membantu siswa supaya (1) mempunyai pemahaman ihwal diri dan lingkungannya, (2) bisa merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir, dan (3) sanggup melaksanakan kegiatan menurut pemahaman, tujuan, dan planning yang telah dirumuskannya.

Tujuan layanan perencanaan individual ini sanggup juga dirumuskan sebagai upaya memfasilitasi siswa untuk merencanakan, memonitor, dan mengelola planning pendidikan, karir, dan pengembangan sosial-pribadi oleh dirinya sendiri. Isi atau bahan perencanaan individual yakni hal-hal yang menjadi kebutuhan siswa untuk memahami secara khusus ihwal perkembangan dirinya sendiri. Dengan demikian meskipun perencanaan individual ditujukan untuk memandu seluruh siswa, layanan yang diberikan lebih bersifat individual alasannya didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing siswa.

Melalui layanan perencanaan individual, siswa dapat:

  • Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan berbagi kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya, informasi ihwal sekolah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
  • Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuannya.
  • Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
  • Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.

c. Materi perencanaan individual


Materi layanan perencanaan individual berkaitan dekat dengan pengembangan aspek akademik, karir, dan sosial-pribadi. Materi pengembangan aspek (a) akademik mencakup : memanfaatkan keterampilan belajar, melaksanakan pemilihan pendidikan lanjutan atau pilihan jurusan, menentukan kursus atau pelajaran pemanis yang tepat, dan memahami nilai berguru sepanjang hayat; (b) karir mencakup : mengeksplorasi peluang-peluang karir, mengeksplorasi latihan-latihan pekerjaan, memahami kebutuhan untuk kebiasaan bekerja yang positif; dan (c) sosial-pribadi mencakup : pengembangan konsep diri yang positif, dan pengembangan keterampilan sosial yang efektif.

4. Layanan Dukungan Sistem


Ketiga komponen program, merupakan pemberian layanan BK kepada siswa secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen layanan dan kegiatan administrasi yang secara tidak eksklusif menunjukkan pemberian kepada siswa atau memfasilitasi kelancaran perkembangan siswa. Dukungan sistem yakni kegiatan-kegiatan administrasi yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan acara bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan profesinal; kekerabatan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas; administrasi program; penelitian dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990).

Program ini menunjukkan dukungan kepada guru pembimbing dalam memperlancar penyelenggaraan layanan diatas. Sedangkan bagi personel pendidik lainnya yakni untuk memperlancar penyelenggaraan acara pendidikan di sekolah. Dukungan sistem ini mencakup dua aspek, yaitu : (1) pemberian layanan, dan (2) kegiatan manajemen.

a. Pemberian Layanan Konsultasi/Kolaborasi


Pemberian layanan menyangkut kegiatan guru pembimbing (konselor) yang mencakup (a) konsultasi dengan guru-guru, (b) menyelenggarakan acara kerjasama dengan orang renta atau masyarakat, (c) berpartisipasi dalam merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah, (d) berhubungan dengan personel sekolah lainnya dalam rangka mencisekolahakan lingkungan sekolah yang aman bagi perkembangan siswa, (e) melaksanakan penelitian ihwal masalah-masalah yang berkaitan dekat dengan bimbingan dan konseling.

b. Kegiatan Manajemen


Kegiatan administrasi merupakan aneka macam upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu acara bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan (a) pengembangan program, (b) pengembangan staf, (c) pemanfaatan sumber daya, dan (d) pengembangan penataan kebijakan.

Secara operasional acara disusun secara sistematis sebagai berikut :

  • Rasional berisi latar belakang penyusunan pogram bimbingan didasarkan atas landasan konseptual, aturan maupun empirik
  • Visi da misi, berisi cita-cita yang diinginkan dari layanan Bk yang mendukung visi , misi dan tujuan sekolah
  • Kebutuhan layanan bimbingan, berisi data kebutuhan siswa, pendidik dan isntitusi terhadap layanan bimbingan. Data diperoleh dengan mempergunakan instrumen yang sanggup dipertanggungjawabkan
  • Tujuan, menurut kebutuhan ditetapkan kompetensi yang dicapai siswa menurut perkembangan
  • Rencana operasional kegiatan
  • Pengembagan tema atau topik (silabus layanan)
  • Pengembangan satuan layanan bimbingan
  • Evaluasi
  • Anggaran

Pengawas sanggup melaksanakan pelatihan dan pengawasan “apakah sekolah mempunyai acara bimbingan dan konseling?”. Pimpinan sekolah dan personil bimbingan (guru pembimbing/konselor) harus didorong untuk menyusun acara bimbingan. Jika acara sudah ada personil bimbingan dan pimpinan sekolah didorong untuk melaksanakan kajian apakah acara sudah memfasilitasi kebutuhan akseptor didik dan mendukung ketercapaian visi, misi dan tujuan sekolah. Pengawas juga mendorong pimpinan sekolah dan konselor untuk memberikan acara pada rapat dinas sekolah sehingga semua pendidik di lingkungan sekolah mengetahui, memahami dan sanggup berbagi jejaring dalam kiprah fungsinya masing-masing.

Program disusun bersama oleh personil bimbingan dan konseling dengan memperhatikan kebutuhan siswa, mendukung kebutuhan pendidik untuk memfasilitasi pelayanan perkembangan siswa secara optimal dalam pembelajaran dan mendukung pencapaian tujuan, misi dan visi sekolah. Program yang telah disusun disampaikan pada semua pendidik di sekolah pada rapat dinas supaya terkembang jejaring layanan yang optimal.

Monday, 11 February 2019

Jadi Akil Aktivitas Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler Di Sekolah


Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri ialah kegiatan yang bertujuan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap penerima didik sesuai. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga profesional lain.

Pengembangan diri juga diarahkan untuk pengembangan aksara penerima didik yang ditujukan untuk mengatasi duduk masalah dirinya, duduk masalah masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan duduk masalah kebangsaan. Satuan pendidikan bisa menyediakan beberapa wadah pengembangan diri ibarat kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan konseling, jadwal program kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang diujudkan dalam bentuk kegiatan.

Rambu-rambu dalam penyusunan jadwal pengembangan diri


  1. Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran tetapi merupakan bab integral dari kurikulum madrasah.
  2. Pemilihan pengembangan diri diadaptasi dengan kondisi dan kemampuan madrasah
  3. Tujuan khusus pengembangan diri ialah untuk menunjang pendidikan penerima didik dalam menyebarkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan beragama, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan memecahkan masalah, dan kemandirian.
  4. Pemilihan pengembangan diri oleh madrasah ditentukan talenta dan minat penerima didik. Penyebaran angket bisa dilakukan untuk mengetahui talenta dan minat penerima didik.
  5. Mekanisme pelaksanaan pengembangan diri sanggup dilakukan di lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
  6. Bentuk penyelenggaraan pengembangan diri terprogram dilaksanakan dengan perecanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan individual, kelompok, maupun klasikal.
  7. Alokasi waktu pengembangan diri setara dengan 2 jam pelajaran
  8. Penilaian pengembangan diri dilakukan secara observasi dan bentuk penilaiannya kualitatif deskriptif. Penilai pengembangn diri dlakukan oleh pembimbing di bawah koordinasi konselor

Jenis pengembangan diri mencakup: (1) layanan dan komponen pendukung bimbingan konseling, (2) kegiatan ekstrakurikuler, dan (2) kegiatan lain dalam bentuk kurikulum tersembunyi yang berupa kegiatan pembiasaan dan keteladanan.untuk membentuk perilaku-perilaku nyata siswa.

Fungsi jadwal pengembangan diri yang berupa kegiatan ekstrakurikuler


  1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk menyebarkan kemampuan dan kreativitas penerima didik sesuai dengan potensi, talenta dan minat mereka.
  2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk menyebarkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik.
  3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk menyebarkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi penerima didik yang menunjang proses perkembangan.
  4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk menyebarkan kesiapan karir penerima didik.

Kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dengan menurut prinsip


  1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, talenta dan minat penerima didik masing-masing.
  2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela penerima didik.
  3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh.
  4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan penerima didik.
  5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat penerima didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
  6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan pengembangan Diri Pembiasaan / Keteladanan


Kegiatan jadwal pengembangan diri dalam bentuk kurikulum tersembunyi biasanya dipergunakan untuk membiasakan dan membudayakan sikap, nilai, norma, tata krama, dan ketrampilan lunak (soft skills) lainnya. Bentuknya seperti:

  1. kegiatan rutin seperti: upacara, sholat Dhuha, baca Al-Quran sebelum pembelajaran, semutlis / sepuluh menit untuk lingkungan sekitar, mendoakan para guru sebelum belajar;
  2. kegiatan impulsif seperti: mengatasi perbedaan pendapat, melaksanakan bahu-membahu mengatasi kasus yang terjadi, dsb.;
  3. kegiatan keteladanan yang berupa sikap dan hal baik yang diamalkan warga madrasah dan sanggup diteladani para penerima didik, seperti: tiba sempurna waktu, berpakaian rapi, tersenyum dan memberi salam pada semua orang yang tiba ke madrasah, dan sebagainya.

Selain itu, madrasah sanggup juga menyusun jadwal dan kegiatan pengembangan diri melalui pembiasaan, seperti: melaksanakan salat Jumat di masjid madrasah, menyelenggarakan salat Dzuhur berjamaah dan Kuliah Tujuh Menit (Kultum), kegiatan Pembinaan Keputrian, dan atau menjadwalkan kegitan tadarus Al-qur’an yang dilaksanakan 15 menit sebelum jam pelajaran mulai. Bagi madrasah berasrama, pengembangan diri ini sanggup dirancang lebih usang dan komprehensif untuk memaksimalkan pendidikan budpekerti penerima didik semoga menjadi insan ibarat yang dicita-citakan pada visi madrasah.

Untuk mengetahui secara lengkap perihal Program Pengembangan Diri Melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler di Sekolah, bisa anda unduh file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...