Showing posts sorted by relevance for query apa-sama-nuptk-padamu-negeri-dengan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query apa-sama-nuptk-padamu-negeri-dengan. Sort by date Show all posts

Monday, 30 September 2019

Jadi Berakal Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika


Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika. Masih ingat artikel beberapa waktu yang kemudian bahwa padamu negeri akan berganti simpatika? kini sudah dibuka sistem simpatika kemenag. Melihat perkembangan simpatika dikala ini kemungkinan besar hanya untuk wilayah kemenag saja, alasannya ialah rupa-rupanya sekolah yang bernaung di mendiknas tidak perlu lagi verval ini itu menyerupai di padamu negeri kemarin, dan kemungkinannya hanya mengacu pada Dapodik saja. ini berdasarkan saya ya, sanggup benar dan sanggup salah.

NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang digunakan sejauh ini belum ada perubahan dari yang versi padamu negeri, sehingga semua yang terkait dengan NUPTK masih menyerupai biasanya. mulai dari data detail (print out) verval dan sebagainya. Karena simpatika masih baru, sehingga timbul banyak hambatan dalam mengelola. menyerupai tidak sanggup login, tidak sanggup kelola akun sekolah, dan tidak sanggup lainnya.

Namun itu semua alasannya ialah terkadang kita tidak memahami atau bahkan tidak membaca adanya hukum gres di simpatika, sehingga seakan-akan tim simpatika yang sedang GALAU. Coba anda masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id/ disana ada pengumuman terkait perubahan sistem menyesuaikan dengan hukum yang baru.

  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pemanis resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak terusan sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak terusan dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

menyerupai itulah cuplikan pengumuman yang saya ambil dari situs resminya. dimana hanya ada 4 poin yang berubah. yang paling terasa bagi kita (admin) ialah poin 3, semua akun operator akan diblokir oleh sistem sehingga harus mencetak ulang akun institusi versi simpatika kepada admin kabupaten untuk membuka blokir admin di akun tersebut.

Bagaimana? tinggalkan komentar anda...!

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berakal Teknis Penerbitan Nuptk Ala Simpatika Secara Otomatis


Bagaimana cara mengajukan NUPTK gres di Simpatika?, kenapa sajian NUPTK gres untuk mencetak S06 tidak muncul di Simpatika?, kapan munculnya?, dan bagaimana syarat dan mekanisme mengajukan NUPTK di Simpatika? mungkin itulah yang ada di benak para guru yang masih menyandang PegID.

Padahal bila NUPTK, kemungkinan besar seorang guru / PTK sanggup mengikuti banyak sekali aktivitas pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Jawabannya cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada planning untuk melayani pengajuan NUPTK gres bagi PTK ber-PegID dalam waktu erat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID bermetamorfosis NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya hingga final tahun 2016.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK yakni Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK gres akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi sekarang pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.

NPK Penganti NUPTK Versi Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak menciptakan 'nomor unik' tersendiri? hehe... yang kesudahannya muncullah NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK yakni nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi aba-aba identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK, maka NPK mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, aktivitas peningkatan mutu pendidik ibarat PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya sumbangan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup menggunakan NPK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang gres berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika dikala guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada.

Baca: Syarat pengajuan NPK

Jangan gundah alasannya tidak ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah gundah bila tidak mempunyai NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang mempunyai fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang sangat gampang (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Kalau masih gundah juga karena tidak mempunyai NUPTK? Untuk apa? Atau sanggup jadi pendidik tersebut mempunyai planning untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Update April 2016
Hasil rapat dengan kasi pendma kemenag pamekasan H. Nawawi, menyatakan bahwa kemenag sedang merencanakan penerbitan NUPTK by sistem tanpa pengajuan berkas ibarat yang sudah lalu. Kaprikornus mari kita tunggu perkembangannya.

Referensi : https://simpatika.kemenag.go.id

Jadi Pintar Syarat Fungsi Ketentuan Dan Cara Mendapat Npk


Syarat Fungsi Ketentuan dan Cara Mendapatkan NPK. Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Mungkin kita masih bertanya-tanya, nomor apa itu? bagaimana cara mendapatkannya? apa kaitannya simpatika, NPK dan NUPTK?

NPK merupakan nomor identitas atau instruksi khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama yang terdiri dari 13 digit sehingga tidak sama NPK yang satu dengan guru yang lain.

Bisa dikatakan bahwa NPK yaitu kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan kemenag yang diterbitkan melalui sistem simpatika yang termasuk reinkarnasi padamu-negeri.

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK


NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung kegiatan pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ribet? hehe tidak perlu galau., alasannya yaitu adanya NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jikalau harus tetap ngotot dengan NUPTK, akan semakin ribet dan semakin galau!

Sehingga ke depan, banyak sekali kegiatan peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus memakai NUPTK. Penjaringan akseptor PLPG, Inpassing, pencairan pertolongan profesi, dan lainnya cukup memakai NPK.

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK akan diberikan secara eksklusif (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapat NPK yaitu :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah mempunyai NUPTK

Pendidik yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini sanggup mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya eksklusif muncul secara otomatis tanpa perlu melaksanakan pengajuan sehabis cetak S25a oleh kepala madrasah.

Baca : Lakukan 10 hal sebelum cetak S25a
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar sanggup menjadikan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan gres tertulis lulus SMA. Maka sanggup dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

Bagi pendidik pemilik PegID yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak sanggup mengajukan NPK.

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK yaitu "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum mempunyai tetap sanggup mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Referensi : http://simpatika.kemenag.go.id