Showing posts sorted by relevance for query batas-akhir-jadwal-cut-off-pengambilan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query batas-akhir-jadwal-cut-off-pengambilan. Sort by date Show all posts

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Akil Batas Cut Off Pengambilan Data Siswa Di Aplikasi Dapodik Untuk Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sedang berbahagia...

Seperti pada versi aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen yang mana pada ketika ini telah diintegrasikan dalam 1 (satu) aplikasi Dapodikdasmen yakni pada aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang juga akan tetap menjadi dasar dasar untuk penerimaan dana BOS jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ketentuan batas cut off dari aplikasi Dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

1. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 SD, SMP, dan SLB

Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menawarkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP.

Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3.   sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4.   khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Alokasi selesai dana BOS tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1.

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4

2. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengan Atas

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran santunan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah dilaksanakan pada awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)   triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Alokasi selesai dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data Tahun Pelejaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1;

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4

3. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengah kejuruan

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah semua satuan pendidikanSMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1;

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-4

Entri data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen memilih ketepatan alokasi dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh Sekolah. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.

Data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah hasil entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Konsekuensi yang timbul akhir ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen sehingga menyebabkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Demikian info mengenai batas cut off data Dapodik V.2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk pencairan dana BOS tahun 2016 menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Panduan / Cara Gampang Update Versi Terbaru V.4.0.1 Aplikasi Dapodikdas Ta. 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Untuk update versi terbaru aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 ke versi 4.0.1 mempunyai mekanisme yang berbeda dengan cara update versi aplikasi Dapodikdas pada versi-versi yang sebelumnya, di mana yang sebelumnya, kita harus unduh terlebih dahulu file patch aplikasi Dapodikdas, akan tetapi ketika ini untuk mengupdate versi terbaru aplikasi Dapodikdas v.4.0.1 dilakukan sesudah operator sekolah berhasil login di aplikasi terlebih dahulu.

Pembaruan tersedia pada versi 4.0.1 aplikasi Dapodikdas untuk input data pendidikan jenjang Dikdas pada semester 1 tahun fatwa 2015/2016 mencakup beberapa sistem perbaikan maupun pembaruan daripada versi sebelumnya, di antaranya :

1.   [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah.
2.   [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda.
3.   [Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah.
4.   [Perbaikan] Link generate prefill.
5.   [Perbaikan] Fungsi menghitung umur untuk penerima didik.
6.   [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK.
7.   [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik.
8.   [Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk penerima didik jenjang SMP.
9.   [Pembaruan] Validasi penerima didik maksimal 200 data (paging).
10. [Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan penerima didik ke anggota Rombel.

Penambahan rujukan jenis registrasi pada sajian “Registrasi” adalah "Kembali Bersekolah" yang berfungsi untuk mendefinisikan siswa yang pernah putus sekolah kembali masuk ke sekolah dan mngikuti pembelajaran, apakah itu dari anak jalanan, anak berhenti sekolah, dan lain-lain.


Berikut panduan / cara gampang update aplikasi Dapodikdas v.4.0.1 selengkapnya :

1.   Login ke aplikasi Dapodikdas v.4.0.0 menyerupai biasanya.

2. Klik pada tab “Pengaturan”, pada tabel “Cek Pembaruan Aplikasi”, silahkan klik pada tombol “Cek Pembaruan”.

3.  Setelah itu akan muncul keterangan “Pembaruan Tersedia” – Dapodikdas V.4.0.1, silahkan pilih “Lanjutkan”.

4.  Tunggu sejenak selama proses pembaruan aplikasi berlangsung. Setelah proses pembaruan berhasil / selesai, silahkan klik pada tombol “Muat Ulang Halaman Sekarang”.

5.  Jika belum berubah versi aplikasi ke V.4.0.1, silahkan muat ulang / reload atau klik tombol “F5” pada keyboard komputer / laptop Anda.

Demikian panduan cara gampang update aplikasi versi 4.0.1 Dapodikdas tahun fatwa 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!