Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Seperti penyampaian dari MenPAN-RB bahwasannya di kala revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan bisa melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala kawasan langsung.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri mendukung Kementerian PANRB yang telah menerbitkan banyak sekali aturan untuk mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia Desember mendatang.
“Kami mengapresiasi. Netralitas PNS yang akan serius ditindaklanjuti,” kata Tjahjo Kumolo, pada penandatanganan nota kesepahaman Netralitas ASN, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta (02/10).
Menurut Tjahjo, hal tersebut merupakan bab dari reformasi birokrasi yang secara aturan sudah disusun dan dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, yang selanjutnuya secara teknis akan dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bagaimanapun, Kementerian PANRB sudah mengeluarkan banyak sekali aturan dalam rangka reformasi birokrasi. Kalau mau membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan taat kepada hukum, mari kita ikuti netralitas menyerupai yang dilakukan di badan TNI.
Jadilah PNS yang melayani masyarakat secara adil, dan Bawaslu harus tegas untuk membangun sebuah sistem yang lebih demokratis,” ujarnya.
Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan antara Menteri PANRB, Mendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu merupakan dasar dalam penerapan pengawasan terhadap ASN. “Kalau nanti ada pejabat yang memang terbukti ya finish.
Tidak akan ada peningkatan karir. Pasti ada evaluasi dari BKN, dan KASN akan mencatat, memperlihatkan sanksi, termasuk karir ke depan apabila terbukti ada PNS yang tidak netral,” tutup Tjahjo. (ris/HUMAS MENPANRB)
Referensi gambar & artikel : Tjahjo Dukung Yuddy, Pelanggaran Netralitas PNS Harus Ditindak – Menpan.go.id
No comments:
Post a Comment