Showing posts sorted by relevance for query download-salinan-permendikbud-nomor-8. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-salinan-permendikbud-nomor-8. Sort by date Show all posts

Saturday, 18 January 2020

Lebih Berilmu Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan  di tahun 2016/2017 dikala ini telah diatur dengan Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran ialah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

Buku non teks pelajaran ialah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Penulis ialah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan. Editor ialah sekelompok orang yang alasannya ialah profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

Illustrator ialah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

Penelaah ialah tim mahir bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan ialah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

Reviewer ialah guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk menilik buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Penilai ialah tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan evaluasi kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit ialah orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria evaluasi sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.  

Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

Bagian simpulan buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

Bagian simpulan buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi gosip perihal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab simpulan pada Buku Teks Pelajaran tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a.   nama lengkap;
b.   gelar akademis (jika ada);
c.   riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d.   buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.   penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.    buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
1.   tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.   daftar acara pekan raya dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h.   pas foto (khusus penulis);
i.    bidang keahlian;
j.    pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k.   alamat kantor atau alamat rumah;
l.    nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook;
n.   alamat e-mail; dan
o.   informasi lain yang ingin dicantumkan.

Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencantumkan kata ‘tidak ada’.

Informasi perihal penerbit meliputi:

a.   nama perusahaan atau tubuh usaha;
b.   tahun berdiri;
c.   tahun penerbitan buku pertama;
d.   tanda daftar perusahaan (TDP);
e.   alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f.    nomor pelayanan pelanggan;
g.   akun facebook; dan
h.   alamat email.

Buku abnormal yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan gosip perihal penerjemah dengan gosip yang sama dengan format gosip perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.

Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan evaluasi oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Untuk mengetahui Kriteria Buku Teks Pelajaran Maupun Buku Non Teks Pelajaran Yang Layak Digunakan Oleh Satuan PendidikanTahun Pelajaran 2016/2017, silahkan baca pada artikel berikut : Petunjuk Teknis Pedoman Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017

Bagi Penerbit yang akan mengajukan evaluasi atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran gosip perihal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

Adapun, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 3 Maret 2016.

Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Akil Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menurut pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan menurut beberapa pertimbangan diantaranya bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan kiprah sehabis berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen hingga dengan tahun 2015 tetapi belum mempunyai akta pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi ialah proses pinjaman akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG ialah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG ialah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG ialah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sehabis mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
 
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Saturday, 18 January 2020

Lebih Berilmu Ki & Kd Kurikulum 2013 Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk/Mak Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwasannya Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).  

Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri.

Selanjutnya pada Bab II Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 dicantumkan perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD)

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai penerima didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti pada kurikulum 2013 terdiri atas:

a. kompetensi inti perilaku spiritual;
b. kompetensi inti perilaku sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi inti dan kompetensi dasar dipakai sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur perihal Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 29 Juni 2016.

Adapun rincian dari Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terdapat pada lampiran dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal KI dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di antaranya sebagai berikut:

1.   Lampiran 1. KI dan KD K-13 SD-MI. Bahasa Indonesia
2.   Lampiran 2. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Indonesia
3.   Lampiran 3. KI dan KD K-13 SMA-SMK-MA-MAK. Bahasa Indonesia
4.   Lampiran 4. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK (Peminatan). Bahasa Indonesia
5.   Lampiran 5. KI dan KD K-13 SD-MI. IPA
6.   Lampiran 6. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPA
7.   Lampiran 7. KI dan KD K-13 SMA-MA. Biologi
8.   Lampiran 8. KI dan KD K-13 SMA-MA. Fisika
9.   Lampiran 9. KI dan KD K-13 SMA-MA. Kimia
10. Lampiran 10. KI dan KD K-13 SD-MI. IPS
11. Lampiran 11. KI dan KD K-13 SMP-MTs. IPS
12. Lampiran 12. KI dan KD K-13 SMA-MA. Ekonomi
13. Lampiran 13. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sosiologi
14. Lampiran 14. KI dan KD K-13 SD-MI. Matematika
15. Lampiran 15. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Matematika
16. Lampiran 16. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Matematika
17. Lampiran 17. KI dan KD K-13 SMA-MA. Matematika Peminatan
18. Lampiran 18. KI dan KD K-13 SD-MI. PPKn
19. Lampiran 19. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PPKn
20. Lampiran 20. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PPKn
21. Lampiran 21. KI dan KD K-13 SD-MI. PJOK
22. Lampiran 22. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PJOK
23. Lampiran 23. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PJOK
24. Lampiran 24. KI dan KD K-13 SD-MI. PA Islam & BP
25. Lampiran 25. KI dan KD K-13 SD. PA Kristen & BP
26. Lampiran 26. KI dan KD K-13 SD. PA Nasrani & BP
27. Lampiran 27. KI dan KD K-13 SD. PA Hindu & BP
28. Lampiran 28. KI dan KD K-13 SD. PA Buddha & BP
29. Lampiran 29. KI dan KD K-13 SD. PA Khonghucu & BP
30. Lampiran 30. KI dan KD K-13 SD-MI. Seni Budaya & Prakarya
31. Lampiran 31. KI dan KD K-13 SMP-MTs. PA Islam & BP
32. Lampiran 32. KI dan KD K-13 SMP. PA Kristen & BP
33. Lampiran 33. KI dan KD K-13 SMP. PA Nasrani & BP
34. Lampiran 34. KI dan KD K-13 SMP. PA Buddha & BP
35. Lampiran 35. KI dan KD K-13 SMP. PA Hindu & BP
36. Lampiran 36. KI dan KD K-13 SMP. PA Khonghucu & BP
37. Lampiran 37. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Bahasa Inggris
38. Lampiran 38. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Seni Budaya
39. Lampiran 39. KI dan KD K-13 SMP-MTs. Prakarya
40. Lampiran 40. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. PA Islam & BP
41. Lampiran 41. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Kristen & BP
42. Lampiran 42. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Nasrani & BP
43. Lampiran 43. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Hindu & BP
44. Lampiran 44. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Buddha & BP
45. Lampiran 45. KI dan KD K-13 SMA-SMK. PA Khonghucu & BP
46. Lampiran 46. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Sejarah Indonesia
47. Lampiran 47. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. B. Inggris Umum
48. Lampiran 48. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Seni Budaya
49. Lampiran 49. KI dan KD K-13 SMA-MA-SMK-MAK. Prakarya & Kewirausahaan
50. Lampiran 50. KI dan KD K-13 SMA-MA. Geografi
51. Lampiran 51. KI dan KD K-13 SMA-MA. Sejarah
52. Lampiran 52. KI dan KD K-13 SMA-MA. B. Inggris Peminatan
53. Lampiran 53. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Arab
54. Lampiran 54. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Mandarin
55. Lampiran 55. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jepang
56. Lampiran 56. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Korea
57. Lampiran 57. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Jerman
58. Lampiran 58. KI dan KD K-13 SMA-MA. Bahasa & Sastra Perancis
59. Lampiran 59. KI dan KD K-13 SMA-MA. Antropologi

Download salinan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 jenjang pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!