Showing posts sorted by date for query tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi. Sort by relevance Show all posts

Tuesday, 15 January 2019

Pasti Dapat Kiprah Dan Wewenang Pengawas Koperasi

Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas koperasi  merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.

merupakan bab dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan penguru PASTI BISA Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Logo koperasi Indonesia

Pembahasan dalam warta singkat koperasi artikel ini ditujukan pada kiprah dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat  2).

Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi administrasi koperasi dan menciptakan laporan tahunan.

Secara rinci kiprah dan wewenang pengawas koperasi adalah:

Tugas pengawas koperasi

1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis ihwal hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Wewenang pengawas koperasi

1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

Demikianlah warta singkat mengenai kiprah dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Monday, 14 January 2019

Pasti Dapat Kiprah Dan Wewenang Pengurus Koperasi

Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini memiliki kiprah dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

 Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal  PASTI BISA Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Pada artikel terdahulu sudah dibahas kiprah dan wewenang pengawas koperasi. Pada kesempatan ini akan dibahs kiprah dan wewenang pengurus kopreasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat anggota. Persyaratan menajdi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

Tugas pengurus koperasi

Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, kiprah pengurus koperasi adalah
1.Mengelola koperasi dan usaha  yang dijalankan
2.Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi.
3.Menyelenggarakan rapat anggota
4.Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
5.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus koperasi

Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah:
1.Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3.Melakukan dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Demikian uraian singkat wacana kiprah dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Pasti Dapat Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi – Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi. Salah satu buktinya yaitu hak rapat anggota untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.

Rapat anggota koperasi pemegang kekuasaan tertinggi PASTI BISA Rapat Anggota Koperasi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Selain itu, perangkat organisasi koperasi berdasarkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menempatkan rapat anggota pada bab tertinggi lalu perangkat pengurus dan pengawas.

Hal ini juga berlaku bagi KPN Sekolah Menengah Pertama Negeri Tigo Jangko. Sebagai koperasi yang bergerak dibidang perjuangan simpan pinjam, KPN yang menempatkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. RAT dihadiri oleh semua anggota koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.

Perangkat organisasi koperasi, pengurus dan pengawas, telah dikemukakan pada artikel sebelumnya. Dan kesempatan ini akan dibahas seputar perangkat organisasi rapat anggota koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh perjuangan koperasi rapat anggota mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, administrasi dan perjuangan koperasi
3.Melaksanakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4.Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengesahkan laporan keuangan
5.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.Membagi sisa hasil perjuangan koperasi
7.Melaksanakan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Persyaratan, tata cara dan tempart penyelenggaraan rapat anggota dan rapat lainnya diatur dalam anggaran dasar koperasi.

Sunday, 13 January 2019

Pasti Dapat Istilah Pada Neraca Laporan Keuangan Kpn

Istilah pada neraca laporan keuangan kpn – Bagi anda anggota KPN (Koperasi Pegawai Negeri) di instansi masing-masing, biasanya mendapatkan buku laporan tahunan dari pengurus. Laporan tahunan ini bisanya diberikan kepada anda menjelang dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan)  pada tahun buku bersangkutan.

Istilah pada neraca laporan keuangan kpn PASTI BISA Istilah pada Neraca Laporan Keuangan KPN
Ilustrasi neraca laporan keuangan kpn (matrapendidikan.com)

Buku laporan tahunan dibagikan kepada anggota KPN untuk diketahui dan dipelajari dengan seksama, bagimana laporan keuangan KPN sehingga anda benar-benar siap menghadapi RAT.
Salah satu bab penting yang ada di buku laporan keuangan ialah neraca keuangan KPN tahun berjalan (dan tahun sebelumnya). Dengan adanya perbandingan ini anggota akan lebih memahami perkembangan KPN.

Neraca keuangan KPN yang bergerak di bidang perjuangan simpan pinjam, biasanya memuat aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban lancar dan kekayaan sendiri. Istilah ini merupakan bab istilah yang terdapat dalam akuntansi.

1.Aktiva lancar

Aktiva atau aset ialah kekayaan yang dimiliki oleh KPN. Aktiva dikelompokkan menjadi dua bagian, aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva lancar atau aset lancar (current assets) ialah kekayaan yang dimiliki KPN yang sanggup dikonversi menjadi uang dalam rupiah.

Aktiva lancar berperan penting dalam kelangsungan KPN alasannya ialah menjadi kas dan sanggup digunakan dalam waktu tertentu.

Yang menjadi aktiva lancar dalam KPN ialah kas dan piutang. Kas ialah kekayaan yang sanggup digunakan kapan saja oleh anggota.  Sedangkan piutang ialah tagihan kepada anggota KPN yang peminjam dalam jangka waktu tertentu.

2.Aktiva tetap

Aktiva tetap ialah aset yang dimiliki KPN dan digunakan untuk proses penyelenggaraan KPN dan tidak sanggup dijual. Misalnya, unit komputer atau laptop. KPN untuk instansi beranggota kecil paling tidak mempunyai perlengkapan ini untuk mengoperasikan KPN.

3.Kewajiban lancar

Kewajiban lancar (current liabilities) atau pasiva ialah kewajiban yang harus dibayarkan dalam jangka waktu jangka tertentu. Yang termasuk dalam kewajiban lancar KPN ialah simpanan hari raya (SHR), simpanan sukarela, dana pendidikan, dana pendaker, dana sosial dan dana resiko.

4.Kekayaan sendiri

Yang termasuk kekayaan sendiri (modal sendiri) ialah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan peminjaman dan cadangan.
Demikianlah sekilas pembahasan wacana unsur-unsur pada neraca keuangan KPN. Semoga bermanfaat.