Showing posts with label UKA / UKG TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UKA / UKG TAHUN 2015. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Uji Kompetensi Guru / Ukg Tahun 2015 Untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Pemberian Profesi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline ihwal kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG kalau jadinya dipakai untuk melaksanakan pemotongan donasi profesi.

Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, biar diperoleh baseline kompetensi guru,” ungkapnya ketika audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang dekat dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 hingga 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, ialah guru yang sudah mempunyai akta dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sehabis guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline ihwal kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan pembatalan Kepmen ihwal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat donasi profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat donasi profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Lebih Bakir Nilai Rata-Rata Minimal Ukg Tahun 2015 Berjumlah 5,5

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi seluruh guru telah direncanakan oleh Pemerintah untuk menguji kompetensi terhadap seluruh guru yang rencananya akan diadakan pada simpulan November tahun 2015 ini.

Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu kawasan uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah gres mempunyai potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Makara tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.

‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Baca juga : Download Kisi-Kisi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu kiprah pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami ialah melaksanakan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Referensi sumber artikel : Halo Bapak dan Ibu Guru! Standar UKG Naik Makara 5,5 – JPNN.com