Showing posts with label INFO MENPAN-RB. Show all posts
Showing posts with label INFO MENPAN-RB. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2013 Perihal Pertolongan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 wacana Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka menyebarkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk menyebarkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan derma kiprah mencar ilmu dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan derma kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah mencar ilmu sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada aksara n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada aksara o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana aksara r, diakumulasikan sesudah PNS selesai melakukan kiprah mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar instruksi etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada dikala ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti aktivitas kiprah mencar ilmu untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah mencar ilmu atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melakukan kiprah mencar ilmu atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Arif Surat Edaran Resmi Menpan-Rb Wacana Sanggahan Adanya Informasi / Pemberitaan Penjadwalan Penerimaan Cpns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat resmi MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 ihwal Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 yang dikirimkan pada tanggal 27 Januari 2016 sebagai jawaban resmi MenPAN-RB dalam merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 baik di media cetak, media online, maupun di media umum yang tidak benar.

Menpan RB telah menegaskan bahwasannya hingga dengan dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari Menteri PAN-RB bahwasannya informasi / pemberitaan tersebut tidak benar.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan melalui surat Kementerian PAN-RB ini meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian, khususnya para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menginformasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Di samping itu, perlu pula diinformasikan kepada masyarakat bahwa semenjak tahun 2014. Pemerintah telah membuatkan sistem seleksi CPNS dengan CAT (Computer Assisted Test).

Melalui pelaksanaan seleksi CPNS dengan sistem CAT tersebut dipastikan tidak ada pihak manapun yang sanggup membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan sanggup diterbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS.

Download selengkapnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 ihwal Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 silahkan klik di link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari situs MenPAN-RB, ketika ini Pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).

Menko PMK mengatakan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, berdasarkan Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga sanggup meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diperlukan sanggup meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang memiliki dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, selengkapnya sebagai berikut :
Hari Libur Nasional Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
1 Januari
Tahun Baru 2017 Masehi
2.
28 Januari
Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3.
28 Maret
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4.
14-Apr
Wafat Isa Al Masih
24-Apr
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
5.
1 Mei
Hari Buruh Internasional
6.
11 Mei
Hari Raya Waisak 2561
7.
25 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
8.
25- 26 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
9.
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
10.
01-Sep
Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
11.
21-Sep
Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
12.
1 Desember
Maulid Nabi Muhammad SAW
13.
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
23, 27,28 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2.
26 Desember
Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Semoga bagi kita semua. ...!

Lebih Terpelajar Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M.

Sebagai penetapan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yang disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;     
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;     
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...

Sumber surat edaran orisinil diunduh dari : http://www.menpan.go.id

Lebih Cendekia Instansi Pemerintah Kawasan (Pemda) Dibutuhkan Segera Menyebarkan Sistem Ketidakhadiran Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini menyerupai adanya honor ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga honor ke-13 serta dalam upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus mengambil kebijakan yang strategis.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada dikala  sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di tempat yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain alasannya yakni faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau ketidakhadiran pegawai menjadi salah satu pemicunya.

Untuk itu tempat diperlukan segera membuatkan sistem ketidakhadiran secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dikala Safari Ramadhan ke Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/06).

"Di abad digital cukup umur ini, saya minta pemerintah tempat segera membuatkan sistem ketidakhadiran elektronik. Pengawasan akan gampang dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi eksklusif oleh Kepala Daerah. Pimpinan sanggup memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dikala berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di Pandeglang Banten.

Menurut Yuddy, dikala ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapat honor ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan ketidakhadiran dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak sanggup dilakukan pengawasan secara real time, serta rawan manipulasi," kata Yuddy.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan ketidakhadiran dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran. "Kami akan segera keluarkan surat edaran semoga instansi segera melaksanakan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy mengatakan sistem ketidakhadiran elektronik yang sudah dibentuk dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya sanggup mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan tiba ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS MENPANRB)

Monday, 18 November 2019

Lebih Berilmu Anugerah Asn Tahun 2018 Kategori Pejabat Pimpinan Tinggi Pola Dan Pns Inspiratif Kemenpan-Rb

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka Mencari Sosok ASN panutan (role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada bulan September 2018 ini, KemenPAN-RB mengadakan seleksi anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 2 kategori yakni Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif.


Adapun, ketentuan umum seleksi Anugerah ASN Tahun 2018 kategori PPT PRATAMA Teladan ditentukan sebagai berikut:


a.   Diusulkan oleh P2K
b.   Memiliki karya inovasi
c.   Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin dan melaksanakan pelanggaran arahan etik
d.   Memiliki integritas, moral, dan rekam jejak jabatan
e.   Menyerahkan banyak sekali dokumen portofolio.

Sedangkan untuk Anugerah ASN Tahun 2018 kategori PNS Inspiratif, ketentuan umumnya sebagai berikut:

a.   Diusulkan oleh masyarakat
b.   Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin dan melaksanakan pelanggaran arahan etik
c.   Memiliki karya inovasi
d.   Memiliki integritas moral dan rekam jejak yang baik
e.   Kiprah kasatmata yang menginspirasi.

Adapun tata cara Anugerah ASN Tahun 2018 kategori PPT PRATAMA Teladan yaitu sebagai berikut:


a.   Peserta pemilihan PPT Pratama Teladan tidak dibenarkan mendaftarkan atau mengusulkan diri sendiri, melainkan didaftar-kan atau diusulkan secara online oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pyb pada instansi masing-masing melalui website menpan.go.id;
b.   Pihak pengusul melengkapi berkas testimoni dari pimpinan, rekan sejawat      dan bawahan peserta;
a.   Pihak pengusul melengkapi berkas dokumen portofolio penerima beserta kelengkapan lainnya.

Adapun tata cara Anugerah ASN Tahun 2018 kategori PNS Inspiratif yaitu sebagai berikut:
a.   Peserta pemilihan PNS Inspiratif tidak dibenarkan mengusulkan diri sendiri, melainkan diusulkan secara online oleh masyarakat dan/atau instansi melalui akun instagram masing-masing, kemudian di tag ke akun instagram @kemenpanrb;
b.   Pihak pengusul dalam mengusulkan harus menyertakan foto dan/atau video serta deskripsi singkat perihal kiprah atau penemuan inspiratif dan fenomenal penerima dalam memajukan organisasi dan/atau meningkatkan kualitas pelayanan publik;
c.   Pihak pengusul dalam mengusulkan wajib menyertakan hastag #PNSInspiratif2018

Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika ini dihadapkan pada tantangan yang berat, di satu sisi harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan masyarakat, di sisi lain harus bisa menyesuaikan diri dengan dinamika zaman sejalan dengan kurun industri 4.0. Dalam kondisi demikian, kiprah kita bersama yaitu mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional dan melayani.

Ajang Anugerah ASN Tahun 2018 yaitu sebuah ikhtiar untuk menentukan dan mendapat sosok ASN panutan (role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat. ASN terpilih ini kelak akan menjadi role model dan duta ASN yang bisa memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menorehkan prestasi dalam mengemban kiprah jabatan.

Penganugerahan Pengumuman pemenang Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2018 akan dilakukan pada program puncak yang dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2018. Seluruh Nomine yang mengikuti penjurian tahap final akan diundang untuk menghadiri program tersebut. Pemberian anugerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Teladan, serta anugerah kepada PNS Inspiratif Tahun 2018 akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemberian penghargaan kepada para pemenang Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2018 akan diberikan penghargaan berupa pengembangan kompetensi, akta serta penghargaan lainnya.

Seluruh rangkaian aktivitas Anugerah ASN Tahun 2018 telah disusun dan direncanakan penjadwalannya. Namun demikian, teknis pelaksanaannya diadaptasi dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Download/unduh Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 selengkapnya di tautan berikut : https://www.menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!