Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-bantuan-siswa-miskin. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-bantuan-siswa-miskin. Sort by date Show all posts

Sunday, 3 February 2019

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis Pemberian Siswa Miskin (Bsm) Sma Smk Terbaru Format Pdf


Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF. Salah satu permasalahan pendidikan ketika ini yakni masih tingginya Angka Putus Sekolah (APS). Data memperlihatkan bahwa usia 16-18 tahun yang seharusnya berada di dingklik Sekolah Menengan Atas sederajad, ternyata 67,9 persen tidak sekolah. Angka Partisipasi Kasar (APK) masih di bawah rerata nasional. Sementara, Angka Putus Sekolah (APS) semakin meningkat secara nasional.

Fakta di atas memperlihatkan fenomena sosial bahwa semakin miskin masyarakat akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa disparitas angka partisipasi pendidikan antar tempat masih cukup tinggi. Pencapaian APK suatu provinsi sangat berkorelasi dengan tingkat kemiskinan provinsi. Semakin miskin suatu provinsi cenderung semakin rendah APK-nya.

Permasalahan masyarakat miskin yakni tingginya biaya pendidikan, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung. Biaya eksklusif mencakup antara lain, iuran sekolah, buku, pakaian/seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif mencakup biaya transportasi, uang saku, dan biaya lain-lain.

Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, baik untuk kelas X, XI dan XII, merupakan salah satu alternatif untuk memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang bisa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas dan sederajad, di samping upaya pencegahan kemungkinan putus sekolah.

Sepuluh ribu ( 10.000 ) siswa miskin SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB yang mendapat BSM masing-masing nilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) memang belum signifikan untuk merampungkan problem putus sekolah atau menaikkan APK dan APM SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB supaya masyarakat kurang bisa sanggup dirasakan manfaatnya.

Melalui Program Bansos Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan semakin menawarkan motivasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tugas sertanya dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pembiayaan pendidikan, sehingga APK dan APM SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB semakin meningkat dan Angka Putus Sekolah (APS) SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB semakin berkurang.

Tujuan aktivitas Bantuan Sosial Bantuan Siswa Miskin


  1. Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang bisa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas;
  2. Mencegah siswa kurang bisa SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB dari kemungkinan putus sekolah akhir kesulitan biaya pendidikan;
  3. Memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada siswa kurang bisa SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB untuk terus bersekolah sampai merampungkan pendidikannya.

Download Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Juknis BSM Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF

Demikian dari kami wacana Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF, biar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Referensi: www.abdimadrasah.com

Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Kriteria Akseptor Jadwal Bsm / Indonesia Pintar


Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini dibutuhkan tidak ada lagi berita/cerita wacana belum dewasa yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.

Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:

  • Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai akseptor BSM tahun 2014;
  • Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya mempunyai KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai akseptor BSM Tahun 2014;

Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah sanggup mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapat manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Siswa korban musibah peristiwa alam;
  • Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapat Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sma Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, besaran dana BOS Sekolah Menengan Atas yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Adapun tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Menengan Atas secara umum ialah untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang Sekolah Menengan Atas yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:

1.   Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
2.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA;
3.   Mengurangi angka putus sekolah SMA;
4.   Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). 

Besaran pinjaman per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Penyaluran dana bos sma dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS Sekolah Menengan Atas oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut.  Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id

Lebih Bakir Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Smk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Secara umum kegiatan BOS Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan sekolah menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. 

Istilah “terjangkau” dalam pengertian untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan wajib berguru 12 tahun yang bermutu.

Sedangkan istilah “bermutu” dalam pengertian untuk pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk:

1.   Membantu biaya operasional non personalia sekolah.
2.   Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK.
3.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) penerima didik SMK.
4.   Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi penerima didik miskin Sekolah Menengah kejuruan dengan bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan dengan cara meringankan biaya sekolah.
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengah kejuruan untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran kegiatan BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah semua satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Waktu Penyaluran Dana

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan oleh satuan pendidikan mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas ajuan pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan kepada satuan pendidikan dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih……!