Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share macam-macan jenis pembelian barang/jasa dan kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai memakai dana BOS Tahun 2016.
Bantuan Operasional (BOS) yaitu jadwal pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Bantuan Operasional (BOS) yaitu jadwal pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.
Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan didanai dari dana BOS di tahun 2015/2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016, di antaranya sebagai berikut :
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Prioritas utama yaitu membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan semoga tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yaitu yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b. Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM;
c. Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e. Peningkatan kompetensi pustakawan;
f. Pengembangan database perpustakaan;
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h. Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i. Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
2. Kegiatan PPDB
1. Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a. Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
· Bahan habis pakai (ATK);
· Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
c. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
d. Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut:
· Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya pelengkap untuk pembayaran gaji bulanan;
· Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
· Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
3. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b. Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kecerdikan pekerti;
e. Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k. Honor mengajar pelengkap di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.
4. Ulangan dan Ujian
a. Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b. Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
· Fotocopy/penggandaan soal;
· Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
· Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a. Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk penerima didik, buku inventaris;
b. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c. Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d. Pengadaan sparepart alat kantor;
e. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa
a. Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b. Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
c. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).
7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b. Perbaikan mebeler;
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d. Perbaikan terusan pembuangan dan terusan air hujan;
e. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honor Bulanan
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b. Tenaga administrasi;
c. Pegawai perpustakaan;
d. Penjaga Sekolah;
e. Petugas satpam;
f. Petugas kebersihan;
g. Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yaitu 15%.
h. Pengangkatan tenaga gaji baru harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota.
9. Pengembangan Profesi G/TK
a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b. Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan kemudahan apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c. Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi penerima workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d. Dana BOS dilarang dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.
10. Membantu Siswa Miskin
a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan pemberian sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Pengelolaan Sekolah
a. Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a. Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun;
c. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d. Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yaitu 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e. Ketentuan pembelian:
· Harus dibeli di toko resmi;
· Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
· Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13. Biaya Lainnya
a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b. Mesin ketik;
c. Peralatan UKS dan obat-obatan;
d. Pembelian meja dan bangku penerima didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e. Penanggulangan imbas darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
Ketentuan Penggunaan Dana :
a. Prioritas utama yaitu untuk kegiatan operasi sekolah;
b. Sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jikalau dana BOS tidak cukup, maka sekolah sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c. Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d. Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Larangan Penggunaan Dana :
a. Disimpan dengan maksud dibungakan;
b. Dipinjamkan kepada pihak lain;
c. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
d. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
e. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f. Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak sanggup pemberian dari sumber lain;
h. Rehabilitasi sedang dan berat;
i. Membangun gedung/ruangan baru;
j. Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
k. Menanamkan saham;
l. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain secara penuh/wajar;
m. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ jadwal keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n. Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Daftar links, kontak dan warta resmi BOS Kemdikbud RI :
Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771
Demikian warta mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan memakai dana BOS Tahun 2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment