Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…
Dalam rangka pendataan yang berkualitas pada aplikasi Dapodik mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran 2015/2016 tentu tak akan terwujud tanpa adanya derma dari seluruh pihak terkait dari sekolah sebagai satuan pendidikan yang mempunyai beberapa entitas data pendidikan di sekolah tersebut utamanya yaitu siswa / penerima didik.
Oleh alasannya itu. khusus pada kesempatan kali ini, saya akan share pengalaman pribadi kepada Rekan-rekan Operator Sekolah yang mungkin mengalami hambatan terhadap permasalahan yakni belum tersedianya dokumen fisik dari penerima didik, sehingga ke depannya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang tidak perlu, menyerupai salah input nama, daerah tanggal lahir, maupun data terkait orang renta dari penerima didik bersangkutan.
Untuk itu, surat edaran resmi dari sekolah yang dikirimkan kepada seluruh orang renta / wali murid perlu dibentuk oleh sekolah biar sanggup terjalin koordinasi yang lebih intensif dan efektif tentunya.
Berikut pola isi surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen pribadi siswa yang selanjutnya akan dijadikan dasar input data di aplikasi Dapodik, untuk kepentingan data ujian sekolah, data dasar penulisan Ijazah SD, dan sebagainya sebagai berikut :
Bersama dengan surat ini, kami mendo’akan semoga Bapak/Ibu sekeluarga selalu dalam keadaan sehat wal’afiat serta selalu dalam lindungan-Nya, amin…
Selanjutnya, demi kualitas data siswa yang akurat/valid dalam rangka mengikuti Ujian Sekolah di tahun pelajaran 2015/2016 serta sebagai dasar penulisan Ijazah pada khususnya dan untuk aneka macam kepentingan data dasar penerima didik untuk menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi selanjutnya, tentu diharapkan pendataan penerima didik yang optimal melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) semenjak pada jenjang Sekolah Dasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui surat ini, kami mohon kepada Bapak/Ibu Wali Murid untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait penerima didik, di antaranya sebagai berikut :
1. Photocopy Akta Lahir. Jika belum memiliki, untuk sementara sanggup digantikan dengan surat keterangan lahir yang diketahui/ditandatangani oleh Pegawai Kesehatan ataupun Pemerintahan Desa setempat.
2. Photocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Siswa.
3. Photocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi yang memiliki. Untuk kepentingan ajuan untuk mendapat dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa kurang mampu, jikalau belum / tidak mempunyai KPS, maka sanggup diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu / Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa setempat.
Beberapa dokumen di atas sangat kami harapkan segera sanggup dikirimkan ke sekolah melalui Putra/Putri dari Bapak/Ibu ataupun juga sanggup Bapak/Ibu kirimkan pribadi ke sekolah melalui Bapak/Ibu Wali Kelas masing-masing paling lambat pada hari ………………...
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu Wali Murid sekalian kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Download format pola surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen siswa tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Untuk selanjutnya silahkan diubahsuaikan menurut kebutuhan dari Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!
No comments:
Post a Comment