Showing posts with label PENDAFTARAN ULANG PNS. Show all posts
Showing posts with label PENDAFTARAN ULANG PNS. Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Bakir Panduan / Cara Melaksanakan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik (E-Pupns) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Download Surat Edaran Tentang e-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, jikalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan instruksi password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jikalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting sebab pada serpihan inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci jikalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input instruksi chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar rujukan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Bakir Pola Format Formulir Pengisian Data Pupns (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya untuk jadwal pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015. 

Dan untuk mempersiapkan data-data kepegawaian yang terdiri dari data utama, posisi dan jabatan, riwayat jabatan dan golongan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, data keluarga, maupun data-data lainnya berikut aku share pola format formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015.

Baca juga : Bahan / Berkas Yang Perlu Disiapkan Untuk Cek / Verfikasi Data e-PUPNS Tahun 2015

Download pola formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015 selengkapnya, silahkan klik pada links berikutDan untuk mengetahui gosip terupdate terkait E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya, sanggup dilihat pada links berikutSemoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Materi / Berkas Bukti Fisik Data Penting Untuk E-Pupns Tahun 2015 Yang Perlu Dipersiapkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Selain harus melaksanakan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diharapkan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus menurut beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.

Berikut beberapa macam materi / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :

1.   SK CPNS
2.   SK PNS
3.   SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal hingga terakhir.
4.   SK Jabatan PNS dari awal hingga terakhir.
5.   SK Penyesuaian Ijazah.
6.   Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang ketika ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7.   Karpeg (Kartu Pegawai).
8.   KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
9.   Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
10.    KTP (Kartu Tanda Penduduk).
11.    KK (Kartu Keluarga).
12.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
13.    Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14.    SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan kiprah belajar.
15.    Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16.    Sertifikat Teknis.
17.    Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.

Beberapa macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada ketika verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti pendaftaran e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Seluruh Pns Harus Mempunyai Email Aktif Untuk Notifikasi Registrasi E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Selanjutnya, dalam proses pendaftaran pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun, maka PNS harus mempunyai email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran nantinya.

Sehingga seluruh PNS tentu saja harus mempunyai email yang aktif guna proses pendaftaran / pendaftaran e-PUPNS Tahun 2015 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum mempunyai email, silahkan lihat panduan lengkap dalam menciptakan email gres pada links artikel berikut Tutorial /Langkah-Langkah Membuat Email Di Gmail (Google Mail). Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Arif Langkah-Langkah Mekanisme / Mekanisme Verifikasi Data E-Pupns Tahun 2015 Oleh Administrator

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai Panduan / Cara Verifikasi Data Bagi User Administrator e-PUPNS Tahun 2015.

Berdasarkan Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya Menu Verifikasi berfungsi untuk membandingkan hasil isian formulir e-PUPNS yang telah di isi oleh masing-masing PNS dengan berkas atau dokumen orisinil yang dimiliki oleh PNS.

Agar sanggup menentukan unit organisasi untuk Verifikasi Level 1, Admin Instansi Sistem e-PUPNS harus setting pilihan unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikasi Level 1 terlebih dahulu pada aplikasi HRMS (Human Resources Management System) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Langkah-langkah yang harus dilakukan yakni sebagai berikut :

1.   Masuk ke HRMS dengan alamat https://hr.bkn.go.id

2.   Pilih sajian Position Inventory ==> Lihat Unor, masukan nama Instansi lalu klik tombol pencarian menyerupai pada gambar di bawah ini :

3.   Selanjutnya, klik nama Unit Organisasi yang akan di-setting untuk pilihan unit Verifikasi Level 1 lalu klik kanan dan pilih “Ubah”.

4.   Klik pilihan “Verifikator Level 1 PUPNS” untuk menentukan unit organisasi menjadi unit organisasi yang bertugas sebagai Verifikator Level 1.

Untuk melaksanakan tahap verifikasi data, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1.   Klik tombol “Verifikasi” untuk mulai melaksanakan verifikasi data.

2.   Data PNS akan ditampilkan dalam form data menyerupai berikut ini :

a.   Form Verifikasi Data Utama

b.   Form Verifikasi Data Posisi

c.   Form Verifikasi Data Riwayat

d.   Form Verifikasi Data Guru

e.   Form Verifikasi Data Dokter Untuk sanggup melaksanakan verifikasi, lakukan langkah berikut ini :

·       Klik pilihan sajian data yang akan diverifikasi oleh verifikator pada masing-masing level.

·   Klik tanda checklist (√) untuk masing-masing perubahan atau klik tanda (√) Check All untuk menyetujui semua perubahan data.

·       Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan persetujuan perubahan data.

·       Klik tombol “Kirim” untuk mengirim data PNS hasil verifikasi ke level Verifikator selanjutnya.

·   Khusus untuk data riwayat, klik tombol “?” melaksanakan verfikasi dan menawarkan persetujuan perubahan data riwayat PNS. Jika menyetujui perubahan data, lalu akan ditampilkan konfirmasi menyerupai berikut ini : 

Tampilan pada form data riwayat yang telah menerima persetujuan menyerupai gambar di bawah ini. 

Sedangkan untuk menampilkan detail riwayat, klik tombol pada kolom “Detail”.

·    Tampilan jikalau data PNS telah tamat di verifikasi oleh verifikator baik di level SKPD, BKD, BKN Kanreg dan atau BKN Pusat, akan ditampilkan menyerupai berikut ini :

Demikian langkah-langkah mekanisme dan mekanisme verifikasi data e-PUPNS Tahun 2015 bagi user direktur e-PUPNS menurut Buku Petunjuk Administrator e-PUPNS yang sanggup diunduh pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Cendekia Download Buku Petunjuk Penggunaan Sistem E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan warta Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) ialah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Untuk download buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share mengenai links download buku petunjuk bagi user, helpdesk, dan admin instansi dalam Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN Tahun 2015 yang admin share dari situs http://www.bkn.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Adanya E-Pupns Bkn Akan Bongkar Pns Yang Memakai Ijazah Palsu / Ilegal

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar cecunguk ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan praktis mendeteki PNS yang memakai ijazah bodong.

“BKN ketika ini telah melaksanakan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  memakai sistem online  (e-PUPNS) sampai 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)

Sistem e-PUPNS akan praktis melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan tertangkap tangan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 


"Sekarang menurut amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.

"Pertama kita tahu kompetensinya, kemudian sanggup men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.

Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS sanggup dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.

Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut problem ijazah palsu sanggup dihentikan.

Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi sampai Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif sanggup berkurang. (had//JPG)

Sumber artikel : Hebat, e-PUPNS akan Bongkar PNS Ijazah Bodong – Jawapos.com

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Ini Hukuman Tegas Bkn Bagi Pns Yang Tidak Pendaftaran Pupns Hingga Tanggal 31Januari 2016

Sahabat edukasi yang berbahagia...

Akhirnya hukuman tegas diberikan oleh BKN bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak melaksanakan pendaftaran / pendaftaran untuk pemutakhiran data PNS pada PUPNS hingga final bulan Januari 2016 ini.

Sanksi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melaksanakan pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 yakni batas perpanjangan pendaftaran PUPNS sesudah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belum memberikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak sanggup mendapatkan pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.

Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melaksanakan pendaftaran sebagai sebuah kegiatan nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada kurun hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melaksanakan pendaftaran PUPNS.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melaksanakan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut akan dipakai sebagai salah satu contoh penyelenggaraan administrasi kepegawaian menurut sistem merit, ibarat yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut yakni kebijakan dan administrasi ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.