Showing posts sorted by relevance for query 5-manfaat-organisasi-di-sekolah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 5-manfaat-organisasi-di-sekolah. Sort by date Show all posts

Wednesday, 16 November 2022

Pasti Dapat Kiprah Dan Wewenang Pembina Osis Di Sekolah

Tugas dan wewenang pembina osis di sekolah – Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah) merupakan satu-satunya wadah organisasi di sekolah. Organisasi ini dijalankan oleh siswa dan dibina oleh guru pembina. Siswa yang menjalankan Osis ialah siswa yang terpilih dan dinilai mempunyai komptensi dalam menggerakan organisasi.

Tugas dan wewenang pembina osis di sekolah PASTI BISA Tugas dan Wewenang Pembina Osis di Sekolah
Ilustrasi kiprah dan wewenang pembina osis (doc.matrapendidikan.com)

Osis menjadi wadah sempurna bagi siswa untuk berguru berorganisasi. Siswa yang terpilih menjadi pengurus dan menjalankan Osis akan memetik banyak manfaat berorganisasi untuk perkembangan aneka macam kemampuan dan keterampilan berorganisasi.

Organisasi kesiswaan di sekolah dibina oleh guru. Organisasi ini akan menerima aba-aba dan bimbingan pembina Osis wacana bagaimana menjalankan organisasi, kiprah dan tanggung jawab masing-masing pengurus Osis.

Pembina Osis merupakan kiprah komplemen seorang guru di sekolah. Tugas komplemen ini juga menempel pada pelaksanaan kiprah pokok, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. 

Pembina Osis di sekolah hanya 1 orang per tahun per sekolah dengan ekuivalensi beban kerja 2 jam tatap muka perminggu. Bukti fisik yang diharapkan berkaitan dengan pembina Osis antara lain:Surat Tugas Pembina Osis dari kepala sekolah, Program dan Jadwal Kegiatan Pembinaan Osis dan laporan hasil kegiatan training Osis.

Apa kiprah dan wewenang pembina Osis? Berikut ini kiprah dan wewenang pembina Osis :

1.Menyusun kegiatan kerja pembina Osis
2.Mengarahkan dan membimbing pengurus Osis dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang diadakan Osis di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3.Menghadiri kegiatan rapat Pengurus Osis maupun Perwakilan Kelas
4.Membantu menangani siswa bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling
5.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Osis
6.Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik wacana pelaksanaan kegiatan Osis.

Sedangkan wewenang pembina Osis dalah:

1.Bertanggungjawab atas pengelolaan, training dan pengembangan Osis di sekolah
2.Memberikan saran dan nasehat pada pengurus Osis dan Perwakilan kelas
3.Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas menurut Surat Keputusan Kepala sekolah
4.Mengesahkan dan melantik Pengurus Osis menurut Surat Keputusan Kepala sekoalh
5.Mengarahkan penyusunan ART Osis dan kegiatan kerja Osis
Baca juga : Tugas komplemen Guru Sebagai Wali Kelas
Demikianlah bebera kiprah komplemen guru disekolah sebagai pembina Osis, Tugas dan wewenang pembina Osis  Semoga bermanfaat.

Wednesday, 24 January 2018

Jadi Cendekia Administrasi Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah


Suatu acara layanan bimbingan dan konseling mustahil akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai jikalau tidak mempunyai suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the efforts of organizing members and of using all other organizational resources to achieve stated organizational goals”.

Berikut diuraikan aspek-aspek sistem manajemen acara layanan bimbingan dan konseling.

1. Kesepakatan Manajemen


Kesepakatan manajemen atas acara bimbingan dan konseling sekolah diharapkan untuk mejamin implementasi acara dan taktik peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa sanggup dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses meyakinkan dan menyebarkan kesepakatan semua pihak di lingkungan sekolah bahwa acara bimbingan dan konseling sebagai bab terpadu dari keseluruhan acara sekolah.

2. Keterlibatan Stakeholder


Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

3. Manajemen dan Penggunaan Data


Program bimbingan dan konseling komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus memperlihatkan bahwa setiap kegiatan diimplementasikan sebagai bab dari keutuhan acara bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya.

Data yang diperoleh dan dipakai perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam kurun teknologi informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa perlu dibangun dan dikembangkan biar perkembangan setiap siswa sanggup dengan gampang dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa mendapatkan apa yang mereka perlukan untuk keberhasilan sekolah.

Konselor harus cermat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan siswa sanggup dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan atau kompetensi.

4. Rencana Kegiatan


Rencana kegiatan (action plans) diharapkan untuk menjamin peluncuran acara bimbingan dan konseling sanggup dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan yaitu uraian detil dari acara yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa mencpai kiprah perkembangan atau kompetensi.

5. Pengaturan Waktu


Berapa banyak waktu yang diharapkan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen acara perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi acara dan sumbangan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor. Sebagai contoh, contohnya 80% waktu dipakai untuk melayanai siswa secara pribadi dan 20% dipakai untuk sumbangan manajerial. Porsi waktu untuk peluncuran masing-masing komponen acara sanggup ditetapkan sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:

  • Layanan dasar (30-40%),
  • Responsif (15-25%),
  • Perencanaan individual (25-35%),
  • Dukungan sistem (10-15%).

Ini contoh, dan setiap sekolah bisa menyebarkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara terpola untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.

6. Kalender Kegiatan


Program bimbingan dan konseling sekolah yang telah dituangkan ke dalam planning kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan meliputi kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.

7. Jadwal Kegiatan


Program bimbingan sanggup dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa. Untuk kegiatan kontak pribadi yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terpola 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, remaja ini sudah menerima legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum bahan pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam implementasinya, bahan pengembangan diri dilakukan oleh konselor. Sementara kegiatan pribadi yang dilakukan secara individual dan kelompok sanggup dilakukan di ruang bimbingan, dengan memakai jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak pribadi dengan siswa sanggup dilaksanakan melalui goresan pena (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).

8. Anggaran


Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diharapkan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.

9. Penyiapan Fasilitas


Fasilitas yang diharapkan tersedia di sekolah ialah ruangan daerah bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, kondusif dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut sanggup dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan aba-aba etik bimbingan dan konseling.

Terkait dengan akomodasi bimbingan dan konseling, disini sanggup dikemukakan perihal unsur-unsurnya, yaitu :

  • tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan;
  • instrumen dan kelengkapan administrasi, menyerupai : angket siswa dan orang tua, pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan layanan, dan format surat referal;
  • Buku-buku panduan, buku informasi perihal studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku bahan layanan bimbingan, buku acara tahunan, buku acara semesteran, buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK;
  • perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan
  • filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).

Di dalam ruangan itu hendaknya juga sanggup disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data siswa, dan aneka macam data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga bisa memuat aneka macam penampilan, menyerupai penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi perihal kegiatan ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menjadikan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diharapkan untuk penunjang layanan bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut.

a. Alat pengumpul data, baik tes maupun non-tes.
Alat pengumpul data berupa tes yaitu: tes inteligensi, tes talenta khusus, tes talenta sekolah, tes/inventori kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.

b. Alat penyimpan data, khususnya dalam bentuk himpunan data.
Alat penyimpan data itu sanggup berbentuk kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibentuk sedemikian rupa dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga gampang untuk disimpan dalam filling cabinet. Untuk menyimpan aneka macam keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan harus dicatat, maka diharapkan adanya suatu alat yang sanggup menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.

c. Kelengkapan penunjang teknis, menyerupai data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan Perlengkapan administrasi, menyerupai alat tulis menulis, format planning satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan acara surat.

10. Pengendalian


Pengendalian yaitu salah satu aspek penting dalam manajemen acara layanan bimbingan dan konseling. Dalam pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin forum atau unit bimbingan dan konseling hendaknya mempunyai sifat sifat kepemimpinan yang baik yang sanggup memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar mempunyai tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun tanggung jawab terhadap yang lain, serta mempunyai moral yang stabil.

Pengendalian acara bimbingan ialah :

  • untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada, 
  • untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan
  • memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan acara yang telah direncanakan.

Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan training : apakah acara bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?. Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?. Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor program-program mana yang sudah dilaksanakan?, apa kendala yang ditemui pada ketika melaksanakan program?, apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?, apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan acara terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan sumbangan kebijakan, sarana dan prasara untuk keterlaksanaan program.

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang meliputi Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas mempunyai kiprah dan kiprah masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi kiprah dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah sanggup disimak pada artikel Tugas personalia sekolah dalam bimbingan dan konseling

Thursday, 9 April 2020

Lebih Akil Isyarat Etik Guru Indonesia Lengkap Dan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kode Etik Guru Indonesia ialah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan sikap ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :

Demi Allah

Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :

1.      membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata menurut nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.    menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.    berusaha untuk menjadi pola dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.    menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)  Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.   Guru mengakui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun info wacana peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau bahu-membahu secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.    Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mensugesti perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.   Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a.   Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.   Guru memperlihatkan info kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.   Guru merahasiakan info setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk mengikuti keadaan dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.    Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
g.   Guru tidak melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam menyebarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara berilmu dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara bahu-membahu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.   Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru dengan aneka macam cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.    Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.    Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.   Guru mempunyai beban moral untuk bahu-membahu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.    Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.   Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.   Guru tidak mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup mensugesti keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.   Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.   Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru supaya menjadi sentra info dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
h.   Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.   Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang wacana Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu kegiatan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.   Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Demikian share update mengenai Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber rujukan artikel : http://www.pgri.or.id

Lebih Bakir Sambutan Resmi Mendikbud Ri Di Hari Abjad Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Hari Aksara Internasional (HAI) diperingati setiap tanggal 8 September pada setiap tahunnya.

Dan pada tahun 2015 ini, puncak peringatan Hari Aksara Internasional ke-50 ini berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2015 di Karawang, Jawa Barat. Dan untuk jadwal pembukaan akan dipusatkan di Lapangan Karang Pawitan, Karawang.

Pada puncak peringatan, Mendikbud mencanangkan “Gerakan Masyarakat Membaca” di hadapan warga mencar ilmu Paska Keaksaraan Dasar, yang diwakili sebanyak 2.000 orang dari Kabupaten Karawang. Selain itu, Mendikbud juga mencanangkan aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas.

Sehubungan dengan peringatan Hari Aksara Internasional ke-50 ini, berikut sambutan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peringatan Hari Aksara Internasional Tanggal 24 Tahun 2015, selengkapnya sebagia berikut :

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua

Ibu dan Bapak hadirin yang saya hormati,

Mengawali sambutan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas perkenan rahmat dan hidayahNya, sehingga kita semua masih dikaruniai kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk terus melanjutkan dedikasi kita kepada bangsa dan negara tercinta.

Izinkan saya memulai pembicaraan dengan bertanya sebuah hal sederhana. “Berapa banyak penduduk kita yang bisa membaca ketika para pendiri Republik menyatakan kemerdekaan?”

Pada ketika kita dengan lantang berteriak merdeka, lebih dari 90 persen penduduk kita bahkan tak bisa menuliskan namanya sendiri. Maka bayangkan ketika Bung Karno mengatakan, “Beri saya sepuluh pemuda!” boleh jadi 9 dari 10 perjaka tersebut tak bisa mengeja namanya.

Fakta itu boleh jadi mencengangkan, tapi apa yang para pendiri Republik ini lakukan jauh lebih mencengangkan.

Usaha melawan ketidakterdidikan telah para pendiri Republik ini gaungkan bahkan sebelum Republik ini menyatakan kemerdekaannya. Ki Hadjar Dewantara dalam “Rapat Panitia Adat dan Tatanegara Dahulu” sebelum proklamasi mengatakan, “Sebenarnya dari pihak rakyat sendiri sudah semenjak usang nampak perjuangan hendak memberantas buta huruf di kalangan rakyat ini.”

Ki Hadjar kemudian mencontohkan dari Kongres Putri hingga Rukun Tani melaksanakan kegiatan pengajaran membaca. Kesadaran akan pentingnya membaca bukan tiba-tiba hadir hari-hari ini, ia lahir bahkan sebelum proklamasi kita canangkan.

Ikhtiar itu terus kita bawa jauh sesudah proklamasi. Saya ingat sebuah foto Bung Karno di depan spanduk ketika ia bicara di Yogyakarta. Tulisan di spanduk itu tak ibarat biasa. Spanduk itu dimulai dengan sebuah kata, “Bantulah”. Lengkapnya “Bantulah perjuangan pemberantasan buta-huruf !”.

Pemerintah membuka tangannya untuk bekerjasama. Mengajak berkolaborasi. Hasilnya dahsyat!

Gerakan Pemberantasan Buta Huruf (PBH) yang Bung Karno canangkan menjadi gerakan semesta di lebih dari 18 ribu tempat, melibatkan lebih dari 17 ribu guru dan sekitar 700 ribu murid. Sampai tahun 1960 Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia harus terbebas dari buta huruf. Republik ini kemudian bermetamorfosis dari tak terdidik menjadi terdidik.

asan Buta Huruf (PBH) yang Bung Karno canangkan menjadi gerakan semesta di lebih dari 18 ribu tempat, melibatkan lebih dari 17 ribu guru dan sekitar 700 ribu murid. Sampai tahun 1960 Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia harus terbebas dari buta huruf. Republik ini kemudian bermetamorfosis dari tak terdidik menjadi terdidik.

Hadirin yang berbahagia,

Pekerjaan rumah bukan berarti telah selesai. Bung Karno dan seluruh elemen masyarakat telah mengantar kita pada gerbang keberaksaraan. Tapi, kiprah tak simpulan hingga di sini.

Pada tahun 2010 penduduk Indonesia usia 15-59 tahun yang melek abjad sekitar 95,21 persen. Angka ini kemudian naik pada tahun 2014 menjadi sebesar 96,3 persen. Angka tersebut memperlihatkan keberhasilan kita memenuhi sasaran Deklarasi Dakar wacana Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education for All (EFA) bahwa Indonesia sanggup menurunkan separuh penduduk tuna abjad menjadi kurang dari 5 persen pada 2015. Tapi angka itu juga berarti masih ada sekitar 5,9 juta orang yang belum bisa mengeja dan menulis namanya sendiri.

Saat ini tercatat sebanyak 8 provinsi yang persentase tuna aksaranya masih di atas 5 persen. Angka-angka itu bukan sekadar formasi statistik buta huruf. Angka itu memberi pesan nyaring belum semua warga negeri ini bisa menuliskan “Indonesia” dalam secarik kertas.

Tantangan abjad bukan sekadar bisa membaca, tantangan keberaksaraan lebih besar dari itu. Jika kita lihat dalam konteks itu, maka bisa jadi angka “buta aksara” kita masih mengkhawatirkan.

Taufik Ismail, salah satu sastrawan kita, pada ketika mendapatkan Habibie Award tahun 2007 menyampaikan bahwa kita masih diselimuti oleh “Generasi Nol Buku”. Generasi yang tak membaca satu pun buku dalam satu tahun. “Generasi yang rabun membaca dan lumpuh menulis.”

Kekhawatiran Taufik Ismail itu bukan kekhawatiran kosong belaka, sastrawan besar kita Buya Hamka pernah mengatakan, “Setiap insan perlu membaca buku, alasannya ialah pena seseorang tidak akan berisi jika sekiranya ia kurang membaca”.

Pernyataan Taufik Ismail dan Buya Hamka ibarat sebuah lonceng atas data Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2012 yang menyatakan bahwa kemampuan literasi (membaca dan menulis) siswa Indonesia jauh tertinggal. Indonesia jauh tertinggal.

Maka kiprah kita jelas, “Generasi Nol Buku” ini harus kita ubah!

Keberaksaraan bukan sekadar mengubah yang tak bisa membaca menjadi bisa membaca, tetapi juga mendorong yang bisa membaca untuk terus membaca. Menjadi generasi yang menjelajah lewat abjad yang ia baca. Pertanyaan besarnya ialah bagaimana kita bersama akan mengubah keadaan “Generasi Nol Buku” ini?

Ibu dan Bapak yang saya hormati,

Gerakan Pemberantasan Buta Huruf (PBH) yang Bung Karno dan seluruh elemen masyarakat lakukan beberapa dekade silam bahwasanya bukan hanya sebuah perjuangan mengurangi angka buta aksara. Gerakan ini mengirimkan satu pesan tegas pada kita semua.

Secara konstitusional pendidikan ialah tanggung jawab pemerintah, tapi secara moral pendidikan ialah tanggung jawab setiap orang yang terdidik. Maka kita harus mengubah perspektif dalam mendorong kualitas keberaksaraan kita. Meningkatkan keberaksaraan ialah gerakan bersama.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud terus berikhtiar meningkatkan kualitas keberaksaraan kita. Kita juga mendorong percepatan jadwal keberaksaraan pada daerah-daerah yang mempunyai angka tuna abjad tinggi. Melalui “Afirmasi Pendidikan Keaksaraan Untuk Papua” (APIK PAPUA) kita melaksanakan percepatan peningkatan keberaksaan di kawasan Papua.

Ikhtiar untuk meningkatkan keberaksaraan juga kita lakukan melalui Permendikbud No. 23 tahun 2015 mengenai Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Salah satu poin utama dalam Permendikbud tersebut ialah semua warga sekolah baik siswa, guru, tenaga pendidikan, dan kepala sekolah wajib membaca buku selain buku teks pelajaran selama 15 menit sebelum hari pembelajaran.

Tujuannya terang yakni menggiatkan budaya membaca dan menghapus “Generasi Nol Buku”. Tantangan keberaksaraan kita sekarang tentu berbeda dengan tantangan ketika kemerdekaan. Kita tak hidup dalam ruang vakum, maka persaingan dan tantangan kala ini juga penting untuk kita jawab.

Salah satu kompetensi yang perlu kita dorong ialah insan Indonesia yang mempunyai kompetensi global dengan pemahaman akar rumput. Kemampuan berbahasa dan keberaksaraan ialah kendaraan bagi kita untuk menjawab kebutuhan insan Indonesia masa depan.

Maka salah satu kompetensi yang harus kita siapkan ialah kemampuan berbahasa dan berkomunikasi untuk pergaulan di level global dan akar rumput. Minimal ada tiga bahasa yang harus kita kuasai yakni Bahasa Indonesia, bahasa internasional, dan bahasa daerah.

Saya sengaja memakai istilah bahasa internasional bukan sekadar Bahasa Inggris lantaran ini sangat tergantung dengan komunitas internasional mana yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing orang. Lewat bahasa internasional kita berkawan dengan komunitas global. Melalui bahasa kawasan ialah kita memahami ragam kultur daerah, memahami akar rumput kita, dari mana kita berasal.

Menjawab tantangan keberaksaraan di kala ini tentu tak bisa kita lakukan dalam satu dua malam. Perlu kerja ekstra keras dan konsisten dari setiap kita untuk mewujudkannya. Tugas kita bersama bukan menyesali keadaan yang ada, kiprah kita bersama menjadi bab dari solusi!

Ibu dan Bapak hadirin yang saya hormati, irin yang saya hormati,

Tentu menjadikan keberaksaraan sebagai gerakan bersama ialah ikhtiar kita bersama. Yang perlu kita jawab bersama ialah apa saja langkah-langkah faktual yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan keberaksaraan?

Setiap orang bisa ikut berkontribusi dengan langkah-langkah faktual berikut ini:

Pertama, setiap orangtua perlu mengenalkan abjad semenjak dini. Mengenalkan abjad bukan berarti pribadi kita mulai dengan mengajarkan membaca dan menulis.

Perkenalan pertama belum dewasa kita pada abjad ialah dengan merangsang ketertarikannya pada bacaan. Orangtua bisa membacakan dongeng untuk anak-anaknya. Praktik baik yang bisa kita lakukan ialah dengan menawarkan alokasi waktu khusus membacakan dongeng untuk anak.

Membacakan dongeng mungkin terkesan sederhana. Tapi dari sana belum dewasa kita akan berimajinasi. Ia akan tahu bahwa lewat abjad dirinya bisa mengenal dunia.

Kedua, sekolah perlu membuka diri menjadi biro perubahan keberaksaraan. Bagaimana caranya? Caranya ialah dengan berkolaborasi bersama warga sekitar untuk mengelola kegiatan membaca baik di perpustakaan atau akomodasi membaca yang sudah ada.

Perpustakaan sekolah perlu lebih terbuka dengan menawarkan kanal pada warga sekitar untuk ikut membaca dan beraktivitas di sana. Warga sekitar juga bisa berperan aktif menghidupkan perpustakaan dengan ikut bertukar bacaan, mengadakan kegiatan literasi bersama siswa dan guru di sekolah dengan melibatkan pegiat sastra lokal.

Lewat keterbukaan dan kerja sama itu sekolah dan warga juga bisa ambil kiprah dengan menjadi balai pemberantasan buta aksara. Guru, kepala sekolah, warga, atau siswa berkolaborasi dengan pemangku kepentingan kawasan bisa bergantian mengajar membaca bagi warga yang belum bisa baca tulis.

Perpustakaan dan sekolah yang lebih terbuka dan akrab ialah langkah penting menumbuhkan kecintaan abjad di lingkungan kita. Perpustakaan boleh sederhana, tapi kegiatan di dalamnya menghasilkan manfaat bagi banyak warga!

Untuk guru, saya berpesan satu hal, jadilah inspirator membaca. Jika guru aktif membaca maka muridnya niscaya gemar membaca! Tugas kita ialah menjadikan dan menumbuhkan kecintaan membaca. Kebiasaan membaca tumbuh lantaran kecintaan bukan lantaran paksaan.

Ketiga, ambil peran aktif dalam kegiatan menulis. Membaca dan menulis ialah padu padan roda peradaban. Lewat membaca, insan menjelajah dunia tanpa batas, dengan menulis penjelajahan tersebut akan kita lestarikan.

Maka semua warga sekolah perlu mengaktifkan kegiatan menulis. Aktifkan majalah dinding sekolah, buat resensi atas buku yang warga sekolah baca, dan latih kemampuan menulis baik dengan praktik pribadi atau melalui diskusi-diskusi sederhana di sekolah.

Upaya-upaya tersebut ialah praktik-praktik sederhana yang bisa kita lakukan. Kita percaya bahwa masingmasing kita punya bermacam-macam praktik baik yang bisa menjadi inspirasi.

Saya minta bagikan dan ceritakan praktik baik keberaksaraan yang sudah ibu dan bapak lakukan. Biarkan praktik baik itu jadi pandangan gres untuk meningkatkan keberaksaraan di titik-titik penjuru negeri ini!
Ibu dan Bapak hadirin yang saya hormati,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan Saya memberikan rasa prihatin kepada masyarakat Indonesia yang tengah mengalami peristiwa alam peristiwa asap jawaban kebakaran hutan di beberapa wilayah dibumi kita tercinta ini. Sesuai pesan Bapak Presiden RI, Kepada para Kepala Daerah yang daerahnya terdampak peristiwa asap, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah harus aktif terjun pribadi ke lapangan memimpin pengendalian kebakaran dan mengatasi imbas kabut asap.

Bila kualitas udara sudah melebihi angka toleransi, Presiden RI menginstruksikan kepada Mendikbud semoga menghentikan kegiatan pendidikan dan menyesuaikan standar pendidikan yang terhenti tersebut.

Presiden menggarisbawahi bahwa kebakaran hutan ini ialah problem kita bersama. Untuk itu, Presiden mendukung aneka macam bentuk inisiatif gerakan dalam masyarakat untuk terlibat pribadi dalam memadamkan api maupun dalam mengatasi imbas kabut asap.

Ibu dan Bapak hadirin yang saya hormati,

Akhirnya sebagai epilog sambutan ini, Saya memberikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang serta seluruh masyarakat Jawa Barat yang telah bersedia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional Tahun 2015.

Saya ucapkan selamat dan penghargaan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota yang mendapatkan Anugerah Aksara tahun ini, atas kesepakatan yang tinggi dalam menurunkan angka tuna abjad di wilayahnya. Ucapan selamat juga kepada para pimpinan lembaga/organisasi penyelenggara jadwal PAUD dan Dikmas yang meraih juara lomba satuan PNF berprestasi, yang telah ikut mensukseskan gerakan nasional percepatan penuntasan tuna abjad dan gerakan berkolaborasi dengan masyarakat.

Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala upaya dan perjuangan kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan harapan kemerdekaan kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Karawang, 24 Oktober 2015
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

ANIES BASWEDAN

Download file sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka Memperingati Hari Aksara Internasional (HAI) ke-50 pada Tanggal 24 Tahun 2015, silahkan unduh pribadi dari links sumber artikel ini dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!