Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts

Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Tpg Tahun 2016 Naik Dan Proses Pembayaran / Pencairan Sumbangan Sertifikasi Profesi Guru Tak Ribet Lagi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada waktu-waktu sebelumnya, seringkali terjadi permasalah dalam sumbangan guru, sehingga mengakibatkan terhambatnya penyaluran dana sumbangan profesi guru tersebut ke rekening para guru.

Berdasarkan info yang admin rilis dari News.okezone.com bahwasannya, mulai ketika ini, proses penyaluran sumbangan profesi guru sekarang tidak ribet lagi sesudah adanya kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan sejumlah bank di Indonesia yang ditunjuk sebagai bank penyalur TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Direktur Bidang Jaringan dan Layanan BNI, Atik Sulistyawati menyatakan, peran guru sangat penting lantaran mereka yaitu jagoan tanpa tanda jasa. "Kami dari sektor perbankan mendukung tugas tersebut," ujar Atik dalam jadwal penandatanganan nota kerjasama Kemendikbud dengan banyak sekali bank di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Atik berharap, mereka dapat membangun sistem integrasi dengan Kemendikbud. Dan di masa depan, meningkatkan pelayanan pada banyak sekali jadwal untuk memperbaiki kesejahteraan guru. "Kami siap melayani hal itu. Guru-guru dapat ikut training untuk meningkatkan kualitas guru dalam perbankan," ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata berterima kasih kepada bank-bank kawan yang sudah membantu Kemendikbud. Dia juga memberikan undangan lain. "Semoga bank kawan ini dapat menunjukkan pelayanan khusus untuk para guru berkualitas," imbuh Pranata.

Mengenai besaran sumbangan profesi guru secara nasional, yang mana di tahun 2015 ini, pemerintah telah menganggarkan Rp. 77 triliun untuk sumbangan guru. Dan pada tahun 2016 mendatang, angka tersebut akan naik menjadi menjadi Rp. 80 triliun, dengan Rp. 7 triliun di antaranya untuk guru-guru non PNS.

Dari jumlah itu, Rp. 73,6 triliun rupiah ditransfer tempat ke kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata, di Kemendikbud, Rabu (30/9/2015).

Pranata menyebut, kenaikan sumbangan itu disebabkan banyak sekali hal. Di antaranya lantaran meningkatnya jumlah guru yang mempunyai akta pendidik.

"Tahun ini akan ada 166 ribu guru yang menjalani proses sertifikasi. Nah, uang tunjangannya sudah dianggarkan sekira Rp. 3 triliun meski guru tersebut belum lulus pada jadwal sertifikasi," imbuh Pranata.

Selain itu, kenaikan sumbangan juga disebabkan adanya kenaikan honor pokok sekira lima atau tujuh persen. Faktor lainnya, kenaikan pangkat dan golongan para guru.

"Dana sumbangan guru untuk periode ini akan disalurkan pada 9-16 Oktober. Dan akan diterima mereka yang berhak," tuturnya.

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Provinsi Dan Kabupaten/Kota Siap Melakukan Amanat Uu No. 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintah Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah di tahap validasi. Pemerintah kawasan menyatakan siap melakukan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.

"Tidak ada satu kabupaten kota pun yang tidak mau menyerahkan aset dan sumber daya manusianya ke provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (22/02/2016).

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiati mengatakan, wilayahnya siap 100 persen untuk melakukan amanat UU tersebut. 

Hal pertama yang dilakukan ialah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan distributor perlengkapan.

"Data yang terkumpul sudah divisitasi oleh tim, dan divalidasi," kata Dayang yang menjadi narasumber untuk konferensi pers tersebut.

Kepala Dinas Kota Semarang Bunyamin juga menyatakan siap menyerahkan pengelolaan pendidikan menengah ke provinsi. Data guru dan aset yang selama ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah divalidasi oleh tim. Untuk status guru dan staf nonpns, kata Bunyamin, juga sedang didiskusikan antara kabupaten/kota dengan provinsi.

"Apakah pengelolaan mereka nanti ikut ke provinsi atau tetap di kabupaten/kota," katanya.

Proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah direncanakan sampai simpulan 2016. 1 Januari 2017, pendidikan menengah mulai dikelola provinsi. (Aline Rogeleonick)

Lebih Berilmu Registrasi Seleksi / Rekrutmen Guru Ke Malaysia Dan Filipina Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi Ditjen GTK Nomor 7937/B1.B3/LN/2016 tertanggal 10 Maret 2016 wacana Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina bahwasannya ada 3 LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk yaitu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Negeri Makasar (UNM) untuk melaksanakan seleksi manajemen hingga dengan melaksanakan tes tulis dan verbal nantinya.

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib berguru 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:

1.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
2.   Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapat layanan pendidikan wacana ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.


Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.

Adapun tujuan dari aktivitas pengiriman guru ke Malaysia dan Filipina ini yaitu sebagai berikut :

1.   Memberikan layanan pendidikan bagi bawah umur TKI yang tidak memperoleh susukan pendidikan di kawasan orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
2.   Mengembangkan potensi akseptor didik untuk menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
3.   Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta pujian sebagai warga negara Indonesia.

Sasaran rekrutmen calon guru sebanyak 380 orang. Guru yang terpilih sebanyak 116 guru terdiri atas:

1.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (PG Dikdas) akan merekrut 100 orang guru (20 orang guru PNS dan 80 orang guru bukan PNS) bertugas di Malaysia selama 2 (dua) tahun.
2.   Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (PG Dikmen) akan merekrut 16 orang guru (2 orang guru PNS/bukan PNS bertugas di Filipina dan 14 orang guru bukan PNS bertugas di Malaysia) selama 2 (dua) tahun.

Adapun mengenai jumlah keseluruhan deretan kebutuhan guru per mata pelajaran dengan total sejumlah 116 orang tersebut terdiri dari PG Dikdas sebanyak 100 orang dan PG Dikmen sebanyak 16 orang guru, dengan rincian mata pelajaran sebagai berikut :

1.   PGSD : 33 PG Dikdas
2.   Bimbingan & Konseling : 5 PG Dikdas
3.   Komputer/TIK : 3 PG Dikdas
4.   Bahasa Mandarin : 3 PG Dikdas
5.   Tata Boga : 4 PG Dikdas
6.   Agama Katolik : 4 PG Dikdas
7.   Agama Islam : 13 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
8.   Bahasa Indonesia : 6 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
9.   Bahasa Inggris : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
10. PPKn : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
11. Matematika : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
12. Biologi : 3 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
13. Penjaskes & OR : 4 PG Dikdas dan 1 PG Dikmen
14. Seni Musik : 4 PG Dikdas
15. Seni Tari : 4 PG Dikdas dan 3 PG Dikmen
16. Seni Rupa : 4 PG Dikdas
17. Seni Budaya : 1 PG Dikmen
18. Sejarah : 1 PG Dikmen
19. Ekonomi Akuntansi : 1 PG Dikmen
20. Fisika : 1 PG Dikmen
21. Kimia : 1 PG Dikmen
22. Geografi  : 1 PG Dikmen

Persyaratan Peserta dari Guru PNS :

1.   Usia maksimal 40 tahun dikala mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Memiliki akta pendidik
4.   IPK minimal 2,7 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan banyak sekali metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan SK CPNS dan PNS orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah untuk mengajar di Malaysia/ Filipina

Persyaratan Peserta Guru Bukan PNS :

1.   Usia maksimal 30 tahun dikala mendaftar
2.   Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3.   Guru bukan PNS yang sudah bersertifikat pendidik atau guru bukan PNS yang belum bersertifikat tetapi sudah mempunyai NUPTK.
4.   IPK minimal 3,0 dan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5.   Memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya, serta olahraga
6.   Menguasai komputer, mempunyai kemampuan menciptakan media pembelajaran dan banyak sekali metode mengajar dan TIK
7.   Memiliki kecakapan hidup (menjahit,menyulam, memasak, elektronik, percetakan, menganyam, dll)
8.   Bersedia menyerahkan ijazah terakhir orisinil selama masa kontrak kerja
9.   Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga selesai masa kontrak

Berikut aktivitas pelaksanaan kegiatan seleksi/rekrutmen selengkapnya :

1.   Pengumuman adanya rekrutmen di Website : 14 – 18 Maret 2016
2.   Pengiriman berkas lamaran ke LPTK yang di tunjuk paling lambat 24 Maret 2016 pukul 16.00
3.   Verifikasi/seleksi manajemen di LPTK : 24 – 27 Maret 2016
4.   Penyerahan daftar nama 300 calon guru dikdas dan 80 calon guru dikmen ke Ditjen GTK : 28 Maret 2016
5.   Seleksi/Rekrutmen serentak di 3 LPTK 12 April 2016 Pukul 07.00 hingga 18.00 waktu setempat
6.   Pengumuman kelulusan oleh GTK : 2 Mei 2016
7.   Penerimaan berkas kelulusan dan penyerahan jaminan berkas orisinil SK CPNS dan PNS bagi guru PNS dan Ijazah terakhir bagi guru bukan PNS : 16 Mei 2016
8.   Pembekalan calon guru ke Malaysia dan Filipina : Juni 2016
9.   Keberangkatan ke Malaysia dan Filipina : awal Agustus 2016

Untuk mendatkan formulir registrasi calon guru untuk pendidikan bawah umur Indonesia di Malaysia dan Filipina tahun 2016, format surat izin orangtua/wali/suami/isteri, maupun format surat pernyataan kesediaan bertugas sebagai guru untuk pendidikan bawah umur Indonesia di Malaysia/Filipina tahun 2016, dan surat pernyataan lengkap lainnya untuk kelengkapan syarat manajemen untuk mengikuti Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina tahun 2016 ini, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Referensi sumber artikel : http://gtk.kemdikbud.go.id

Sunday, 19 January 2020

Lebih Terpelajar Standar Isi Kurikulum 2013 Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Tahun Pelajaran 2016/2017 Menurut Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada ketika Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku yaitu mulai pada tanggal 28 Juni 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap kegiatan keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup bahan pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disusun secara jelas. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

Daftar tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pada SD/MI/SDLB/ PAKET A, SMP/MTs/SMPLB/PAKET B, SMA/MA/SMALB/PAKET C, dan SMK/MAK yang melaksakan Kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Download selengkapnya Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 16 January 2020

Lebih Cendekia Rasio Jumlah Minimal Siswa Tk, Ra Sd, Mi, Smp, Mts, Sma, Ma, Smk, Mak Tahun 2016-2017 Untuk Mendapat Pemberian Profesi Guru (Tpg)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu sumbangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran sumbangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Ada berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru menyerupai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru peserta sumbangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan sumbangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan yaitu sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian isu mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. 

Penjelasan pelengkap mengenai mulai diberlakukannya PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru pada Pasal 65 bahwasannya, "DALAM JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005..., dst.".

Sedangkan UU No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada tgl. 30 Desember 2005. Sedangkan kini sudah tahun 2016 (lebih 10 tahun lebih kalau dihitung dari bulan Desember 2005). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!