Showing posts sorted by date for query manfaat-kegiatan-ekstrakurikuler. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query manfaat-kegiatan-ekstrakurikuler. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 7 July 2022

Pasti Dapat Aktif Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah, Baca Tips Ini

Aktif kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baca tips ini – Apakah anda termasuk siswa yang aktif dalam aneka macam kegiatan di sekolah? Baik kegiatan berguru intrakurikuler maupun ekstrakurikuler? Jika ia, mungkin anda perlu membaca tips ringan berikut ini dari awal hingga tuntas.

Aktif kegiatan ekstrakurikuler di sekolah PASTI BISA Aktif Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah, Baca Tips Ini
Kelompok siswa berguru kegiatan ekstrakurikuler di sekoalh (doc.matrapendidikan.com)

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bertujuan untuk pengembangan diri siswa. Selain itu juga untuk menyalurkan talenta dan kemampuan siswa sesuai bidang kegiatan yang diadakan di sekolah.
 Simak : Manfaat Kegiaatn Ekstrakurikuler
Namun demikian, siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah perlu memperhitungkan aneka macam hal. Karena kegiatan ini dilaksanakan sesudah berguru tatap muka maka otomatis siswa akan terlambat pulang ke rumah. Waktu siswa berada di sekolah akan bertambah, bahkan biaya fasilitas juga bertambah.

Nah, berikut ini ada 3 tips ringan bagi siswa yang aktif dalam aneka macam kegiatan di sekolah:

1.Perlu kondisi badan yang prima

Seorang siswa pelopor perlu berusaha untuk menjaga kondisi badan supaya tetap prima. Hal ini bertujuan supaya siswa sanggup mengikuti proses berguru tatap muka (intrakurikuler) dan acara lainnya dengan baik..

Kegiatan berguru intrakurikuler membutuhkan kosentrasi maksimal supaya sanggup berguru dengan baik. Dapat mendapatkan dan memahami bahan pelajaran. Jika konsentrasi siswa buyar atau gagal fokus dalam berguru maka diperkirakan prestasi berguru siswa akan menurun.

Konsentrasi berguru siswa, salah satunya ditentukan oleh kondisi tubuh. Tubuh yang sehat akan mendukung upaya siswa untuk fokus terhadap kegiatan pembelajaran. Tubuh membutuhkan energi yang cukup untuk beraktivitas di sekolah.

Oleh lantaran itu siswa perlu mengkonsumsi makanan sehat dan seimbang dan istirahat yang cukup di rumah supaya badan tetap dalam kondisi prima.
Baca juga : Tips Ampuh Agar Siswa tetap Sehat Belajarpun Bersemangat

2.Membagi waktu dengan baik

Bagi siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, akan membutuhkan waktu lebih dari biasanya. Para siswa pelopor di sekolah akan terlihat agak lebih sibuk dibanding siswa lainnya.

Sibuk mengikuti pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Bukan berarti siswa akan santai berguru di rumah. Sama menyerupai siswa lainnya, seorang siswa aktif di sekolah akan mempunyai kiprah dan keajiban berguru di rumah. Selain itu mungkin juga ikut membantu pekerjaaan orangtua di rumah.

Seorang siswa yang aktif di sekolah akan sanggup mengatur waktu dengan baik. Membagi waktu untuk berguru dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.  Mengatur waktu di rumah, antara belajar, bermain, istirahat atau membantu orangtua.
 Simak juga : Cara Siswa Pintar membagi Waktu

3.Berpandai-pandai dengan orangtua

Kenapa siswa pelopor harus berpandai-pandai dengan orangtua? Kegiatan di sekolah tidak hanya butuh waktu dan tenaga tetapi juga butuh sejumlah dana lebih dari biasanya. Dana itu dipakai untuk jajan dan, mungkin juga iuran siswa di sekolah dalam kegiatan ekstrakurikulernya.

Untuk hal ini siswa perlu berterus jelas kepada orangtua, meminta izin dan restu pada untuk mengikuti  kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Sehingga orangtua pun memahami dan mendukung kegiatan siswa di sekolah.
 Simak juga : Siswa Tetap Ramai Indikasi Kegiatan Ekstrakurikuler Tetap Jalan
Jadi, siswa pelopor di sekolah perlu menjaga kesehatan sehingga kondisi badan tetap prima. Kemudian memenej waktu dan tenaga dengan baik serta berkomunikasi dengan orangtua di rumah.


Monday, 4 July 2022

Pasti Dapat Manfaat Aktivitas Muhadharah Di Sekolah

Manfaat kegiatan muhadharah di sekolah -  Program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah bersifat terencana, terpadu dan terarah. Dilaksanakan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun semua kegiatan itu bertujuan untuk membekali siswa dalam banyak sekali matra; kognitif (intelektual), afektif (sikap dan tingkah laku) dan psikomotorik (keterampilan).

 Program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah bersifat terjadwal PASTI BISA Manfaat Kegiatan Muhadharah di Sekolah
Dua siswa dari Osis, Jingga dan Vita tampil sebagai penceramah dalam kegiatan muhadharah di sekolah (matrapendidikan.com)

Pendidikan huruf merupakan salah satu konsep matra afektif dan menjadi sasaran utama kegiatan pendidikan di sekolah. Pengembangan huruf siswa ditempuh melalui banyak sekali kegiatan training kesiswaan. 

Muhadharah di sekolah

Salah satu bentuk aktivitas kegiatan kesiswaan ialah muhadharah (latihan berpidato). Kegiatan ini dilaksanakan secara periodik setiap hari Jumat pagi. Pelaksana kegiatan muhadharah ialah setiap kelas secara bergiliran. Namun setiap ahad pertama awal bulan dilaksanakan oleh Osis.

Muhadharah termasuk training kesiswaan dalam sekretaris bidang I (Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.). Gurup pembina bidang ini di SMPN 2 Lintau Buo ialah Rocestri, S.Pd.I, M.Pd.

Sedangkan anggota pengurus Osis yang tergabung dalam bidang I antara lain Ronal Dwi Kurnia, Viona Patricia dan Trisya Benyela. Siswa ini bertugas menyiapkan kegiatan muhadharah di sekolah setiap Jumat.

Seperti halnya kegiatan Kultum (kuliah Tujuh Menit) muhadharah mempunyai susunan tersendiri. Mulai dari pembukaan oleh pembawa acara, kemudian Tilawah dan sari Tilawah, pidato oleh dua orang siswa serta diakhiri dengan sambutan dari wali kelas atau guru pembina.

 Program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah bersifat terjadwal PASTI BISA Manfaat Kegiatan Muhadharah di Sekolah
Jab Sri Arinda, S.Pd memebrikan sambutan dalam kegiatan muhadharah di sekolah (matrapendidikan.com)

Manfaat kegiatan muhadharah

Muhadharah akan bermanfaat jika kegiatan ini dilaksanakan dengan baik dan diikuti oleh akseptor dengan serius. Ada pun manfaat kegiatan muhadharah antara lain:

1.Melatih dan membiasakan siswa berpidato/berceramah
2.Membiasakan siswa untuk tampil berbicara di depan umum
3.Melatih siswa untuk terampil berkomunikasi di depan oarng banyak.
4.Melatih siswa berdakwah amar ma’ruf nahi munkar
5.Membekali calon dai dan orator yang siap jadi pemimpin di masa tiba
Demikianlah pembahasan perihal kegiatan muhadharah di sekolah dan keuntungannya bagi siswa. Semoga bermanfaat.

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Ajaran Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Wacana Aktivitas Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan banyak sekali bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan memperlihatkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap selesai tahun aliran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun aliran berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan membuatkan potensi akseptor didik, serta memperlihatkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi kode operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan ialah Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diharapkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur biar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya ialah itu untuk sanggup membuatkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan ialah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diharapkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana menyerupai lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah memperlihatkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
 
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai kode operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini: