Showing posts with label INFO KEMENDIKBUD RI. Show all posts
Showing posts with label INFO KEMENDIKBUD RI. Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Laporan Keuangan Kemdikbud Kembali Raih Opini Masuk Akal Tanpa Pengecualian Dari Bpk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sebagai bab dari manusia pendidikan dalam setiap satuan pendidikan yang bernaung dalam lingkungan Kemendikbud RI pada dikala ini, alhamdulillah pada tahun 2015 Kemendikbud RI dalam administrasi keuangan untuk tahun anggaran 2015 menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan info yang admin rilis dari Kemdikbud selengkapnya sebagai berikut :

Laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2015 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Alhamdulillah, kami bersyukur menerima opini WTP. Kami mengapresiasi ini alasannya akan meningkatkan percaya diri dan semangat kami di jajaran Kemendikbud," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam aktivitas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2015 di Lingkungan Auditor Utama Keuangan Negara VI, di Pusdiklat BPK Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Keberhasilan meraih opini WTP tersebut merupakan keberhasilan Kemendikbud mempertahankan opini serupa yang diraih dua tahun sebelumnya. Laporan keuangan Kemendikbud tahun 2013 dan 2014 juga memperoleh opini WTP.

Meskipun meraih opini WTP, berdasarkan Anies, kementeriannya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diusulkan BPK, terkait pembenahan yang harus dilakukan instansinya. “Kami akan tindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK untuk penataan dan pembenahan ke depan,” tegasnya.

Kemendikbud akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai rekomendasi BPK, dikala ini Kemendikbud tengah mengupayakan untuk menggali potensi dan manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kantor atau satker di lingkungan Kemendikbud. "Sedang kami kaji potensi PNBP, baik PNBP fungsional maupun PNBP umum," terang Mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Sedangkan terhadap penataan dan pengamanan aset, Kemendikbud telah dan sedang melaksanakan langkah-langkah:

a.   Melanjutkan proses inventarisasi;
b.   Mengupayakan penyelesaian hak kepemilikan (sertifikat); dan
c.   Optimalisasi pemanfaatan aset.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pihaknya mengapresiasi jajaran Kemendikbud atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. "Ini semua berkat kerja keras kita semua," kata Didik Suhardi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto yang juga hadir dalam aktivitas tersebut, mengakui bahwa untuk meraih opini WTP banyak langkah yang harus ditempuh. “Langkah ini, meski sesulit apapun, pada hasilnya sanggup dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Daryanto menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan jajarannya antara lain mengawal program-program prioritas pendidikan dan kebudayaan, mengawal tata kelola pendanaan pendidikan dan kebudayaan yang berupa dana transfer ke daerah, mengawal kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta mendorong terwujudnya zona integritas menuju wilayah yang bebas korupsi.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja Kemendikbud. "Semoga ke depan lebih baik lagi," kata Bahrullah Akbar. Dalam kesempatan itu BPK juga menunjukkan opini WTP kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Thursday, 16 January 2020

Lebih Berakal Kesan Dan Pesan Anies Baswedan Kepada Seluruh Guru, Kepala Sekolah, Dan Tenaga Kependidikan Di Simpulan Jabatannya Sebagai Mendikbud Ri

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016 telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Bpk Joko Widodo yakni Bpk. Muhajir Efendi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang gres yakni menggantikan jabatan yang selama ini diemban oleh Bpk. Anies Baswedan.

Berikut isi surat dari Bpk. Anies Baswedan yang dikirimkan kepada seluruh Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, selengkapnya sebagai berikut:

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selama 20 bulan ini aku mendapat kehormatan menjalankan sebuah amanah konstitusi dan amanah dan Allah SWT untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa lewat jalur pemerintahan.

Hari ini aku mengakhiri masa kiprah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas ini telah dicukupkan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi pada Presiden Jokowi yang telah menunjukkan kehormatan ini. Tugas besar ini fundamental alasannya yakni pendidikan dan kebudayaan menyangkut masa depan kita masa depan bangsa tercinta.

Sejak bertugas di Kemendikbud aku meneruskan kebiasaan berkeliling ke penjuru Indonesia, ke sudut-sudut Nusantara, berbincang Iangsung dengan ribuan guru dan tenaga kependidikan Saya menemukan mutiara-mutiara berkilauan sudut-sudut tersulit Republik ini.

Dinding kelas Ina reyot dan rapuh, tapi semangat guru, siswa dan orangtua tegak kokoh. Dalam banyak sekali kesederhanaan fasilitas, sebuah PR besar Pemerintah, aku melihat gelora keceriaan berguru yang luar biasa.

Ibu dan Bapak yang amat aku hormati, kami sebangsa menitipkan persiapan masa depan Republik ini. Di sekolah tampak hadir bukan saja wajah anak-anak, tapi juga wajah masa depan Indonesia. Teruslah songsong belum dewasa itu dengan hati dan sepenuh hati, ijinkan mereka menyambut dengan hati pula. Jadikan pagi berguru pagi yang cerah Sesungguhnya bukan matahari yang menimbulkan cerah, tapi mata-hati tiap anak, tiap guru yang menjadikannya cerah.

Di hari terakhir aku bertugas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijinkan aku memberikan harapan kepada Ibu dan Bapak semua. Harapan supaya perubahan dalam pendidikan terus menuju ke arah yang lebih baik. Mari kita teguhkan kesepakatan untuk menimbulkan sekolah sebagai taman yang penuh tantangan dan menyenangkan bagi semua warga sekolah. Mari kita pastikan bahwa sekolah menjadi kawasan di mana belum dewasa kita tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya, memenuhi potensi unik dirinya.

Mari kita jadikan sekolah sebagai sumur amal yang darinya akan mengalir pahala tanpa henti bagi Ibu dan Bapak semua Ibu dan Bapak, teruslah bergandengan akrab dengan orangtua, gotong royong menuntun belum dewasa meraih masa depannya, menjawab tantangan jamannya melampaui cita-citanya. Saya titipkan kepada Ibu dan Bapak Guru banyak sekali perubahan yang telah kita mulai bersama, baik dalam bentuk peraturan-peraturan gres yang mendorong ekesistem sekolah menyenangkan dan bebas dari kekerasan, maupun melalui penyesuaian dan praktik baik di sekolah.

Ibu dan Bapak yang aku banggakan. Menteri boleh berganti, tapi ikhtiar kita semua dalam mendidik belum dewasa bangsa tak boleh terhenti Masih banyak pekerjaan rumah Pemerintah yang harus ditunaikan bagi guru dan tenaga pendidikan, aku percaya itu semua akan dituntaskan.

Mari kita lanjutkan perjuangan, beri pemberian pada kesepakatan pemerintah dalam membangun sekolah menyenangkan, serta jaga stamina raga, rasa dan cipta Ibu dan Bapak semua. Ijinkan aku pamit sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, teriring rasa terima kasih, juga permohonan maaf tak sampai atas segala khilaf yang ada. Salam hormat aku untuk Ibu dan Bapak semua. Mari kita teruskan ikhitiar mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 27 Juli 2016

Anies Baswedan

Download Surat Mendikbud RI Anies Baswedan Kepada Seluruh Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Pada Akhir Jabatannya Sebagai Mendikbud RI Pada 27 Juli 2016 tersebut di atas silahkan klik pada links berikut

Selamat jalan dalam melanjutkan usaha pendidikan melalui karya-karya terbaikmu selanjutnya Pak Anies, semoga kesehatan dan kebahagiaan senantiasa menyertai Bapak, keluarga, serta seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia tercinta. Amin... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Wednesday, 15 January 2020

Lebih Bakir Penanganan Problem Smp Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, Smp Satap Perlu Diperbaiki Dan Direvitalisasi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Wajib berguru (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) ialah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah final sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat hingga tamat.

SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.

Dalam rangka merampungkan atau percepatan masuk akal 9 tahun itu, pemerintah telah melaksanakan banyak sekali upaya, termasuk melaksanakan ekspansi kanal dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi bawah umur lulusan SD. Misalnya dengan membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar Terpadu.

Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di daerah terpencil, terisolir dan terpencar.

Sehubungan dengan Sekolah Menengah Pertama Satu Atap ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal segera melaksanakan pendataan seluruh Sekolah Menengah Pertama satu atap.

Pasalnya, kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu mencium ada problem dalam penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama satu atap. Saat ini jumlah Sekolah Menengah Pertama satu atap mencapai 5.000 unit lebih. Sekolah Menengah Pertama satu atap ini ialah Sekolah Menengah Pertama yang satu komplek dengan SD ’’inangnya’’.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, kepala Sekolah Menengah Pertama satu atap dapat orang lain atau sama dengan kepala SD. Hamid menceritakan salah satu problem utama yang kerap dijumpai dalam Sekolah Menengah Pertama satu atap ialah urusan guru.

Menurutnya banyak sekali Sekolah Menengah Pertama satu atap yang tidak dapat mengejar standar layanan untuk urusan guru. Menurutnya sebagai sekolah yang resmi, Sekolah Menengah Pertama satu atap tetap harus memenuhi standar minimal jumlah guru.

Dia menjelaskan Sekolah Menengah Pertama satu atap yang tidak memenuhi syarat, direkomendasikan untuk ditertibkan. Hamid menjelaskan Kemendikbud tidak dapat mengeluarkan surat penutupan, alasannya izin berdirinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. ’’Sebelum ada penertibkan, mohon Sekolah Menengah Pertama satu atap diperbaiki dan direvitalisasi,’’ katanya di sela acara lomba motivasi berguru berdikari (Lomojari) 2016 kemarin.

Menurut Hamid Sekolah Menengah Pertama satu atap tetap diperlukan. Namun pelayanannya juga harus prima menyerupai sekolah-sekolah lainnya. Mulai dari guru, perpustakaan, dan gedung infrastrukturnya. Selama ini Sekolah Menengah Pertama satu atap banyak yang beroperasi seadanya, alasannya untuk memenuhi kanal berguru di daerah-daerah khusus.

Pejabat asal Madura itu menjelaskan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan dengan populasi anak yang sedikit, terkadang tidak efektif untuk mendirikan Sekolah Menengah Pertama utuh. Sehingga untuk mengatasi kanal pendidikan, dibuatlah Sekolah Menengah Pertama satu atap yang gandeng dengan SD.

Dukungan keberadaan Sekolah Menengah Pertama satu atap yang berkualitas juga disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia menyampaikan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal harus mendapat kanal layanan pendidikan. ’’Diantaranya ialah dengan mambangun sekolah satu atap,’’ tutur dia.

Dia menyampaikan konsep yang selama ini berjalan adalah, diawali dengan pendirian sekolah terbuka. Kemudian sekolah terbuka itu berubah bentuk menjadi sekolah satu atap. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyampaikan gembira melihat prestasi bawah umur Sekolah Menengah Pertama terbuka di ajang kecakapan hidup.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Terpelajar Sasaran Penting Tahun 2017 Kemendikbud Ri Dalam Pengembangan Pendidikan Dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan rilis info penting pada laman Kemendikbud RI bahwasannya dalam meningkatkan sumber daya insan Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melaksanakan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta.

Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita, sebagai berikut:

1.   Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil. “Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud ketika memberikan isyarat kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI kemarin malam.
2.   Memberikan perhatian lebih besar pada tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).  Arah kebijakan pendidikan selanjutnya yaitu menunjukkan perhatian lebih besar pada tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)
3.   Memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih gampang mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender,
4.   Memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat,
5.   Memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan
6.   Memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, dan
7.   Pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.                

Selain memberikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga memberikan tujuh isyarat kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan pembangunan kebudayaan di tahun 2017 tersebut adalah:

1.    meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di banyak sekali sektor, dan berafiliasi dengan banyak sekali kementerian dan forum baik dalam negeri dan forum negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

2.   meningkatkan pendidikan seni dan budaya semenjak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, berbagi sistem pendaftaran dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di tempat pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan berbagi indeks pembanguan insan (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan insan di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan menciptakan arah kebijakan, maka sasaran dan sasaran pendidikan dan kebudayaan sanggup ditentukan. Terdapat enam sasaran dan sasaran pendidikan dan kebudayaan:

1.   Penguatan pelaku pendidikan yang berdaya

Dalam penguatan pelaku pendidikan yang berdaya ini, Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan tugas orangtua, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

2.   Meningkatkan saluran pendidikan. Untuk peningkatan saluran pendidikan, sasaran Kemdikbud tahun 2017

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam meningkatkan saluran pendidikan. Untuk peningkatan saluran pendidikan, sasaran Kemdikbud tahun 2017 yaitu menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

3.   Peningkatan kualifikasi guru, menunjukkan insentif guru non-PNS, tunjangan khusus, guru, pembelajar, proteksi peralatan pendidikan, sertifikasi, proteksi keaksaraan guru, GGD, UN, Pendampingan K-13, dan ratifikasi sekolah.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, menunjukkan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, menunjukkan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu proteksi peralatan pendidikan, melaksanakan sertifikasi kepada 100 ribu guru, menunjukkan proteksi keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di tempat terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melaksanakan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

4.   Peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada sasaran dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan berbagi insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, menunjukkan proteksi kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan menunjukkan proteksi alat kesenian kepada 100 sekolah,” terang Mendikbud.

5.   Peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan proteksi bahasa

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan proteksi bahasa. Pada sasaran dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” terang Mendikbud.

6.   Penguatan tata kelola dan partisipasi publik

 Target Kemendikbud pada tahun 2017 dengan penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapat nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melaksanakan penguatan terhadap pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, Simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

Lebih Arif Anggaran Kemendikbud Ri Tahun 2017 Sebesar Rp 39,82 Triliun Telah Disetujui Dpr

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Secara keseluruhan total anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di tahun 2017 mendatang lebih sedikit kalau dibandingkan dengan anggaran Kemendikbud RI di tahun 2016, akan tetapi bukan berarti kegiatan prioritas pendidikan diabaikan, langkah ini diambil pemerintah salah satunya untuk efisiensi anggaran. Ada beberapa hal penting yang dialokasikan dari anggaran pendidikan pada Kemendikbud RI di tahun 2017 mendatang diantaranya untuk PIP, Pembangunan USB, RKB, Rehabilitasi Sekolah, Laboratorium, Pemberian Tunjangan bagi Guru non-PNS dan juga untuk pendampingan bagi sekolah-sekolah dalam pelaksanaan K-13.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut warta yang dirilis dari Kemdikbud RI bahwasannya Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk tahun 2017 sebesar Rp39,82 triliun. Anggaran tersebut akan dipakai antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah gres (USB) serta ruang kelas baru.

Anggaran Kemendikbud pada tahun 2017 juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, derma tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74-ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Mendikbud mengatakan, Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah gres dan 2.500 ruang kelas baru. Kemendikbud juga akan melaksanakan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42-ribu ruang kelas.

“Nanti akan kita prioritaskan untuk rehab ini yaitu sekolah dan ruang kelas yang rusak berat atau rusak total,” ujar Mendikbud ketika rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat di Gedung DPR, pada Selasa malam (18/10/2016). Rapat kerja tersebut  dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Ferdiansyah.

Mendikbud juga menuturkan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN tahun 2017 tersebut dilakukan menurut empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan terusan pendidikan. 

Dalam raker itu Mendikbud memberikan tiga pokok pembahasan, yaitu sasaran dan realisasi absorpsi anggaran tahun 2016, Rencana APBN Tahun 2017, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait dana BOS, Mendikbud memaparkan, untuk tahun anggaran 2017 diusulkan untuk disebutkan secara terpisah untuk mata anggaran buku dan nonbuku. Hal tersebut diputuskan menurut hasil pemantauan bahwa banyak sekolah yang tidak mengalokasikan untuk pembelian buku sesuai kebutuhan.

Mengenai pelaksanaan sasaran dan realisasi anggaran tahun 2016,  Mendikbud menargetkan serapan sebesar 94,77% pada Desember 2016. Ia mengatakan, hingga pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43%. Anggaran Kemendikbud pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp43,605 triliun. (Desliana Maulipaksi)

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Beban Kerja Guru Bukan Lagi 24 Jam Tatap Muka Tapi 8 Jam Selama 5 Hari Kerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Mulai pada tahun pelajaran 2018/2019 terdapat perubahan jam kerja khususnya bagi guru yang mana sebelumnya 24 jam namun mulai tahun pelajaran 2018/2019 ini beban kerja guru yakni 8 jam selama 5 hari kerja sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Sebagaimana gosip resmi yang dikutip dari Kemendikbud.go.id terkait dengan terus dilakukannya penataan Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipublikasikan pada tanggal 16 November 2018 selengkapnya sebagai berikut:

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Oleh alasannya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menuntaskan banyak sekali permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu duduk masalah pelik yang dihadapi dikala ini yaitu duduk masalah guru.


“Sebenarnya jikalau duduk masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan dikala ini yaitu guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja menurut panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya dikala membuka Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Ditambahkan Mendikbud, dikala ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja menyerupai ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara sedikit demi sedikit sekolah menerapkan jam berguru mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.

“Untuk siswa, sekolah sanggup menerapkan aktivitas reguler menyerupai pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan jikalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melakukan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap semoga tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai akta tetapi tidak sanggup mendapat tunjangan profesi alasannya tidak sanggup memenuhi 24 jam tatap muka”, terang Mendikbud.

“Bapak dan Ibu jangan menerka bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapat tunjangan profesi alasannya ini justru akan menciptakan duduk masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka tempat tersebut dianggap tidak berhasil memakai anggaran”, kata Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan  bahwa APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20%  dari anggaran tersebut atau sebesar Rp492,5 triliun diperuntukkan  bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp308,38 triliun  atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melakukan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp35,99 triliun (7,31%).

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar. Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana pertolongan fisik alasannya eksklusif ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan kami akan lebih fokus kepada pelatihan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Oleh alasannya itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, ada 2 jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapat dana suplemen alasannya merupakan tempat otonomi khusus. DAK terbagi menjadi 2 yakni DAK fisik dan DAK non fisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah tempat seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik”, ujar Mendikbud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya memberikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan  untuk menyamakan persepsi perihal perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

“Dengan rakor ini kita akan memperoleh janji jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan deretan tahun 2019 yang akan datang,” jelasnya.

Penerapan Sistem Zonasi

Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga memberikan semoga sistem zonasi benar-benar sanggup dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. “Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan. Kaprikornus nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara. Singapura telah menerapkan zonasi semenjak 12 tahun yang lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan,” terang Mendikbud.

Terkait dengan itu, Mendikbud mengharapkan  agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. “Saya sudah memberikan kepada Bapak Menristekdikti semoga LPTK kembali mempunyai double track untuk setiap guru dimana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, misalnya Sosiologi dengan Antropologi. Selama ini yang menciptakan kita boros yaitu keadaan dimana satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran dan jikalau mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui. Untuk para guru yang sudah ada maka akan kita sekolahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di masing-masing zona. Oleh alasannya itu, pemetaan guru sangat penting”, pungkas Mendikbud.

Referensi artikel : https://www.kemdikbud.go.id