Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts

Saturday, 25 January 2020

Lebih Akil Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Perihal Pemikiran / Juknis Spm (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam memilih standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah / madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah terpenuhi ataupun belum memenuhi.

SPM pendidikan merupakan contoh dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.

Berikut beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013  tersebut di kabupaten/kota meliputi 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:

1. pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2. pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di tempat terpencil;

2.   Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;

3.   Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;

4.   Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;

5.   Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

6.   Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

7.   setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;

8.   Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;

9.   Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

10.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

11.    Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

12.  Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;

13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

14.   Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
                                                                                                                                 
1.   Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;

2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

3.  Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;

4.   Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;

6.   Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

a)   Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)   Kelas III : 24 jam per minggu;       
c)   Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau     
d)   Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

7.   Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;  NB.(termasuk kurikulum 2013).
                              
8.   Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;   

9. Setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;

10.  Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;                

11.  Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada simpulan semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;

12.  Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan simpulan semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian simpulan (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap simpulan semester;

13.    Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar


Pengertian SPM Pendidikan: Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. Tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan.

Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM Pendidikan Dasar


Fokus Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi?
Sekolah/Madrasah :Untuk memastikan sekolah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi;

Infrastruktur, peralatan, media, buku.
Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran?

Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah?

Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010)

  1. Mencakup 27 indikator:
    • 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota,
    • 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah.
  2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, planning pembelajaran, proses pembelajaran; administrasi sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan penilaian pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar

Penangggung jawab Contoh SPM Contoh SPM
Kelompok 1.
Pemerintah Kab/Kota dan Kantor Kemenag
Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.

Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik.
Kelompok 2.
Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap akseptor didik.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan termasuk acara tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah tambahan.

Tanggung Jawab Pendanaan SPM


  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama:
    • Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
    • Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
    • Operasional personil: honor dan dukungan guru dan tenaga kependidikan;
    • Operasional non-personal;
    • Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
  2. Sekolah/Madrasah:
    • Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah;
    • pengadaan buku, training guru;
    • Operasional: biaya untuk materi habis lab, materi dan media pembelajaran, dsb.
    • Sumber dana: BOS.

Langkah Implementasi SPM


  1. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs);
    • Sumber daya insan (guru, tenaga kependidikan), jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb.
  2. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota
  3. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru menciptakan RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan;
    • Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi akademik, dsb.
  4. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag.


  1. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
  2. Keterampilan melaksanakan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
  3. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran menurut bukti kebutuhan investasi;
  4. Kemampuan untuk menuangkan planning dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah


  1. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
  2. Kemampuan melaksanakan penilaian diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah ;
  3. Keterampilan menyusun planning dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
  4. Kemampuan memberikan data dan informasi perihal tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.

Wednesday, 2 October 2019

Jadi Cendekia Landasan Pendirian Madrasah Di Kemenag


Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diatur menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah tempat supaya terwujudnya peningkatan kanal dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana pertolongan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya ialah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.      Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3.      Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11.    Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

12.    Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi warta dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.    E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14.    Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

19.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.

21.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24.    Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25.    Laporan ialah penyajian data dan warta suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26.    Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2017. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Info Update : Juknis BOS Tahun 2017 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2017

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sd - Smp Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2.   Membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3.   Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi penerima didik di satuan pendidikan swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS Tahun 2016

Sasaran aktivitas BOS ialah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah penerima didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 orang.

Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menunjukkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 penerima didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada penggalan selanjutnya.

Satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima didik ialah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.   Satuan pendidikan di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d.   Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.

Download selengkapnya Juknis BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimasih… …!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id

Sunday, 10 February 2019

Jadi Cendekia Tutorial Dan Instrumen Pendataan Standar Pelayanan Minimal Sd Mi 2017


Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan ihwal jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar yaitu jenis pelayanan publik yang fundamental dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

SPM harus disajikan secara sederhana,realistis, gampang diukur, terbuka, Terjangkau dan sanggup dipertanggung jawabkan. SPM juga harus diubahsuaikan dgn perkembangan, kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil instansi pemerintah

Tujuan Penyusunan SPM


  • Pedoman bagi tubuh pelayanan umum (BLU) dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat;
  • Terjaminnya hak masyarakat dalam mendapatkan suatu layanan;
  • Dapat dipakai sebagai alat untuk memilih alokasi anggaran yang dibutuhkan;
  • Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya;
  • Mendorong terwujudnya checks and balances;
  • Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan BLU

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun SPM


  • Penyajian SPM
  • Kesesuaian SPM dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan Satker
  • Rencana Pencapaian SPM
  • Indikator Pelayanan
  • Adanya tandatangan pimpinan Satker dan Menteri terkait

Isi tutorial instrumen SMP


  • Cara Pengisian Sheet Profil Lembaga
  • Cara Pengisian Sheet Instrumen
  • Sheet Lampiran 1A dan 1B: (Data Ruang Kelas, Rombel, Jumlah Siswa, Kurikulum dan Buku Teks)
  • Sheet Lampiran 2A dan 2B: (Data Nama Guru, Status Sertifikasi, Jam Kerja Guru dan Kepemilikan Dokumen Pendukung Proses Pembelajaran)
  • Sheet Lampiran 3: (Data Alat Peraga IPA-Khusus Jenjang SD/MI atau Data Peralatan Praktek LAB IPA-Khusus Jenjang SMP/MTs)
  • Sheet Capaian SPM Satuan Pendidikan

Demikian dari ihwal Tutorial dan Instrumen Pendataan Standar Pelayanan Minimal SD MI 2017, selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:

tutorial SPM
instrumen SPM

Demikian dari kami, agar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia 
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
  3. Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kelompok mata pelajaran estetika
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu bahan muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran


Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

2. Muatan Lokal


Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk membuatkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.

Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus membuatkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri


Pengembangan diri yaitu kegiatan yang bertujuan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan duduk perkara diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier penerima didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif ibarat pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar


a. Beban belajar
Dalam sistem paket dipakai oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) sanggup dipakai oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) dipakai oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran
Untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun fatwa sanggup dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban berguru yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran komplemen mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu
Untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktek
Dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka
penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang memakai sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti hukum sebagai berikut.

  • Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur.
  • Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan berdikari tidak terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar


Ketuntasan berguru setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diperlukan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap simpulan tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  • menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • lulus Ujian Nasional. 

7. Penjurusan


Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup


  • Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
  • Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
  • Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global


  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi info dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
  • Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global sanggup merupakan bab dari semua mata pelajaran dan juga sanggup menjadi mata pelajaran muatan lokal.
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Kalender Pendidikan


Satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.