Showing posts sorted by relevance for query instansi-pemerintah-daerah-pemda. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query instansi-pemerintah-daerah-pemda. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Akil Jumlah Kebutuhan/Formasi Seleksi Cpns Tahun 2018 Dibuka Pemerintah Sebanyak 238 Ribu

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam penerimaan CPNS di tahun 2018 ini, sebanyak 238 ribu deretan CPNS dibuka Pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa. Di mana, Pemerintah akan melakukan pengadaan CPNS Tahun 2018 dengan fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sebagaimana admin rilis dari laman resmi Menpan.go.id disampaikan bahwa “Proporsi terbesar deretan CPNS tahun ini yaitu untuk jabatan-jabatan teknis dan seorang jago yang ketika ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang mempunyai kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan aktivitas Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada aktivitas Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).

Dikatakan bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan tersebut diadaptasi dengan aktivitas pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden  M. Jusuf Kalla.

Di sisi yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di masa industri 4.0 yang bercirikan dominannya kiprah mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, mempunyai nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta mempunyai daya jejaring yang besar lengan berkuasa (networking),” ucap Syafruddin.

Bpk. Syafruddin : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Saat ini jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan yaitu tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.

“Menyikapi hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan masa industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan tawaran PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” sambungnya.

Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 deretan untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 K/L) dan 186.744 deretan untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 deretan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan deretan khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal registrasi daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu deretan jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sehabis pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka deretan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, sanggup dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games yaitu atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, registrasi dan verifikasi manajemen pada ahad kedua September hingga dengan ahad kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Mantan Wakapolri ini juga memberikan bahwa masyarakat biar tidak gampang percaya terhadap seseorang yang menjanjikan sanggup masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang memperlihatkan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.

Referensi gambar dan artikel : https://www.menpan.go.id

Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi Cpns, Pemda Harus / Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Hingga Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pasca lahirnya janji pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan yaitu verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.

Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) untuk secepatnya melaksanakan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.

Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan ajuan pelengkap deretan CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 ihwal ASN, ajuan itu harus menurut analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ungkapnya dikala mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).


Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan hingga pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melaksanakan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu akseptor yang lulus, sehabis BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu akseptor yang bodong. Ada beberapa kepala tempat yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal menyerupai itu jangan terulang lagi.

Ditanya soal dana APBN yang bakal dipakai sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari honor dan banyak sekali tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). 

Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.

Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 akseptor dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu bersahabat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cendekia Instansi Pemerintah Kawasan (Pemda) Dibutuhkan Segera Menyebarkan Sistem Ketidakhadiran Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini menyerupai adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada dikala  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di tempat yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain alasannya yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu tempat diperlukan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dikala Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di abad digital cukup umur ini, saya minta pemerintah tempat segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan gampang dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan sanggup memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dikala berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, dikala ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapat honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak sanggup dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran semoga instansi segera melaksanakan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy mengatakan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibentuk dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya sanggup mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan tiba ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M.

Sebagai penetapan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yang disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;     
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;     
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...

Sumber surat edaran orisinil diunduh dari : http://www.menpan.go.id

Friday, 24 January 2020

Lebih Pintar Download Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, alasannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 sehingga harus dicabut.

Sehingga, menurut pertimbangan tersebut, maka Kemendikbud memutuskan Peraturan Menteri perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.

Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2.   Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3.   Jenjang pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.   Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
5.   Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.   Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7.   Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik dari UN.
8.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9.   Program Wustha yaitu pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
10.    Kisi-kisi UN yaitu teladan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11.    Paket naskah soal UN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12.    Dokumen UN yaitu materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir, isu acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13.    Dokumen pendukung UN yaitu seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko isu acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14.    Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
16.    Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17.    Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18.    Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
19.    Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB II
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 2

(1)  Persyaratan penerima didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I hingga dengan semester V.

(2)  Persyaratan penerima didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a.   berasal dari PKBM, kelompok berguru pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok berguru sejenis; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
(3)  Persyaratan penerima didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a.   peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian simpulan Satuan Pendidikan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

Pasal 3

(1)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2)  Persyaratan penerima didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 4

(1)  Setiap penerima didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2)  Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerima didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3)  Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4)  Setiap penerima didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
(5)  Peserta didik yang berhalangan alasannya yaitu alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
(6)  Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN.
(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penerima didik dalam UN diatur dalam POS UN.

Pasal 5

Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mengikuti Ujian S/M/PK.

BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 6

(1)  Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
(2)  Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 7

(1)  Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2)  Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

BAB V
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1)  BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)  BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.   menelaah dan memutuskan kisi-kisi UN;
b.   menyusun dan memutuskan POS UN;
c.   menetapkan naskah soal UN;
d.   memberikan rekomendasi kepada Menteri perihal pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
e.   melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
f.    melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)  Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5)  Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, forum penjaminan mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi melalui Bupati/Wali Kota.
(7)  Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9)  Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10)  Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.

Pasal 10

(1)  Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)  Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, klarifikasi jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur dalam POS UN.

Pasal 11

(1)  Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2)  Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)  Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 12

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pasal 13

Pemerintah, Pemda dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi UN.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan UN sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 15

(1)  SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling sedikit berisi:
a.   biodata siswa; dan
b.   nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(2)  Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.

Pasal 16

(1)  Hasil UN dipakai untuk:
a.   pemetaan mutu jadwal dan/atau Satuan Pendidikan;
b.   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.   pertimbangan dalam pelatihan dan pemberian pemberian kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2)  Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3)  Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Pasal 17

(1)  Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

BAB VI
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL

Pasal 18

(1)  Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)  Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(3)  Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Pasal 19

(1)  Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M menurut kisi-kisi Ujian S/M.
(2)  Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK menurut kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3)  Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4)  BSNP memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5)  Naskah soal UN sebelum dan setelah pelaksanaan UN termasuk dalam penjabaran dokumen negara yang bersifat diam-diam dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)  Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk ujian praktik kejuruan.

Pasal 20

(1)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2)  Penyiapan dan penggandaan materi Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1)  Penggandaan dan distribusi materi UN dilakukan pada tingkat provinsi atau adonan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VII
BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 22

(1)  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)  Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 23

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik.

BAB VIII
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Pasal 24

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

a.   menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   lulus Ujian S/M/PK.

Pasal 25

(1)  Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad a, untuk penerima didik:
a.   SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.   SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.   SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau jadwal akselerasi apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2)  SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan keikutsertaan penerima didik dari Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS atau jadwal akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c diatur dalam POS UN.

Pasal 26

(1)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan menurut perolehan nilai Ujian S/M.
(2)  Kriteria kelulusan penerima didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 abjad c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut perolehan nilai Ujian PK dari sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM)/kelompok berguru pada sanggar kegiatan berguru (SKB).

Pasal 27

Kelulusan penerima didik dari:

a.   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b.   Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

BAB IX
SANKSI

Pasal 28

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 29

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1878

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!