Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TERBARU. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Akil Download Pp No. 70 Tahun 2015 Wacana Jkk Dan Jkm Bagi Asn (Cpns, Pns, Dan Pppk)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 perihal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ketika ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) yaitu proteksi atas risiko tamat hidup bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Peserta yaitu Pegawai ASN yang mendapatkan Gaji yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang mencakup kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai semenjak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Manfaat JKK mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga dengan Peserta sembuh. Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi alasannya beberapa hal berikut:

a.   dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b.  dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c.   karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas;
d.  dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.   yang menimbulkan Penyakit Akibat Kerja.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:

a.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.  bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.   bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan pertolongan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Bantuan beasiswa menurut pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:

a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.

Download selengkapnya PP No. 70 Tahun 2015 perihal JKK dan JKM bagi ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut. Demikian share info mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 9 April 2020

Lebih Cerdik Download Permendagri No. 68 Tahun 2015 Ihwal Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Depdagri Dan Pemda

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 September 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda yaitu sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berakal Ajaran Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan alasannya ialah mempertimbangkan bahwasannya sebagai efek kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara mulut maupun goresan pena semakin luas, selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dan, pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :

1.   Pemakaian Huruf
2.   Penulisan Kata
3.   Pemakaian Tanda Baca, dan
4.   Penulisan Unsur Serapan

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia beserta lampirannya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Berakal Download Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar aturan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga sesudah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berkembang menjadi tanggung jawab Pemda provinsi;
b.   bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.   bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.  
3.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terpola dan berkelanjutan.
4.   Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.   Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.   Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pertolongan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian yaitu perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah yaitu Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 3

(1)  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4

(1)  Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c.   melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2)  SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)  SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)  SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pasal 6

(1)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.   mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f.    melakukan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7

(1)  Pemerintah menyebarkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a.
(2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)  Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   hasil pendidikan;
b.   isi pendidikan;
c.   proses pendidikan;
d.   penilaian pendidikan;
e.   guru dan tenaga kependidikan;
f.    sarana prasarana pendidikan;
g.   pembiayaan pendidikan; dan
h.   pengelolaan pendidikan;
(4)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5)  Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c.   acuan pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

(1)  Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b.   menyusun dan menyebarkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f.    memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.   mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.   menyusun laporan dan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad d.
(2)  Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3)  LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad b; dan
e.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.  

Pasal 9

(1)  Pemerintah Daerah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c.   memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
Pasal 10

(1)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.   memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.   menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 11

(1)  Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen;
b.   menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)   dokumen kebijakan;
2)   dokumen standar; dan
3)   dokumen formulir;
c.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d.   melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.   membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.    mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)  Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)  Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)  Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah:
a.   mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.   melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e paling sedikit terdiri atas:
a.   perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b.   perwakilan guru;
c.   perwakilan tenaga kependidikan; dan
d.   perwakilan komite sekolah.
(6)  Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)  Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu.
(2)  Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pertolongan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3)  Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!