Showing posts sorted by date for query persiapan-siswa-di-sekolah-baru-1. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query persiapan-siswa-di-sekolah-baru-1. Sort by relevance Show all posts

Tuesday, 1 November 2022

Pasti Dapat Persiapan Sekolah Bagi Siswa Gres (Bagian-1)

Persiapan sekolah bagi siswa gres (Bagian-1) – Diyakini ketika ini, siswa sudah diterima di sekolah gres sebagi lanjutan dari pendidikannya. Apakah itu di sekolah unggulan, favorit, reguler atau sekolah apapun namanya.


 siswa sudah diterima di sekolah gres sebagi lanjutan dari pendidikannya PASTI BISA Persiapan Sekolah Bagi Siswa Baru (Bagian-1)

Foto: Ilustrasi persiapan siswa di sekolah gres (matrapendidikan.com)

Yang penting siswa sudah beruntung sanggup melanjutkan pendidikan. Sebagai bab dari langkah untuk menggapai impian dan impian masa depan siswa. Untuk itu, selamat untuk siswa semua.

Memang, tahun pelajaran baru sudah dekat. Namun masih ada kesempatan bagi siswa gres untuk berbenah diri. Mempersiapkan diri dengan baik. Persiapan itu mencakup persiapan fisik, mental dan sarana mencar ilmu yang diharapkan di sekolah baru.

Mulai artikel ini, siswa gres akan dibekali dengan banyak sekali gosip mengenai persiapan fisik dan mental untuk duduk di jenjang pendidikan atau sekolah yang baru. Oleh alasannya ialah itu, siswa gres perlu membaca artikel ini. Mengapa perlu? Ikuti terus uraian ini.

Siswa gres perlu orientasi pelengkap sebelum menghadapi proses awal di ahad pertama tahun pedoman baru. Dengan gosip ini diharapkan siswa lebih gampang bersosialisasi dengan lingkungan sekolah baru.

Di sekolah baru, niscaya semuanya serba baru. Gurunya baru, tenaga kependidikan atau yang lazim disebut tenaga manajemen juga gres bagi siswa. Dan, yang tak kalah barunya ialah teman senasib dan seperjuangan dengan siswa. Kemudian semangat belajar juga baru.

Siswa niscaya berkeinginan untuk meningkatkan cara belajar. Sikap dan tingkah laris sebagai siswa juga harus berkembang menjadi lebih baik. Tujuannya biar siswa sanggup mengikuti pelajaran dengan baik di sekolah baru.

Gembira, sehat dan bugar sebagai siswa. Itu motto penting yang perlu dipegang oleh siswa di awal sekolah di sekolah yang baru.

Nah, itu saja dulu sebagai materi bacaan bagi siswa baru. Tapi jangan khawatir, artikel ini akan disambung pada kesempatan berikutnya. Jangan lupa kunjungi lagi matrapendidikan.com untuk mengikuti artikel berikutnya.

Sunday, 30 October 2022

Pasti Dapat Persiapan Siswa Di Sekolah Gres (Bagian- 3)

Persiapan siswa di sekolah gres (Bagian- 3) – Persiapan menjadi kunci sukses seseorang dalam menjalani aktivitas. Begitu pula kegiatan belajar, terutama di lingkungan sekolah baru. Siswa perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk mencar ilmu dengan baik di sekolah yang baru. Mumpung masih suasana libur. Kesempatan untuk mempersiapkan diri siswa secara fisik dan mental untuk menduduki sekolah yang gres masih panjang.


 Persiapan menjadi kunci sukses seseorang dalam menjalani kegiatan PASTI BISA Persiapan Siswa di Sekolah Baru (Bagian- 3)
Foto : Ilustrasi persiapan siswa (pixabay.com)

Ini merupakan postingan terakhir dari 3 seri pembahasan persiapan siswa di sekolah yang baru. Jika anda belum sempat membaca pembahasan tersebut coba simak berikut ini:


Untuk melengkapi artikel sebelumnya, siswa dibekali dengan beberapa poin penting sebagai tips persiapan siswa. Coba ikuti poin berikut ini.

1.Rubah kebiasaan lama

Merubah kebiasaan memang sulit dilakukan. Namun harus dilakukan dan dibiasakan biar tidak merugikan siswa di sekolah yang baru. Segera tinggalkan kebiasaan usang siswa di sekolah sebelumnya.

Toh, ketika ini siswa sudah berada di sekolah yang lebih tinggi tingkatannya. Semakin  tinggi tingkatan sekolah semakin elok kebiasaan-kebiasaan mencar ilmu maupun perilaku dan tingkah lakunya.

2.Kenali lingkungan sekolah yang baru

Ya, pada ahad pertama di awal tahun pelajaran, siswa akan melakukan yang namanya MOS (masa orientasi siswa). Ikuti dengan baik rangkaian program MOS sehingga benar-benar bermanfaat bagi siswa.

3.Persiapan perlengkapan belajar

Banyak perlengkapan belajar yang harus disiapkan oleh siswa. Di antaranya; alat tulis (buku catatan pelajaran, pena, penghapus, mistar, dll), tas sekolah, seragam harian siswa (baju, celana/rok, dasi, jilbab dan topi).

4.Buat siswa yang harus kost di sekitar sekolah

Jika siswa mustahil untuk pergi dan pulang sekolah tiap hari dari rumah orangtua tentunya harus memilih kawasan kost. Sebelum hari pertama sekolah, siswa sudah menentukan kawasan kost bersama orangtua.

Demikian 4 tips ringan sebagai persiapan siswa, sekaligus sebagai epilog seri persiapan siswa di sekolah baru. Terima kasih.

Sunday, 23 October 2022

Pasti Dapat Tips Mempersiapkan 5 Peralatan Sekolah Anak

Tips mempersiapkan peralatan sekolah anak – Saat ini sebagian siswa sudah memulai tahun pelajaran baru. Namun sebagian lagi mungkin memulainya di ahad ketiga bulan Juli ini. Bagi yang sudah memulai tahun pelajaran baru, mungkin dikala ini sedang mengikuti acara MPLS di sekolah barunya.


Tips mempersiapkan peralatan sekolah anak PASTI BISA Tips Mempersiapkan 5 Peralatan Sekolah Anak

Bagi siswa gres akan menyenangkan tentunya dikarenakan telah menjadi murid gres di suatu sekolah. Semuanya menjadi serba gres dan menyenangkan. Begitu pula bagi orangtua. Menjadi kebahagiaan tersendiri mempunyai anak yang gres memasuki kursi sekolah. 


Perhatian orangtua menjadi terfokus pada persiapan perlengkapan sekolah anak. Semua itu akan butuh biaya yang tidak kecil. 
Simak : Tips Persiapan Belajar Pasca Lebaran
Memang, untuk memacu semangat anak di sekolah baru, ada baiknya orang bau tanah ikut menunjukkan perhatian serius. Membantu menyiapkan segala peralatan sekolah anak tersebut. 

Apalagi bagi orangtua yang anaknya memasuki kursi Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar atau Sekolah menengah pertama (SMP).

Apa saja perlengkapan sekolah anak yang perlu dibantu oleh orangtua untuk menyiapkannya? Ikuti rincian berikut ini!

1.Tas sekolah

Perlengkapan yang satu ini berkhasiat untuk menyimpan dan membawa banyak sekali alat-alat tulis anak. Apakah masih sanggup digunakan tas yang usang atau harus membeli tas baru. Mungkin tas gres akan menambah kegairahan dan percaya diri anak untuk bersekolah di sekolah barunya.

2.Alat tulis

Alat tulis yang perlu dipersiapkan berupa pensil, pulpen,mistar, penghapus, buku tulis, buku berpetak (khusus untuk matematika) dan buku gambar. Selain itu perlu juga beberapa buah buku tulis untuk latihan atau PR yang jumlahnya diadaptasi dengan jumlah mata pelajaran anak di sekolah.

3.Seragam sekolah

Bagi siswa gres akan menerima materi dasar seragam dari sekolah. Apakah sudah final dibuatkan pada penajhit, atau pribadi dibelikan seragam siap? Biasanya, pada waktu MOS, siswa gres masih mengenakan seragam yang biasa digunakan pada sekolah sebelumnya. Mengapa? Anak masih dianggap sebagai calon siswa di sekolah tersebut.

4.Sepatu dan kaos kaki

Perlengkapan sekolah anak yang tak kalah pentingnya yakni sepatu dan kaos kaki. Warna dan jenis sepatu anak sudah ditentukan di sekolah. Agar tidak menjadikan persoalan di sekolah, sebaiknya orang bau tanah mengikuti hukum sepatu dan kaos kaki yang  ditetapkan di sekolah anak.

5.Peralatan Mos

Siswa gres tingkat SMTP/Sederajat dan SMU/Sederajat akan mengikuti acara Masa Orientasi Siswa (MOS). Biasanya, perlengkapan MOS ini agak berbeda masing-masing sekolah tergantung pada akad OSIS masing-masing sekolah. 

Mungkin orang bau tanah membantu menyiapkan botol plastik/kaca, topi Istimewa MOS, dll.
Demikian pembahasan ringkas perihal perlengkapan sekolah anak, khususnya bagi anak sebagai siswa gres di sekolah. 

Thursday, 9 April 2020

Lebih Berakal Jenis Pembelian Barang/Jasa & Aktivitas Operasional Sekolah Yang Didanai Dari Bos Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share macam-macan jenis pembelian barang/jasa dan kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai memakai dana BOS Tahun 2016.

Bantuan Operasional (BOS) yaitu jadwal pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yaitu meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan didanai dari dana BOS di tahun 2015/2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016, di antaranya sebagai berikut :

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Prioritas utama yaitu membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan semoga tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli yaitu yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.   Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM;
c.   Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
d.   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.    Pengembangan database perpustakaan;
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i.    Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.

2. Kegiatan PPDB

1.   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a.   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b.   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
·       Bahan habis pakai (ATK);
·       Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
c.   Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
d.   Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut:
·       Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya pelengkap untuk pembayaran gaji bulanan;
·       Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
·       Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
3.   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d.   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kecerdikan pekerti;
e.   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.    Pemantapan persiapan ujian;
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.    Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.    Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.   Honor mengajar pelengkap di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

a.   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b.   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
·       Fotocopy/penggandaan soal;
·       Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·       Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5.  Pembelian Bahan Habis Pakai

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk penerima didik, buku inventaris;
b.   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c.   Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.   Pengadaan sparepart alat kantor;
e.   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b.   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b.   Perbaikan mebeler;
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d.   Perbaikan terusan pembuangan dan terusan air hujan;
e.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8.  Pembayaran Honor Bulanan

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.   Tenaga administrasi;
c.   Pegawai perpustakaan;
d.   Penjaga Sekolah;
e.   Petugas satpam;
f.    Petugas kebersihan;
g.   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yaitu 15%.
h.   Pengangkatan tenaga gaji baru harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9.  Pengembangan Profesi G/TK

a.   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b.   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan kemudahan apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi penerima workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d.   Dana BOS dilarang dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin

a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan pemberian sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah

a.   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d.   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.  Pembelian dan Perawatan Komputer

a.   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b.   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun;
c.   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d.   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yaitu 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.   Ketentuan pembelian:
·       Harus dibeli di toko resmi;
·       Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

a.     Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b.    Mesin ketik;
c.     Peralatan UKS dan obat-obatan;
d.    Pembelian meja dan bangku penerima didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e.     Penanggulangan imbas darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Ketentuan Penggunaan Dana :

a.   Prioritas utama yaitu untuk kegiatan operasi sekolah;
b.   Sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jikalau dana BOS tidak cukup, maka sekolah sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.   Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.   Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana :

a.   Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.   Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.   Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
d.   Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
e.   Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.    Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak sanggup pemberian dari sumber lain;
h.   Rehabilitasi sedang dan berat;
i.    Membangun gedung/ruangan baru;
j.    Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
k.   Menanamkan saham;
l.    Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain secara penuh/wajar;
m.  Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ jadwal keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.   Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Daftar links, kontak dan warta resmi BOS Kemdikbud RI :

Alamat web  :  www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon  PIH  :   177
SD  :  0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP :  0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil  : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email  :  bos@kemdikbud.go.id
SMS  :  1771

Demikian warta mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan memakai dana BOS Tahun 2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!